Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2024/PN Sbs | 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H. 2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H. 3.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H. |
PERI Bin BOKDANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2024/PN Sbs | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1245/O.1.17/Enz.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa terdakwa PERI Bin BOKDANG pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Dusun Selobat Rt.008 Rw. 002, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- ------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Sambas yang menerima informasi masyarakat jika ada seorang laki-laki yang bernama PERI Bin BOKDANG yang sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Selakau Timur, lalu Tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Terdakwa. Setelah diketahui dimana keberadaan Terdakwa, saksi TRI DARSONO dan saksi SUWANDI beserta tim satresnarkoba Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah warung di Dusun Selobat Rt.008 Rw. 002, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sambas yang juga disaksikan oleh saksi NIKODEMUS Alias NIKO dan saksi BELLA YOLANDA Alias BELLA selaku saksi umum, dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital merk “CAMRY” yang disimpan di dalam tas kulit dengan merk “POLO” warna coklat, 1 (satu) buah BONG yang ditemukan di bawah meja warung yang diduduki oleh Terdakwa, serta 1 (satu) buah handphone merk “VIVO 2007” warna biru gelap dengan nomor IMEI I “860065056805759” dan IMEI II “860065056805759 yang ditemukan di atas meja warung, yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa, yang dibeli dari saksi ENDRA. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penangkapan terhadap saksi ENDRA. ------Bahwa terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengakui diperoleh dari saksi ENDRA Bin JOHANA (Alm) dengan cara membeli pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket seberat 10 (sepuluh) gram, dengan harga pergramnya adalah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total harga narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa dari saksi ENDRA sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Terdakwa telah membayar sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) belum dibayar oleh Terdakwa kepada saksi ENDRA (masih hutang). Terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa dari saksi ENDRA tersebut lalu Terdakwa pecah sendiri ke dalam 16 (enam belas) paket dan sudah terjual 3 (tuga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang-orang yang bekerja dompeng emas, dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sudah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari. ------Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/10857/II/2024 Tanggal 22 April 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI, diperoleh hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, atas nama tersangka PERI Bin BOKDANG dengan rincian berat masing masing paket sebagai berikut :
Dengan total keseluruhan berat netto 7,510 gram. ------Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-628/O.1.17/Enz.1/04/2024 tanggal 24 April 2024, terhadap barang sitaan narkotika 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,51 gram, disisihkan sebanyak netto 0,10 gram untuk pengujian di BPOM dan netto 7,41 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan ------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0295 tanggal 20 April 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt.,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong plastik klip transparan dengan netto 0,1 gram mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 29 tahun 2022). ------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa PERI Bin BOKDANG bersama-sama dengan saksi ENDRA Bin JOHANA (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Dusun Selobat Rt.008 Rw. 002, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- ------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Sambas yang menerima informasi masyarakat jika ada seorang laki-laki yang bernama PERI Bin BOKDANG yang sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Selakau Timur, lalu Tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Terdakwa. Setelah diketahui dimana keberadaan Terdakwa, saksi TRI DARSONO dan saksi SUWANDI beserta tim satresnarkoba Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah warung di Dusun Selobat Rt.008 Rw. 002, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sambas yang juga disaksikan oleh saksi NIKODEMUS Alias NIKO dan saksi BELLA YOLANDA Alias BELLA selaku saksi umum, dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital merk “CAMRY” yang disimpan di dalam tas kulit dengan merk “POLO” warna coklat, 1 (satu) buah BONG yang ditemukan di bawah meja warung yang diduduki oleh Terdakwa, serta 1 (satu) buah handphone merk “VIVO 2007” warna biru gelap dengan nomor IMEI I “860065056805759” dan IMEI II “860065056805759 yang ditemukan di atas meja warung, yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa, yang diperoleh dari saksi ENDRA. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penangkapan terhadap saksi ENDRA. ------Bahwa terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengakui diperoleh dari saksi ENDRA Bin JOHANA (Alm) dengan cara membeli pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket seberat 10 (sepuluh) gram, dengan harga pergramnya adalah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total harga narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa dari saksi ENDRA sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ------Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/10857/II/2024 Tanggal 22 April 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI, diperoleh hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, atas nama tersangka PERI Bin BOKDANG dengan rincian berat masing masing paket sebagai berikut :
Dengan total keseluruhan berat netto 7,510 gram. ------Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-628/O.1.17/Enz.1/04/2024 tanggal 24 April 2024, terhadap barang sitaan narkotika 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,51 gram, disisihkan sebanyak netto 0,10 gram untuk pengujian di BPOM dan netto 7,41 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan ------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0295 tanggal 20 April 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt.,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong plastik klip transparan dengan netto 0,1 gram mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 29 tahun 2022). Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi ENDRA dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-----------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |