Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
FIRMANSYAH als DOLAI Bin JUARDA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-708/O.1.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH als DOLAI Bin JUARDA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH als DOLAI Bin JUARDA (alm), pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, dirumah saksi DESI, A.Md beralamat di Dusun Penagaman RT.003/RW.002 Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
-
Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa minta antar kepada sdr. ANDIO yang merupakan sepupu Terdakwa untuk pergi ngumpul bersama teman–teman ke pasar sekura, lalu setibanya di penyebrangan tanjung harapan, Terdakwa menyebrang menggunakan perahu dan sampai ke pasar sekura, setelah sampai di pasar sekura, Terdakwa santai di warung kopi sendirian, kemudian pada hari jumat tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa berjalan kaki kearah perempatan Desa Sekura dan sesampainya disana Terdakwa santai di warung kopi, kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berjalan kearah Dusun Penagaman Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat dan mencoba memasuki rumah warga dengan cara membuka pintu depan namun pada saat membuka pintu depan tersebut Terdakwa melihat ada orang hingga tidak jadi masuk ke dalam rumah warga tersebut, lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dengan berjalan kaki di Dusun Penagaman Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat dan mencoba masuk ke rumah warga tepatnya rumah kediaman saksi DESI. A.Md yang mana Terdakwa masuk dengan cara membuka pintu depan yang tidak dikunci kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melihat 3 (tiga) unit handphone di cas di kamar tidur belakang yang mana kamar tersebut tidak memiliki pintu yang hanya ditutupi menggunakan gorden dan pada saat itu dalam posisi tergulung dan ada satu orang anak laki–laki sedang tidur yaitu anak saksi RIZKI DERIANTO, melihat hal tersebut lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit handphone yang di cas dan setelah Terdakwa
mengambil 3 (tiga) unit handphone tersebut
Terdakwa keluar dari pintu depan rumah kediaman sdri. DESI, A.Md dan Terdakwa berjalan kaki ke arah penyebrangan Desa Sekura menuju tanjung harapan, kemudian Terdakwa menyebrang menggunakan perahu, setibanya di tanjung harapan Terdakwa menumpang 1 (satu) unit mobil dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal untuk pulang ke rumah kediaman Terdakwa;
-
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai niat untuk melakukan mengambil barang orang lain tanpa hak saat berada di Desa Sekura;
-
Bahwa Saksi BRIPTU IRWANTO menemukan adanya sebuah rumah yang memiliki CCTV yang tidak jauh dari rumah kediaman sdri. DESI, A,Md, setelah dilihat rekaman CCTV tersebut ternyata ada seseorang yang tidak dikenal menggunakan baju kaos lengan pendek warna hitam dibagian depan dan belakang bergambarkan boneka dan celana jeans panjang berwarna biru berjalan kaki dengan Gerak gerik mencurigakan mencoba masuk ke rumah kediaman yang mempunyai CCTV tersebut sekira pukul 02.00 WIB;
-
Bahwa Terdakwa sendirian mengambil barang berupa 3 (tiga) unit handphone 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI 1 : 862085068328010 IMEI 2 : 862085068328002, 1 (satu) unit handphone merk REALME C21 warna biru silang dengan nomor IMEI 1 : 865655054395798 IMEI 2 : 865655054395780, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna merah dengan nomor IMEI 1 : 861703046328230 IMEI 2 : 861703046328222 untuk dimiliki dan kemudian dijual, tanpa izin dari pemilik yaitu saksi DESI;
-
Bahwa akibat dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut saksi DESI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------
Sambas, 10 Maret 2025 Jaksa Penuntut Umum MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H. Ajun Jaksa NIP. 199806302022031001

Pihak Dipublikasikan Ya