Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/LH/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
RUSLIADI ALIAS ACIK BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 74/Pid.B/LH/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-937/O.1.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLIADI ALIAS ACIK BIN IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa RUSLIADI Alias ACIK Bin IBRAHIM pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di atas Kapal Penyebrangan PT. LAIK Jalan Perairan Sungai Sasak, Dusun Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.”, yang dilakukandengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa RUSLIADI Alias ACIK Bin IBRAHIM ditelpon oleh Pembeli Kayu (Daftar Pencarian Orang) yang tidak Terdakwa kenal dengan memesan 680 (enam ratus delapan puluh) batang kayu olahan kelompok rimba campuran dengan berbagai ukuran dan Pembeli Kayu (Daftar Pencarian Orang)  tersebut mengatakan “jika kayu tersebut sudah siap maka dihubungi kembali dan diantarkan ke Dusun Sange Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas”, dimana disana nanti pembeli dari kayu tersebut akan menunggu dan juga akan melakukan pembayaran pada saat kayu telah diterima oleh pembeli tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi dan menyuruh Saksi TINO untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil DumpTruck Merk Mitsubishi Nopol KB 9866 SB dan juga menghubungi Saksi PARDINAN dan Saksi JONI.
  • Kemudian terdakwa memberi upah kepada Saksi YUDA, Saksi TINO, Saksi PARDINAN dan Saksi JONI untuk membantu memuat kayu olahan kelompok rimba campurana dengan jumlah  680 (enam ratus delapan puluh) batang ke dalam mobil dump truck merk Mitsubishi Nopol KB 9866 SB dan setelah selesai dimuat dan akan dibawa oleh Saksi YUDA menuju Dusun Sange , Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, setelah itu Terdakwa menghubungi pembeli kayu tersebut namun tidak ada jawaban dan balasan dari Pembeli Kayu (Daftar Pencarian Orang), karena kendala susah sinyal sehingga Terdakwa bersama Saksi YUDA menuju Dusun Sange, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
  • Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB di pertengahan perjalanan tepatnya diatas Kapal Penyebrangan PT. LAIK, Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat Terdakwa ditangkap oleh Saksi AHMAD FAISAL QODAR dan Saksi RIO SAPUTRA dan dilakukan pemeriksaan terhadap  TERDAKWA dan 3 (tiga) orang lainnya yakni Saksi YUDA, Saksi PARDINAN, dan Saksi JONI dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Dump Truck Merk Mitsubishi Nopol KB 9866 SB; 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi Nopol KB 9866 SB atas nama PT. PURI ANEKA REZEKI yang berisi Kayu Olahan Jenis Rimba Campuran sebanyak 680 (enam ratus delapan puluh) batang atau sama dengan 6,1440 MA3 (enam koma  satu empat nol meter kubik), dan Terdakwa mengakui bahwa kayu olahan jenis rimba campuran tersebut diangkut tanpa disertai dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor Ditpolairud Kepolisian Daerah Kalimanantan Barat guna diproses secara hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi; maka kerugian negara yang ditimbul akibat dari perbuatan yang bersangkutan sebesar :
  1. Atas penerimaan PSDH sebesar :

Kelompok Kayu Olahan Kelompok Rimba Campuran  : Harga Patokan x Tarif x Volume x 2 = Rp. 500.000,- x 10% x 5,9110 m3 x2  = Rp. 591.100,-(Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Seratus Rupiah).

  1. Atas penerimaan DR :

Kelompok Kayu Indah : Tarif x Volume x 2 = $ 13,5 x 6,1440 M2 x 2 = $ 159,60(Seratus Lima Puluh Sembilan  Koma Enam Puluh Dollar Amerika)

  1. Atas penerimaan GRT sebesar :

Kelompok Kayu Olahan Kelompok Rimba Campuran : 100 % x Harga Patokan x Tarif x Volume x 2 = 100% x Rp. 500.000,- x 5,9110 m3x 2= Rp.5.911.000,- (Lima Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah)

Kerugian negara belum termasuk kerusakan lingkungan yang diakibatkan.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan “Orang perseorangan yang dengan sengaja Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.”

 

--------Perbuatan Terdakwa RUSLIADI alias ACIK bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b. Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.----

Pihak Dipublikasikan Ya