Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
1.OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION
2.UMARDI Als UMAR Anak ANEN
3.JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 60/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-356/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION[Penahanan]
2UMARDI Als UMAR Anak ANEN[Penahanan]
3JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, bersama-sama dengan Terdakwa UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024  sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   ---------

     

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI berangkat menuju daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebungan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dan bertemu dengan Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN, selanjutnya Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI sepakat untuk melakukan penambangan secara bersama – sama dengan cara Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN masuk kedalam lubang galian, kemudian Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI menurunkan wadah yang terbuat dari potongan jerigen 20 (dua puluh) Liter menggunakan tali yang kemudian jerigen tersebut diisi material berupa bongkahan tanah dan batu oleh Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dari dalam lubang galian dengan menggunakan kedua tanganya, setelah itu Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI menarik potongan jerigen tersebut dari dalam lubang galian dan menyerahkan isi nya kepada Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION yang kemudian material berupa bongkahan batu dan tanah tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) buah karung, kemudian 1 (satu) buah karung yang telah terisi dengan material berupa bongkahan batu dan tanah hasil penambangan tersebut dibawa Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam milik Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION menuju wilayah hutan di daerah bejongkong dan disimpan disana.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI kembali menuju tempat 1 (satu) buah karung berisikan material berupa bongkahan batu dan tanah yang telah disimpan Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN di hutan daerah Bejongkong dan membawanya menuju lokasi penyewaan mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang terletak di wilayah kebun kelapa sawit milik Saksi WIJAYA dengan Alamat Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib setibanya di lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) lalu Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI dan Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN memasukan material berupa bongkahan batu dan tanah yang telah dibawa dengan menggunakan 1 (satu) buah karung kedalam tabung mesing gelondong, selanjutnya Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN memasukan 5 (lima) buah besi padat berbentuk bulat dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm yang kemudian Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI menambahkan air, lalu Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN menutup tabung mesin gelondong dan memasang fanbelt dari tabung ke 1 (satu) buah saft lintang yang sebelumnya sudah tersambung ke 1 (satu) buah mesin diesel yang sudah dalam keadaan hidup dan tabung mesin gelondong berputar selama kurang lebih 4 (empat) jam hingga batu dalam keadaan hancur.

 

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib  Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) tiba di lokasi mesin gelondong miliknya dan kemudian Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI membayarkan uang sewa 1 (satu) tabung mesin gelondong sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan membeli air raksa kurang lebih 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi WIJAYA Als OAK BALAK Anak CICIT (Alm), kemudian Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN memasukan air raksa yang telah dibeli tersebut kedalam tabung mesin gelondong dan digiling kembali selama kurang lebih 1 (satu) jam, setelah itu Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN memindahkan material yang telah diproses dengan mesin gelondong kedalam 1 (satu) buah bak plastik warna hitam, kemudian Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dulang dengan menggunakan 1 (satu) buah alat dulang dan didapatkan emas kotor seberat 11,7 (sebelas koma tujuh) Gram.

 

  • Bahwa Selanjutnya emas kotor dengan berat 11,7 (sebelas koma tujuh) Gram tersebut dibungkus dan dibawa Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI untuk dijual kepada Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dirumahnya yang beralamat di  Dusun Sajingan Rt. 010 Rw. 006 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemudian sebelum berangkat menuju rumah Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN masih melakukan penggilingan sisa dari ampas gilingan pertama dengan menggunakan 1 (satu) buah tabung mesin gelondong milik Saksi WIJAYA, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI tiba di rumah Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dan menjual emas seberat 11,7 (sebelas koma tujuh) Gram tersebut seharga Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi tiga dengan masing masing Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI mendapatkan bagian sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI kembali menuju lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA dan kembali melakukan pendulangan dengan didapatkan emas seberat kurang lebih 1 (satu) Gram. Kemudian sekira pukul 17.50 Wib di Jalan Setapak Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, pada saat Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION dalam perjalanan kembali menuju lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA, Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION dilakukan penangkapan oleh Saksi VITALIS RYANDA MALIK SECUNDUS bersama tim tipidter Polres Sambas, lalu dilakukan penagkapan terhada[ Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI di Jalan Setapak Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

 

  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

----- Perbuatan Terdakwa OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.. ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI bersama-sama dengan saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT  (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   ----------------------

                                                                                    

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI berangkat menuju daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebungan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dan bertemu dengan Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN, selanjutnya Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI sepakat untuk melakukan penambangan secara bersama – sama dengan cara Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN masuk kedalam lubang galian, kemudian Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI menurunkan wadah yang terbuat dari potongan jerigen 20 (dua puluh) Liter menggunakan tali yang kemudian jerigen tersebut diisi material berupa bongkahan tanah dan batu oleh Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dari dalam lubang galian dengan menggunakan kedua tanganya, setelah itu Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI menarik potongan jerigen tersebut dari dalam lubang galian dan menyerahkan isi nya kepada Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION yang kemudian material berupa bongkahan batu dan tanah tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) buah karung, kemudian 1 (satu) buah karung yang telah terisi dengan material berupa bongkahan batu dan tanah hasil penambangan tersebut dibawa Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam milik Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION menuju wilayah hutan di daerah bejongkong dan disimpan disana.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI kembali menuju tempat 1 (satu) buah karung berisikan material berupa bongkahan batu dan tanah yang telah disimpan Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN di hutan daerah Bejongkong dan membawanya menuju lokasi penyewaan mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang terletak di wilayah kebun kelapa sawit milik Saksi WIJAYA dengan Alamat Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib setibanya di lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) lalu Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI dan Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN memasukan material berupa bongkahan batu dan tanah yang telah dibawa dengan menggunakan 1 (satu) buah karung kedalam tabung mesing gelondong, selanjutnya Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN memasukan 5 (lima) buah besi padat berbentuk bulat dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm yang kemudian Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI menambahkan air, lalu Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN menutup tabung mesin gelondong dan memasang fanbelt dari tabung ke 1 (satu) buah saft lintang yang sebelumnya sudah tersambung ke 1 (satu) buah mesin diesel yang sudah dalam keadaan hidup dan tabung mesin gelondong berputar selama kurang lebih 4 (empat) jam hingga batu dalam keadaan hancur.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib  Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) tiba di lokasi mesin gelondong miliknya dan kemudian Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI membayarkan uang sewa 1 (satu) tabung mesin gelondong sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan membeli air raksa kurang lebih 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi WIJAYA Als OAK BALAK Anak CICIT (Alm), kemudian Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN memasukan air raksa yang telah dibeli tersebut kedalam tabung mesin gelondong dan digiling kembali selama kurang lebih 1 (satu) jam, setelah itu Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN memindahkan material yang telah diproses dengan mesin gelondong kedalam 1 (satu) buah bak plastik warna hitam, kemudian Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dulang dengan menggunakan 1 (satu) buah alat dulang dan didapatkan emas kotor seberat 11,7 (sebelas koma tujuh) Gram.

 

  • Bahwa Selanjutnya emas kotor dengan berat 11,7 (sebelas koma tujuh) Gram tersebut dibungkus dan dibawa Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI untuk dijual kepada Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dirumahnya yang beralamat di  Dusun Sajingan Rt. 010 Rw. 006 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemudian sebelum berangkat menuju rumah Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN masih melakukan penggilingan sisa dari ampas gilingan pertama dengan menggunakan 1 (satu) buah tabung mesin gelondong milik Saksi WIJAYA, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI tiba di rumah Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dan menjual emas seberat 11,7 (sebelas koma tujuh) Gram tersebut seharga Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi tiga dengan masing masing Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI mendapatkan bagian sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI kembali menuju lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA dan kembali melakukan pendulangan dengan didapatkan emas seberat kurang lebih 1 (satu) Gram. Kemudian sekira pukul 17.50 Wib di Jalan Setapak Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, pada saat Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION dalam perjalanan kembali menuju lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA, Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION dilakukan penangkapan oleh Saksi VITALIS RYANDA MALIK SECUNDUS bersama tim tipidter Polres Sambas, lalu dilakukan penagkapan terhada[ Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI di Jalan Setapak Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

 

  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa Terdakwa  OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

----- Perbuatan Terdakwa OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Terdakwa  UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Terdakwa  JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Sambas, 11 Februari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H.

Jaksa Muda/198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya