Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) dan Terdakwa II TARI Als. PAKPONG Bin AINI (Alm.) bersama-sama dengan sdr. ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Almr) dan sdr. NOVA ANDRE Bin ROMI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), dan sdr. YUDI pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB s.d. 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di di Dsn. Kupak Rebung Rt.003 Rw. 001 Ds. Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu, dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)” perbuatan mana dilakukan Terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Almr) dan Terdakwa II TARI Als. PAKPONG Bin AINI (Alm.), yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, berawal terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) mengajak terdakwa II TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) untuk mengambil gula illegal ke daerah Aruk, Kab. Sambas dan kemudian sdr. NOVA ANDRE Bin ROMI dan sdr. ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm.) dan sdr. YUDI yang sedang berkumpul dengan para terdakwa ikut;
- Bahwa rombongan berangkat ke daerah Aruk dimana Sekira jam 01.00 wib, Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan mobil XENIA KB 1676 PC dan sdr. YUDI dengan sdr. NOVA ANDRE Bin ROMI dan sdr. ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm.) menggunakan Mobil CALYA KB 1121 KV dimana sdr. ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm.) yang menyetir. Mobil XENIA KB 1676 PC jalan terlebih dahulu beriringan dengan mobil CALYA KB 1121 KV;
- Bahwa kemudian Terdakwa I berhenti dipinggir jalan diikuti oleh mobil yang disetir sdr. ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm.) untuk mengecek minyak. Kemudian tersangka kembali ke mobil dan berbicara kepada terdakwa II TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) “SEBENARNYE KITE TOK DAAN NAK NGAMBEK GULE DI ARUK, TAPI KITE CARI APA YANG ADE LAH” lalu kemudian sdr. TARI menjawab “OK LAH” dan rombongan melanjutkan perjalanan ke arah Kec. Galing, Kab. Sambas. Setelah sekitar 10 menit perjalanan, terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) berniat untuk mengisi minyak terlebih dahulu dan melihat warung yang berada di Dsn. Kupak Rebung Rt.003 Rw. 001 Ds. Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas yang mana hanya dipagar dengan teralis besi dan tersangka melihat ada tumpukan Gas LPG ukuran 3 Kg kemudian pada saat itulah niat tersangka untuk mencuri barang tersebut;
- Bahwa terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) berkata kepada terdakwa II TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) “ADA GAS WAK” yang dibalas oleh Terdakwa II TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) “OK LAH GAS”. Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengintai warung yang akan dilakukan pencurian, setelah 15 menit perjalanan, rombongan kembali memutar ke arah Sambas;
- Bahwa saat diperjalanan, iringan mobil berhenti di tepi jalan Kemudian terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) menyuruh mobil yang dikendarai sdr. ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm.), dkk menunggu di daerah tersebut. Kemudian mobil XENIA KB 1676 PC memutar mobil ke arah Sajingan Besar;
- Bahwa mobil XENIA KB 1676 PC yang dikendarai terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Almr) bersama dengan terdakwa II TARI Als PAKPONG Bin AINI (Alm) berhenti di warung milik sdr. HERMANTO di daerah Dsn. Kupak Rebung Rt.003 Rw. 001 Ds. Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas;
- Bahwa terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) kemudian melakukan pencurian dengan menggunting gembok pengunci menggunakan gunting besi milik terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Almr) yang telah disiapkan dan kemudian para terdakwa mengangkut tabung gas 3 (tiga) kilogram sebanyak 20 (dua puluh) buah ke dalam mobil XENIA KB 1676 PC. Setelah 10 (sepuluh) menit mencuri, kemudian mobil langsung melaju ke arah Aruk dan memutar di simpang jalan lingkar galing untuk kembali menghampiri Sdr. ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm.), dkk;
- Bahwa setelah bertemu dengan rombongan lainnya, terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) menyuruh Sdr. REYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm.), dkk untuk menukar mobil XENIA KB 1676 PC dengan CALYA KB 1121 KV dan kemudian Mobil CALYA KB 1121 KV dibawa oleh terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Almr) dan terdakwa II TARI Als PAKPONG Bin AINI (Almr) kemudian terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Almr) menyuruh Sdr. ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm.), dkk. untuk menunggu di daerah Kec. Tebas. Mobil CALYA KB 1121 KV yang dibawa oleh para terdakwa kemudian berjalan menuju ke arah Sajingan Besar;
- Bahwa dalam perjalanan terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Almr) melihat warung milik sdr. NAZRI di daerah Dsn. Kupak Rebung Rt.003 Rw. 001 Ds. Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas yang hanya menggunakan teralis besi. Tersangka kemudian memutar kembali mobil dan berhenti di pinggir jalan samping warung tersebut;
- Bahwa terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) bersama terdakwa II TARI Als PAKPONG Bin AINI (Almr), langsung berjalan dari samping warung tersebut dan kemudian masuk ke teras warung tersebut dan kemudian mengambil tabung gas LPG ukuran 3 kilogram sebanyak 23 (dua puluh tiga) buah yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) tabung gas isi dan 1 (satu) tabung gas kosong untuk dimasukkan kedalam mobil CALYA KB 1121 KV dan kemudian mobil melaju ke daerah Kec. Tebas;
- Bahwa setelah bertemu Sdr. ANDREYANSYAH Als ANDRE Bin RIZAL (Alm.) dkk, terdakwa I JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA (Alm) menghubungi sdri. DARIANI Als ANI Binti KUSNADI MOCHLIS akan datang ke rumah sdri. DARIANI Als ANI Binti KUSNADI MOCHLIS di Jalan Padat Karya No. 36 Rt.005/ Rw.002 Kel/Ds. Sungai wie Kec. Singkawang tengah Kota Singkawang. Kemudian sekitar jam 07.00 sampai ditempat dan menaruh 43 (empat puluh tiga) buah tabung gas ke tempat sdri. DARIANI Als ANI Binti KUSNADI MOCHLIS dan melakukan transaksi untuk harga tabung gas yang berisi dijual dengan harga Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) dan tabung gas yang kosong jual dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP ----------------------------------------------------------------------- |