Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FEBI GHEA ANGGI HIDAYAT BINTI ABDUL MALIK, pada Hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Jln Tanjung Pura RT 003 Rw 004 Ds Sijang Kec Galing Kab Sambas, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal saat anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sambas yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika di Kecamatan Galing.Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, Lalu pada Hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib,Tim Satresnarkoba mendatangi rumah Terdakwa di Jln Tanjung Pura RT 003 Rw 004 Ds Sijang Kec Galing Kab Sambas, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah motor yamaha X-Ride berwarna Hitam dengan No Pol KB 5967 TF.
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah ) sebanyak 1 (satu) lembar.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A05 warna hijau dengan nomor IMEI I 357493642826727 dan IMEI II 358502722826727.---
- 1 (satu) buah timbangan digital bermerk ”POCKET SCALE”
- 1(satu) buah dompet kecil berwarna hijau muda;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Riki sebanyak 3 (tiga) gram dengan pembayaran 2(dua) gram dibayarkan seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) gram lagi terdakwa bayar secara hutang.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli 3 (tiga) gram shabu dari sdr.RIKI tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali dengan menggunakan paket-paket kecil dengan harga mulai dari Rp. 200.000,00 per paket. Paket-paket shabu tersebut biasa Terdakwa kemas sesuai nomial dari permintaan pembeli Yang mana Terdakwa mendapatkan bahan shabu tersebut dengan harga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram , dan biasa Terdakwa jual dengan harga dua kali lipat dari harga beli.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0372 tanggal 08 Mei 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 29 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Nomor: 28/10857/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto seberat 0,90 gram.
- Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang berhak dan berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FEBI GHEA ANGGI HIDAYAT BINTI ABDUL MALIK, pada Hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Jln Tanjung Pura RT 003 Rw 004 Ds Sijang Kec Galing Kab Sambas, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal saat anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sambas yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika di Kecamatan Galing.Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, Lalu pada Hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib,Tim Satresnarkoba mendatangi rumah Terdakwa di Jln Tanjung Pura RT 003 Rw 004 Ds Sijang Kec Galing Kab Sambas, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah motor yamaha X-Ride berwarna Hitam dengan No Pol KB 5967 TF.
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah ) sebanyak 1 (satu) lembar.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A05 warna hijau dengan nomor IMEI I 357493642826727 dan IMEI II 358502722826727.---
- 1 (satu) buah timbangan digital bermerk ”POCKET SCALE”
- 1(satu) buah dompet kecil berwarna hijau muda;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Riki sebanyak 3 (tiga) gram dengan pembayaran 2(dua) gram dibayarkan seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) gram lagi terdakwa bayar secara hutang.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0372 tanggal 08 Mei 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 29 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Nomor: 28/10857/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto seberat 0,90 gram.
- Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------- |