Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
BEATUS RAMLY Als RAMLY Anak Dari BASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1435/O.1.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEATUS RAMLY Als RAMLY Anak Dari BASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa BEATUS RAMLY alias RAMLY anak dari BASARI bersama-sama dengan Sdr. NELSON (Daftar Pencarian Orang/DPO), dan Sdr. HERI (Daftar Pencarian Orang/DPO),  dan Sdr. MIDUN (Daftar Pencarian Orang/DPO)pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekira pukul 16.20 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. PT. Wana Hijau Semesta (PT. WHS) 2 Blok L.44 Divisi 8 yang beralamat di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal  pada hari Rabu tanggal 24 April  2024 sekira pukul 07.10 wib, Terdakwa diajak oleh Sdr. MIDUN memanen kembali tandan buah segar kelapa sawit di lokasi plasma PT. WHS 2 yang berlokasi di Desa Aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Kemudian Terdakwa menuju lokasi bersama dengan Sdra. NELSON. Setelah sesampainya di lokasi plasma PT. WHS 2 yang berlokasi di Desa Aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, terdakwa  bertemu dengan Sdra. HERI. Kemudian Terdakwa dan rekan-rekannya  melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit di lokasi tersebut.  Kemudian setelah siang hari pada saat Terdakwa mengeluarkan tandan buah segar kelapa sawit dari dalam lokasi datanglah Sdra. MIDUN yang menanyakan apakah sudah selesai belum danTerdakwa  jawab belum, kemudian Terdakwa lanjut lagi mengeluarkan tandan buah segar kelapa sawit yang Terdakwa panen,
  •  
  • Bahwa  sekira pukul 16.20 WIB. datanglah Tim Satpam dan Staf Kebun dari PT. Wana Hijau Semesta (PT. WHS), antara lain: Saksi YULIANUS DONALDUS, dan Saksi MICHAEL NOPERENDI, dan Saksi M. IRSYAD, selanjutnya menghampiri TERDAKWA dan menanyakan kepada TERDAKWA dan Sdr. NELSON, dan diperoleh informasi bahwa Sdr. NELSON melakukan panen mendapatkan upah Rp.1.600,- per kilogramnya sedangkan TERDAKWA melakukan panen yang buahnya akan dijual ke Ram yang ada di Pareh, dan perbuatan panen sudah sering dilakukan dan atas suruhan dari Sdr. MIDUN. Kemudian TERDAKWA dan Sdr. NELSON serta Barang Buktinya, berupa: + 2.100 Kg (dua ribu seratus kilo gram) Tandan Buah Sawit, 1 (satu) Buah Tojok, dan 1 (satu) Buah Dodos, dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (POLDA KALBAR) untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. NELSON, dan Sdr. HERI, dan Sdr. MIDUN, yang telah melakukan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa sepengetahuan dan seizin dari Pihak PT. Wana Hijau Semesta (PT. WHS) 2 sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp.5.670.000,- (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dialami oleh PT. Wana Hijau Semesta (PT. WHS) 2 dengan perhitungan harga TBS (Tandan Buah Sawit) sebesar Rp.2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah untuk setiap satu kilonya) per tanggal 25 April 2024.
  • Bahwa terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah  segar (TBS Kelapa Sawit) di kebun milik Pt Wana Hijau Semesta (PT WHS) berdasarkan dengan dasar kepemilikan berupa Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 114 Tahun 2009 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Wana Hijau Semesta dan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sambas nomor 582/014/BPMPPT/2015 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT Wana Hijau Semesta, serta Sertifikat Hak Guna Usaha No 115 dengan NIB 14.03.00.00.2.00115  terletak di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Kalimantan Barat atas nama pemegang Hak PT Wana Hijau Semesta 

------- Perbuatan Terdakwa BEATUS RAMLY alias RAMLY anak dari BASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa BEATUS RAMLY alias RAMLY anak dari BASARI bersama-sama dengan Sdr. NELSON (Daftar Pencarian Orang/DPO), dan Sdr. HERI (Daftar Pencarian Orang/DPO),  dan Sdr. MIDUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekira pukul 16.20 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit  PT. Wana Hijau Semesta (PT. WHS) 2 Blok L.44 Divisi 8 yang beralamat di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana Setiap Orang yang melakukan, menyuruh melakukan , atau turut serta melakukan  secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal  pada hari Rabu tanggal 24 April  2024 sekira pukul 07.10 wib, Terdakwa diajak oleh Sdr. MIDUN memanen kembali tandan buah segar kelapa sawit di lokasi plasma PT. WHS 2 yang berlokasi di Desa Aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Kemudian Terdakwa menuju lokasi bersama dengan Sdra. NELSON. Setelah sesampainya di lokasi plasma PT. WHS 2 yang berlokasi di Desa Aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, terdakwa  bertemu dengan Sdra. HERI. Kemudian Terdakwa dan rekan-rekannya  melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit di lokasi tersebut.  Kemudian setelah siang hari pada saat Terdakwa mengeluarkan tandan buah segar kelapa sawit dari dalam lokasi datanglah Sdra. MIDUN yang menanyakan apakah sudah selesai belum danTerdakwa  jawab belum, kemudian Terdakwa lanjut lagi mengeluarkan tandan buah segar kelapa sawit yang Terdakwa panen,
  • Bahwa  sekira pukul 16.20 WIB. datanglah Tim Satpam dan Staf Kebun dari PT. Wana Hijau Semesta (PT. WHS), antara lain: Saksi YULIANUS DONALDUS, dan Saksi MICHAEL NOPERENDI, dan Saksi M. IRSYAD, selanjutnya menghampiri TERDAKWA dan menanyakan kepada TERDAKWA dan Sdr. NELSON, dan diperoleh informasi bahwa Sdr. NELSON melakukan panen mendapatkan upah Rp.1.600,- per kilogramnya sedangkan TERDAKWA melakukan panen yang buahnya akan dijual ke Ram yang ada di Pareh, dan perbuatan panen sudah sering dilakukan dan atas suruhan dari Sdr. MIDUN. Kemudian TERDAKWA dan Sdr. NELSON serta Barang Buktinya, berupa: + 2.100 Kg (dua ribu seratus kilo gram) Tandan Buah Sawit, 1 (satu) Buah Tojok, dan 1 (satu) Buah Dodos, dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (POLDA KALBAR) untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. NELSON, dan Sdr. HERI, dan Sdr. MIDUN, yang telah melakukan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa sepengetahuan dan seizin dari Pihak PT. Wana Hijau Semesta (PT. WHS) 2 sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp.5.670.000,- (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dialami oleh PT. Wana Hijau Semesta (PT. WHS) 2 dengan perhitungan harga TBS (Tandan Buah Sawit) sebesar Rp.2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah untuk setiap satu kilonya) per tanggal 25 April 2024.
  • Bahwa terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah  segar (TBS Kelapa Sawit) di kebun milik Pt Wana Hijau Semesta (PT WHS) berdasarkan dengan dasar kepemilikan berupa Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 114 Tahun 2009 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Wana Hijau Semesta dan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sambas nomor 582/014/BPMPPT/2015 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT Wana Hijau Semesta, serta Sertifikat Hak Guna Usaha No 115 dengan NIB 14.03.00.00.2.00115  terletak di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Kalimantan Barat atas nama pemegang Hak PT Wana Hijau Semesta 

------- Perbuatan Terdakwa BEATUS RAMLY alias RAMLY anak dari BASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya