Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Sbs SALBIATI APRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SALBIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1APRIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sebidang tanah dengan luas ± seluas 20 m x 320 m (± 6.400 m2) (enam ribu empat ratus meter persegi), tanah tersebut terletak di Dusun Pangkalan Asam, RT. 010 / Rw. 002, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Tanah SIPAU;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah DARE BODANG;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanggul Besar;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Selakau.

Adalah sah Milik Penggugat ;

 

  1. Menyatakan Surat Penyerahan tanggal 7 Juni 2011 adalah sah milik Penggugat dan memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan rumah milik Penggugat, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik tanah dan rumah milik Penggugat kepada Penggugat atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah tersebut dan mengosongkan tanah seluas ± 20 m x 320 m atau ± 6.400 m2 (enam ribu empat ratus meter persegi), seperti semula;

 

  1. Bahwa kerugian materil dan imateril yang diderita oleh penggugat, rinciaanya sebagai berikut :
  1.  Kerugian materill :

kerugian materiil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;

 

  1. Kerugian Immateriil :

Berupa terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu yang berkepanjangan guna menghadapi masalah ini dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad) ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat yang dihitung perhari apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya