Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan menghukum Tergugat menyeluruh membayar uang sebesar Rp. 12,716,863 (dua belas juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) dan akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
- Menyatakan tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran sebelum tanggal 05 setiap bulannya sampai dengan tanggal 05 Juli 2028 sebesar Rp. 2,835,640 (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|