Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2024/PN Sbs | YAYASAN MESJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT | BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2024/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat ( Pengurus Yayasan Mesjid Besar At-Taqwa Pemangkat ) untuk seluruhnya.-------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Keputusan TERGUGAT ( BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT ) Nomor 34 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2026, TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Akta Yayasan Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat tanggal 11 Nopember 2023 Nomor 184 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001767.AH.01.05.TAHUN 2023 tanggal 06 Desember 2023 tentang Persetujuan Perubahan Yayasan Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat MENGIKAT SECARA HUKUM.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT ( BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT ) yang telah menerbitkan Surat Keputusan No. 34 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2026 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( PMH ).--------------------------------------
Menghukum TERGUGAT ( BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT ) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Apabila YANG MULYA KETUA PENGADILAN NEGERI SAMBAS CQ. YANG MULYA MAJELIS HAKIM yang memeriksa Perkara ini, PARA PENGGUGAT ( Pengurus Yayasan Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat ) mohon agar diberikan Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |