Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Sbs | 1.SANIWAN 2.SANIRAH 3.JIMING |
1.NILAM (isteri alm. H. MAKSUDI) 2.IMANUDIN, S.H.I. bin H. MAKSUDI (alm) 3.HABIBI bin H. MAKSUDI (alm) 4.SYARIFAH binti H. MAKSUDI (alm) 5.ALBU SYAIRI, A.Md bin H. MAKSUDI (alm) 6.MURSALIN Bin H. MAKSUDI ( Aim ) 7.CHAIRUNNISA.A.Md.Keb. Binti H. MAKSUDI ( Aim ), 8.JAMILA.S.Pd. Binti H. MAKSUDI ( Aim ) 9.HERMINA.S.K.M. Binti H.MAKSUDI ( Alm ) 10.MUHAMMAD TAHMID,S.Farm..Apt. Bin H. MAKSUDI ( Alm) 11.MALIKI 12.ILHAMSYAH 13.HAIDIR 14.NG TJONG NAM 15.CONG HIUNG 16.DJIU MIAU FUNG 17.JUNAIDI 18.HJ, FARIDA.A.Md.Keb.,SKM.,MAP. (Istri Aim Ir.ARIFIDIAR.M.H.) 19.Apt. NADA HARASTHI.S.Farm. Binti lr. ARIFIDIAR.M.H. ( Aim ) 20.FATUR Bin lr, ARIFIDIAR.M.H. ( Aim ) 21.OPIK Bin Ir. ARIFIDIAR.M.H. ( Aim ) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Sbs | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. tersebut diatas Sertifikat Hak Milik No. 28 thun 1993 Desa Lubuk Dagang atas nama Sariman. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT agar segera menyerahkan tanah tersebut diatas kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan utuh seperti sedia kala tanpa syarat apapun. mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut diatas dan menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh seperti sedia kala tanpa syarat apapun. Menyatakan Perbuatan PARATERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum. ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari PARA TERGUGAT. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) apabila tidak melaksanakan isi Putusan dengan baik sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : - Apabila YANG MULYA KETUA PENGADILAN NEGERI SAMBAS CQ. YANG MULYA MAJELIS HAKIM yang memeriksa Perkara ini, PARA PENGGUGAT mohon agar diberikan Putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |