Dakwaan |
Pertama:
-------------Bahwa Terdakwa RIVALDI Als VALDI Als ALDI Bin KARMAN, bersama-sama dengan anak saksi AXEL AFRA SAPUTRA ALS AXEL BIN HENDRA WAHYUDI (ALM), saksi GUNAWAN Als IGUN Bin OMAY KOMARUDIN dan anak saksi HENDRA Als INDRA Bin JOHAN pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Februari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Asrama Haji Sambas Jalan Tabrani Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan Anak saksi AXEL AFRA SAPUTRA ALS AXEL BIN HENDRA WAHYUDI (ALM), saksi GUNAWAN Als IGUN Bin OMAY KOMARUDIN dan anak saksi AXEL AFRA SAPUTRA ALS AXEL BIN HENDRA WAHYUDI (ALM) bersantai di warung Kopi Bangyan yang berada di Simpang Pasar Sambas. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 00.45 WIB Terdakwa, Anak saksi AXEL, saksi GUNAWAN, dan anak saksi HENDRA pergi jalan-jalan menuju Tugu Rambi, yang mana Anak saksi AXEL dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario warna biru tidak menggunakan plat nomor polisi membonceng saksi GUNAWAN dan anak saksi HENDRA membonceng Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Yamaha SE 88 warna putih dengan nomor rangka MH3SE88G0JJ044316 dengan plat nomor polisi KB 5669 TS pergi menuju ke arah Tugu Rambi. Kemudian, Terdakwa bersama Anak saksi AXEL, saksi GUNAWAN, dan anak saksi HENDRA berhenti di depan Gereja Katolik Kristus Raja, kemudian masing-masing mengambil 1 (satu) buah batu yang mana Anak saksi HENDRA meletakan 1 (satu) buah batu tersebut di tempat pijakan kaki sepeda motor dan Terdakwa memegang 1 (satu) buah batu tersebut menggunakan tangan kanan, lalu melanjutkan perjalanan kembali. Kemudian di depan Cafe Iconic Terdakwa melakukan pelemparan 1 (satu) buah batu menggunakan tangan kanan terhadap 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam dari arah yang berlawanan namun tidak mengenai mobil tersebut kemudian anak saksi HENDRA dan Terdakwa kembali menuju Tugu Rambi. Selanjutnya di depan lapangan futsal Geniang lumbang anak saksi HENDRA dan Terdakwa berhenti lalu anak saksi HENDRA bertukar posisi dengan Terdakwa sehingga Terdakwa membonceng anak saksi HENDRA. Pada saat itu, Anak saksi AXEL dan saksi GUNAWAN sudah berpaling menuju arah Pasar Sambas terlebih dahulu dan disusul Terdakwa dan Anak saksi HENDRA dan kemudian sepeda motor Terdakwa dan Anak saksi HENDRA mendahului sepeda motor Anak saksi AXEL dan saksi GUNAWAN. Selanjutnya Terdakwa, Anak saksi HENDRA, saksi GUNAWAN, dan anak saksi AXEL melihat 1 (satu) unit mobil merk Avanza bewarna hitam dari arah yang berlawanan yang mana saat itu saksi Terdakwa yang membonceng anak saksi HENDRA mendekat ke arah trotoar, lalu tepat di depan Asrama Haji yang terletak di Jalan Tabrani Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas anak saksi HENDRA melempar 1 (satu) buah batu yang sudah dipersiapkan dengan menggunakan tangan kanan ke arah 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza 1.3 G Warna Hitam dengan nomor rangka MHFM1BA3JAK210491, Nomor Mesin DF12443 dengan nomor polisi terpasang KB 1586 LB yang sedang dikendarai oleh saksi MIEROE HUZAIRIN, S.E Als IIN Bin MIN’AM (Alm) bersama dengan saksi ALFAREZY ZEIN, yang mengenai kap depan mesin mobil, kemudian disusul oleh saksi GUNAWAN yang dibonceng oleh Anak saksi AXEL yang melempar 1 (satu) buah batu ke arah mobil tersebut yang mengenai kap depan mesin mobil dan memantul ke atap bagian depan mobil tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Anak saski HENDRA langsung menuju kearah jalan Harapan, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas dan keluar dari gang Sunsung Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, kabupaten Sambas dengan tujuan menghilangkan jejak, selanjutnya tidak jauh dari gang tersebut anak saksi AXEL dan saksi GUNAWAN bertemu dengan Terdakwa dan Anak saksi HENDRA yang kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke warung Kopi Bangyan untuk mengambil sepeda motor anak saksi HENDRA , dan setelah itu pulang menuju rumah masing masing.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNAWAN, anak saksi AXEL dan anak saksi HENDRA mengakibatkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza 1.3 G Warna Hitam dengan nomor rangka MHFM1BA3JAK210491, Nomor Mesin DF12443 dengan nomor polisi terpasang KB 1586 LB milik saksi MIEROE HUZAIRIN, S.E Als IIN Bin MIN’AM (Alm) dengan kondisi body mobil bagian atas berlubang dan kap mobil bagian depan tergores tidak beraturan dan berlubang, dengan saksi MIEROE mengalami kerugian materil senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
-------------Bahwa Terdakwa RIVALDI Als VALDI Als ALDI Bin KARMAN, bersama-sama dengan anak saksi AXEL AFRA SAPUTRA ALS AXEL BIN HENDRA WAHYUDI (ALM), saksi GUNAWAN Als IGUN Bin OMAY KOMARUDIN dan anak saksi HENDRA Als INDRA Bin JOHAN pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Februari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Asrama Haji Sambas Jalan Tabrani Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa, Anak saksi AXEL AFRA SAPUTRA ALS AXEL BIN HENDRA WAHYUDI (ALM), saksi GUNAWAN Als IGUN Bin OMAY KOMARUDIN dan anak saksi AXEL AFRA SAPUTRA ALS AXEL BIN HENDRA WAHYUDI (ALM) bersantai di warung Kopi Bangyan yang berada di Simpang Pasar Sambas. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 00.45 WIB Terdakwa, Anak saksi AXEL, saksi GUNAWAN, dan anak saksi HENDRA pergi jalan-jalan menuju Tugu Rambi, yang mana Anak saksi AXEL dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario warna biru tidak menggunakan plat nomor polisi membonceng saksi GUNAWAN dan anak saksi HENDRA membonceng Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Yamaha SE 88 warna putih dengan nomor rangka MH3SE88G0JJ044316 dengan plat nomor polisi KB 5669 TS pergi menuju ke arah Tugu Rambi. Kemudian, Terdakwa beserta Anak saksi AXEL, saksi GUNAWAN, dan anak saksi HENDRA berhenti di depan Gereja Katolik Kristus Raja dan masing-masing mengambil 1 (satu) buah batu yang mana Anak saksi HENDRA meletakan 1 (satu) buah batu tersebut di tempat pijakan kaki sepeda motor dan Terdakwa memegang 1 (satu) buah batu tersebut menggunakan tangan kanan, lalu melanjutkan perjalanan kembali. Kemudian di depan Cafe Iconic Terdakwa melakukan pelemparan 1 (satu) buah batu menggunakan tangan kanan terhadap 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam dari arah yang berlawanan namun tidak mengenai mobil tersebut kemudian anak saksi HENDRA dan Terdakwa kembali menuju Tugu Rambi. Selanjutnya di depan lapangan futsal Geniang lumbang anak saksi HENDRA dan Terdakwa berhenti lalu anak saksi HENDRA bertukar posisi dengan Terdakwa sehingga Terdakwa membonceng anak saksi HENDRA. Pada saat itu, Anak saksi AXEL dan saksi GUNAWAN sudah berpaling menuju arah Pasar Sambas terlebih dahulu dan disusul Terdakwa dan Anak saksi HENDRA dan kemudian sepeda motor Terdakwa dan Anak saksi HENDRA mendahului sepeda motor Anak saksi AXEL dan saksi GUNAWAN. Selanjutnya Terdakwa, Anak saksi HENDRA, saksi GUNAWAN, dan anak saksi AXEL melihat 1 (satu) unit mobil merk Avanza bewarna hitam dari arah yang berlawanan yang mana saat itu saksi Terdakwa yang membonceng anak saksi HENDRA mendekat ke arah trotoar, lalu tepat di depan Asrama Haji yang terletak di Jalan Tabrani Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas anak saksi HENDRA melempar 1 (satu) buah batu yang sudah dipersiapkan dengan menggunakan tangan kanan ke arah 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza 1.3 G Warna Hitam dengan nomor rangka MHFM1BA3JAK210491, Nomor Mesin DF12443 dengan nomor polisi terpasang KB 1586 LB yang sedang dikendarai oleh saksi MIEROE HUZAIRIN, S.E Als IIN Bin MIN’AM (Alm) bersama dengan saksi ALFAREZY ZEIN, yang mengenai kap depan mesin mobil, kemudian disusul oleh saksi GUNAWAN yang dibonceng oleh Anak saksi AXEL yang melempar 1 (satu) buah batu ke arah mobil tersebut yang mengenai kap depan mesin mobil dan memantul ke atap bagian depan mobil tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Anak saski HENDRA langsung menuju kearah jalan Harapan, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas dan keluar dari gang Sunsung Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, kabupaten Sambas dengan tujuan menghilangkan jejak, selanjutnya tidak jauh dari gang tersebut anak saksi AXEL dan saksi GUNAWAN bertemu dengan Terdakwa dan Anak saksi HENDRA yang kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke warung Kopi Bangyan untuk mengambil sepeda motor anak saksi HENDRA , dan setelah itu pulang menuju rumah masing masing
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNAWAN, anak saksi AXEL dan anak saksi HENDRA mengakibatkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza 1.3 G Warna Hitam dengan nomor rangka MHFM1BA3JAK210491, Nomor Mesin DF12443 dengan nomor polisi terpasang KB 1586 LB milik saksi MIEROE HUZAIRIN, S.E Als IIN Bin MIN’AM (Alm) dengan kondisi body mobil bagian atas berlubang dan kap mobil bagian depan tergores tidak beraturan dan berlubang, dengan saksi MIEROE mengalami kerugian materil senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan para Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP . ----------------------------------------------- |