Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Sbs Briptu Gilang Pradika BUDI Als KOMENG Bin ASHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Nomor.:BAPC / 01 / VII / 2023 / Sek Tkrg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Briptu Gilang Pradika
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Als KOMENG Bin ASHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari ini Sabtu tanggal 03 Juli, Saya ABDUR RAZAK Pangkat Briptu Nrp 93120658 Selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kesatuan Polres Sambas Sektor Tekarang, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki - Laki : -----------------

 TERSANGKA       :

Nama BUDI Als KOMENG Bin ASHARI, Tempat tanggal Lahir Dungun Laut tanggal 20 Desember 1977, jenis kelamin laki - laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Dusun Stadion Rt 024 Rw 008 Desa Sentebang Kec Jawai Kab Sambas.---------------------------------------------------

MENERANGKAN :    Benar pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira Jam 12.00 wib,Tersangka telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sektor Tekarang beserta Barang Bukti buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung seberat 24 (dua puluh empat) Kg, dimana tersangka dan barang bukti tersebut di dapat dari tangan tersangka setelah tersangka mengambil buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung seberat 24 (dua puluh empat) Kg tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka memang sudah berniat dari rumah ingin mengambil buah jeruk dikebun tersebut yang beralamat di Desa Matang Segarau Kec.Tekarang Kab.Sambas tersangka menjelaskan bahwa dengan sengaja megambil buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung seberat 24 (dua puluh empat) Kg untuk dijual di daerah Desa Sentebang Kec.Jawai Kab.sambas,Tersangka menerangkan bahwa buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung  seberat 24 (dua puluh empat)) Kg di ambil di sebuah kebun jeruk yang beralamat di Desa Matang Segarau Kec.Tekarang Kab.Sambas, dengan rincian harga jeruk 1 (Satu) Kg dengan harga Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah), untuk itu jumlah jeruk diambil keseluruhannya sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Tersangka melakukan pencurian buah jeruk sebelumnya pernah 1 kali dikebun yang sama pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wib dengan jumlah sebanyak 2 (dua) Kg, Tersangka tidak ada ijin pada saat mengambil buah jeruk tersebut, Tersangka tidak mempunyai hak sebagian atau sepenuhnya atas buah jeruk tersebut.Tersangka menerangkan bahwa kebun jeruk tersebut tidak ada rumah Tersangka menerangkan bahwa kebun jeruk tersebut tidak ada perkarangan rumah yang ada rumahnya semua keterangan yang di berikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangannya dapat di pertanggung jawabkan Tersangka.-------------------------------------

PASAL YANG DILANGGAR :         Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP 

Barang Bukti yang Disita           : 1 (satu)  karung buah jeruk dengan berat 24 (dua puluh empat) Kg-----------------------------------------------

SAKSI-SAKSI

Nama HARTONO Als ALONG Anak ABUN, Tempat tanggal Lahir Rambayan tanggal 16 Agustus 1980, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia,Suku Tionghoa Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Ringkak Rt.008 Rw.004 Desa Rambayan Kec.Tekarang Kab.Sambas. ----------------------------------------

 

MENERANGKAN :   Benar pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira Jam 12.00 wib,Tersangka telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sektor Tekarang beserta Barang Bukti buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung seberat 24 (dua puluh empat) Kg, dimana tersangka dan barang bukti tersebut di dapat dari tangan tersangka setelah tersangka mengambil buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung seberat 24 (dua puluh empat) Kg tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka memang sudah berniat dari rumah ingin mengambil buah jeruk dikebun tersebut yang beralamat di Desa Matang Segarau Kec.Tekarang Kab.Sambas tersangka menjelaskan bahwa dengan sengaja megambil buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung seberat 24 (dua puluh empat) Kg untuk dijual di daerah Desa Sentebang Kec.Jawai Kab.sambas,Tersangka menerangkan bahwa buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung  seberat 24 (dua puluh empat)) Kg di ambil di sebuah kebun jeruk yang beralamat di Desa Matang Segarau Kec.Tekarang Kab.Sambas, dengan rincian harga jeruk 1 (Satu) Kg dengan harga Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah), untuk itu jumlah jeruk diambil keseluruhannya sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Tersangka melakukan pencurian buah jeruk sebelumnya pernah 1 kali dikebun yang sama pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wib dengan jumlah sebanyak 2 (dua) Kg, Tersangka tidak ada ijin pada saat mengambil buah jeruk tersebut, Tersangka tidak mempunyai hak sebagian atau sepenuhnya atas buah jeruk tersebut.Saksi menerangkan bahwa kebun jeruk tersebut tidak ada rumah Saksi menerangkan bahwa kebun jeruk tersebut tidak ada perkarangan rumah yang ada rumahnya Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang di berikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangannya dapat di pertanggung jawabkan Saksi.------------

 

 

 

HARTONO Als ALONG Anak ABUN

 

                                                       

Nama JAMHADI Als KUDAI Bin BUJANG DARE (Alm), Tempat tanggal Lahir Rambayan, 25 Juni 1973 , jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia,Suku Melayu Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Dusun Seberkat Rt.008 Rw.004 Desa Matang Segarau Kec. Tekarang Kab.Sambas.--------------------------------

 

MENERANGKAN :   Benar pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira Jam 12.00 wib,Tersangka telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sektor Tekarang beserta Barang Bukti buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung seberat 24 (dua puluh empat) Kg, dimana tersangka dan barang bukti tersebut di dapat dari tangan tersangka setelah tersangka mengambil buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung seberat 24 (dua puluh empat) Kg tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka memang sudah berniat dari rumah ingin mengambil buah jeruk dikebun tersebut yang beralamat di Desa Matang Segarau Kec.Tekarang Kab.Sambas tersangka menjelaskan bahwa dengan sengaja megambil buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung seberat 24 (dua puluh empat) Kg untuk dijual di daerah Desa Sentebang Kec.Jawai Kab.sambas,Tersangka menerangkan bahwa buah jeruk yaitu sebanyak 1 (satu) karung  seberat 24 (dua puluh empat)) Kg di ambil di sebuah kebun jeruk yang beralamat di Desa Matang Segarau Kec.Tekarang Kab.Sambas, dengan rincian harga jeruk 1 (Satu) Kg dengan harga Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah), untuk itu jumlah jeruk diambil keseluruhannya sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Tersangka melakukan pencurian buah jeruk sebelumnya pernah 1 kali dikebun yang sama pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wib dengan jumlah sebanyak 2 (dua) Kg, Tersangka tidak ada ijin pada saat mengambil buah jeruk tersebut, Tersangka tidak mempunyai hak sebagian atau sepenuhnya atas buah jeruk tersebut.Saksi menerangkan bahwa kebun jeruk tersebut tidak ada rumah Saksi menerangkan bahwa kebun jeruk tersebut tidak ada perkarangan rumah yang ada rumahnya Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang di berikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangannya dapat di pertanggung jawabkan Saksi.------------                           

 

 

JAMHADI Als KUDAI Bin BUJANG DARE (Alm)

 

 

 

 

 

 

 

 

-------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat, yang diperiksa membaca / di bacakan kembali dengan bahasa yang di mengerti, dan yang di periksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang diberikannya diatas, maka untuk menguatkannya kemudian membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.----------------------------------------------------------------------------

 

TERSANGKA

 

 

 

BUDI Als KOMENG Bin ASHARI

 

 

 

 

 

 

-------- Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini di buat dengan sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani di Tekarang pada hari dan tanggal tersebut diatas Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya