Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2022/PN Sbs ERMIZA RENI SAVITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pid.C/2022/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/54/IV/2022/Sek Pmk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERMIZA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENI SAVITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini minggu tanggal 17 April 2022 pukul 09.00 Wiba adalah saya  ERMIZA Pangkat Aipda Nrp.80010604 selaku  penyidik pembantu pada kantor Polsek Pemangkat, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan.

Tersangka didakwa telah melakukan Tindak Pidana Menjual Minuman Beralkohol dalam kemasan botol kaca, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 02 Tahun 2004  tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Junto Pasal 1 ayat (1) ke-18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas yang terjadi Pada hari selasa  tanggal 12 April 2022  di Sebuah Cafe yang beralamat di Dsn Sei Lakum Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.--------------------------------------------------------------

 

Berikut keterangan Tersangka dan saksi – saksi : -----------------------

 

 

 

TERSANGKA         :

 

Nama RENI SAVITRI , Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Pemangkat 19 November 2001, kewarganegaraan Indonesia, suku Melayu, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, agama Islam, Alamat jl Parit Bilal Gang Abadi Rt 04 Rw 10 Desa Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah NIK 6102085911010003.------------------------

 

 

 

MENERANGKAN :     ---- Benar pada hari Rabu tanggal 12 April  2022 Pukul 23.00 Wiba telah dilakukan pemeriksaan Operasi Penyakit Masyarakat oleh anggota Polsek Pemangkat di sebuah Cafe milik tersangka yang beralamat di Dsn Sei Lakum Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas  dan Barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) botol minuman beralkohol 4,9% Merk Guinness didalam    kemasan botol kaca ukuran 620 Mili liter.----------------------

Minuman beralkohol  tersebut tersangka beli dari sales warga Kota Singkawang yang datang menawarkan di cafe milik tersangka.-----------------------------------------

Tersangka membeli minuman beralkohol 4,9% Merk Guinness didalam    kemasan botol kaca          ukuran 620 Mili liter dengan harga Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) perkotak yang berisi 12 botol dan harga perbotolnya Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan tersangka jual perbotol sebesar              Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol     dan     keuntungan    tersangka

 

 

Sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah perbotol). ---------------------------------

Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, tersangka menjelaskan bahwa dalam menjalankan usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) bulan dan tersangka menjelaskan semua keterangan yang diberikan dalam keadan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dan semua keterangan  bisa di pertanggung jawabkan.-------------------------

 

 

Tersangka,

 

 

 

RENI SAVITRI

 

 

 

PASAL YANG DILANGGAR :        Pasal 2 ayat (1) peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Nomor 02 Tahun 2004 tentang larangan,Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman berakohol Jo Pasal 1 ayat (1) ke 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas

Pihak Dipublikasikan Ya