Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.C/2022/PN Sbs | ERMIZA | RENI SAVITRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.C/2022/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/54/IV/2022/Sek Pmk | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari ini minggu tanggal 17 April 2022 pukul 09.00 Wiba adalah saya ERMIZA Pangkat Aipda Nrp.80010604 selaku penyidik pembantu pada kantor Polsek Pemangkat, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan. Tersangka didakwa telah melakukan Tindak Pidana Menjual Minuman Beralkohol dalam kemasan botol kaca, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Junto Pasal 1 ayat (1) ke-18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas yang terjadi Pada hari selasa tanggal 12 April 2022 di Sebuah Cafe yang beralamat di Dsn Sei Lakum Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.--------------------------------------------------------------
Berikut keterangan Tersangka dan saksi – saksi : -----------------------
TERSANGKA :
MENERANGKAN : ---- Benar pada hari Rabu tanggal 12 April 2022 Pukul 23.00 Wiba telah dilakukan pemeriksaan Operasi Penyakit Masyarakat oleh anggota Polsek Pemangkat di sebuah Cafe milik tersangka yang beralamat di Dsn Sei Lakum Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dan Barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) botol minuman beralkohol 4,9% Merk Guinness didalam kemasan botol kaca ukuran 620 Mili liter.---------------------- Minuman beralkohol tersebut tersangka beli dari sales warga Kota Singkawang yang datang menawarkan di cafe milik tersangka.----------------------------------------- Tersangka membeli minuman beralkohol 4,9% Merk Guinness didalam kemasan botol kaca ukuran 620 Mili liter dengan harga Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) perkotak yang berisi 12 botol dan harga perbotolnya Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan tersangka jual perbotol sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol dan keuntungan tersangka
Sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah perbotol). ---------------------------------
Tersangka,
RENI SAVITRI
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 2 ayat (1) peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Nomor 02 Tahun 2004 tentang larangan,Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman berakohol Jo Pasal 1 ayat (1) ke 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |