Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas ± 33 Panjang x 6 lebar atau ± 198 m2, terletak di Rt. 014 / Rw. 007, Dusun Lubuk Lagak, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah HEDY;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah HEDY;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah HEDY;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lubuk Lagak;
Adalah sah Milik Penggugat ;
- Menyatakan Setifikat Hak Milik Nomor 1172/Desa Lubuk Dagang. NIB : 14.02.06.07.0001032, Surat Ukur tanggal 01-12-2004 No. 1032/Lubuk Dagang/2004, Luas : 17.594 M2 tanggal 30 – 12 – 2004 atas nama HEDY memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 30 Juni 2008 atas nama Bujang N, luas tanah : 198 m2 terletak di Dusun Lubuk Lagak, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan serta mengosongkan obyek perkara dalam keadaan sempurna tanpa syarat, beban atau ikatan apapun juga jika perlu dengan bantuan alat Negara/ Kepolisian;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat yang dihitung perhari apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|