Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA
5.ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON
6.MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL
7.SURATMAN Als MAN Bin PAWIROTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-354/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA[Penahanan]
2ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON[Penahanan]
3MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL[Penahanan]
4SURATMAN Als MAN Bin PAWIROTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, bersama-sama dengan Terdakwa ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   ---------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan sekira pukul 13.00 Wib bertempat di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO bersama sama melakukan penambangan mineral berupa emas tanpa memiliki izin yang dilakukan dengan cara, Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA menuruni lubang galian yang berbentuk vertical kebawah dengan menginjak dinding lubang galian yang terbuat dari kayu pada keempat sisinya dengan membawa senter yang diikatkan pada kepala sebagai penerangan. Selanjutnya pada saat Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA telah mencapai dasar lubang galian sekitar kurang lebih dengan kedalaman 7 (tujuh) Meter, kemudian Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA merangkak melewati lubang galian berbentuk horizontal sepanjang kurang lebih 3 (tiga) Meter kemudian arah lubang berbelok ke arah kiri sekitar 1 (satu) Meter untuk menuju tempat penggalian material berupa emas berada. Selanjutnya Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA mencari batu yang diduga mengandung emas dengan cara memecahkan batu tersebut dengan menggunakan linggis, kemudian pecahan batu bercampur dengan material berupa tanah dan pasir dimasukan kedalam ember cat ukuran 5 (lima) Kg dan selanjutnya setelah ember terisi kemudian pecahan batu tersebut dimasukan kedalam karung. Selanjutnya setelah Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA mendapatkan material berupa pecahan batu tersebut sebanyak 2 (dua) ember cat ukuran 5 (lima) Kg dan kemudian kondisi turun hujan, Selanjutnya Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA langsung menuju jalan keluar dari lubang galian dengan membawa material berupa pecahan batu yang sudah dimasukan kedalam karung dan selanjutnya karung tersebut dimasukan kedalam ember, kemudian ember tersebut ditarik oleh Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON pada belokan pertama dengan menggunakan tali nilon yang telah dihubungkan dengan ember tersebut. Selanjutnya pada belokan vertikal ember tersebut ditarik kembali oleh Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL dan terakhir ditarik keatas keluar dari lubang galian oleh Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO. Selanjutnya Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO pergi menuju lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas untuk memecahkan dan menghaluskan material hasil tambang tersebut guna memisahkan material berupa emas dari material batu, tanah dan pasir.

 

  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib setibanya Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO di lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,  para terdakwa melakukan pengolahan dan atau pemurnian material berupa batu yang bercampur dengan tanah dan pasir yang berada di dalam 1 (satu) buah karung dengan tujuan mendapatkan material berupa emas dan memisahkanya dari material lain seperti batu, pasir dan tanah yang dilakukan dengan cara Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA memasukan material pecahan batu hasil pertambangan tersebut kedalam tabung gelondong kemudian dimasukan 5 (lima) buah besi padat bulat dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) Cm dan dimasukan air kedalam tabung gelondong. Selanjutnya dalam keadaan mesin diesel untuk memutar tabung telah hidup kemudian tabung ditutup. Selanjutnya tabung mesin gelondong dipasang panbel dari tabung mesin gelondong ke besi yang terhubung dengan mesin diesel sehingga tabung gelondong berputar dan memecahkan batu yang ada di dalam tabung selama kurang lebih 4 (empat) jam, selanjutnya Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO membuka tabung mesin gelondong dan memasukan Air Raksa sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) Gram yang sebelumnya telah diambil dari Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan kesepakatan pembayaran air raksa akan dibayarkan pada saat telah selesai melakukan penyewaan mesin gelondong, setelah itu tabung mesin gelondong ditutup kembali dan dibiarkan berputar kembali selama kurang lebih 30 (tiga puluh) Menit, kemudian penutup tabung mesin gelondong dibuka dan diposisikan ke arah bawah sehingga batu yang telah hancur mengalir melalui terpal warna hijau yang dihubunggkan dengan 1 (satu) buah bak plastik warna hitam. Selanjutnya hasil pengolahan mesin gelinding tersebut sambil dialiri air yang mengalir hingga tersisa bekas air raksa yang mengikat butiran emas sehingga butiran butiran emas tersebut menyatu dan membentuk butiran emas yang selanjutnya butiran emas yang bercampur dengan air raksa tersebut diperas menggunakan kain dan didapatkan hasil emas kotor / merah.

 

  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON dengan membonceng Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA sedangkan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dengan membonceng Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL pergi menuju rumah saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Rt.010 Rw.006, Kelurahan Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas untuk menjual emas yang telah diperoleh dari hasil pengolahan mesin gelondong, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib tepatnya di jalan setapak menuju keluar Lokasi mesin gelondong di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas pada saat Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dalam perjalanan keluar dari lokasi mesin gelondong menuju rumah Sdr. WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm). Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dilakukan penangkapan oleh Saksi MARDI BAON, S.H. beserta tim Tipitser Polres Sambas.

 

  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

----- Perbuatan Terdakwa WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO bersama-sama dengan saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   ---------------

     

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan sekira pukul 13.00 Wib bertempat di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO bersama sama melakukan penambangan mineral berupa emas tanpa memiliki izin yang dilakukan dengan cara, Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA menuruni lubang galian yang berbentuk vertical kebawah dengan menginjak dinding lubang galian yang terbuat dari kayu pada keempat sisinya dengan membawa senter yang diikatkan pada kepala sebagai penerangan. Selanjutnya pada saat Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA telah mencapai dasar lubang galian sekitar kurang lebih dengan kedalaman 7 (tujuh) Meter, kemudian Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA merangkak melewati lubang galian berbentuk horizontal sepanjang kurang lebih 3 (tiga) Meter kemudian arah lubang berbelok ke arah kiri sekitar 1 (satu) Meter untuk menuju tempat penggalian material berupa emas berada. Selanjutnya Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA mencari batu yang diduga mengandung emas dengan cara memecahkan batu tersebut dengan menggunakan linggis, kemudian pecahan batu bercampur dengan material berupa tanah dan pasir dimasukan kedalam ember cat ukuran 5 (lima) Kg dan selanjutnya setelah ember terisi kemudian pecahan batu tersebut dimasukan kedalam karung. Selanjutnya setelah Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA mendapatkan material berupa pecahan batu tersebut sebanyak 2 (dua) ember cat ukuran 5 (lima) Kg dan kemudian kondisi turun hujan, Selanjutnya Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA langsung menuju jalan keluar dari lubang galian dengan membawa material berupa pecahan batu yang sudah dimasukan kedalam karung dan selanjutnya karung tersebut dimasukan kedalam ember, kemudian ember tersebut ditarik oleh Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON pada belokan pertama dengan menggunakan tali nilon yang telah dihubungkan dengan ember tersebut. Selanjutnya pada belokan vertikal ember tersebut ditarik kembali oleh Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL dan terakhir ditarik keatas keluar dari lubang galian oleh Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO. Selanjutnya Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO pergi menuju lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas untuk memecahkan dan menghaluskan material hasil tambang tersebut guna memisahkan material berupa emas dari material batu, tanah dan pasir.

 

  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib setibanya Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO di lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,  para terdakwa melakukan pengolahan dan atau pemurnian material berupa batu yang bercampur dengan tanah dan pasir yang berada di dalam 1 (satu) buah karung dengan tujuan mendapatkan material berupa emas dan memisahkanya dari material lain seperti batu, pasir dan tanah yang dilakukan dengan cara Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA memasukan material pecahan batu hasil pertambangan tersebut kedalam tabung gelondong kemudian dimasukan 5 (lima) buah besi padat bulat dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) Cm dan dimasukan air kedalam tabung gelondong. Selanjutnya dalam keadaan mesin diesel untuk memutar tabung telah hidup kemudian tabung ditutup. Selanjutnya tabung mesin gelondong dipasang panbel dari tabung mesin gelondong ke besi yang terhubung dengan mesin diesel sehingga tabung gelondong berputar dan memecahkan batu yang ada di dalam tabung selama kurang lebih 4 (empat) jam, selanjutnya Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO membuka tabung mesin gelondong dan memasukan Air Raksa sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) Gram yang sebelumnya telah diambil dari Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan kesepakatan pembayaran air raksa akan dibayarkan pada saat telah selesai melakukan penyewaan mesin gelondong, setelah itu tabung mesin gelondong ditutup kembali dan dibiarkan berputar kembali selama kurang lebih 30 (tiga puluh) Menit, kemudian penutup tabung mesin gelondong dibuka dan diposisikan ke arah bawah sehingga batu yang telah hancur mengalir melalui terpal warna hijau yang dihubunggkan dengan 1 (satu) buah bak plastik warna hitam. Selanjutnya hasil pengolahan mesin gelinding tersebut sambil dialiri air yang mengalir hingga tersisa bekas air raksa yang mengikat butiran emas sehingga butiran butiran emas tersebut menyatu dan membentuk butiran emas yang selanjutnya butiran emas yang bercampur dengan air raksa tersebut diperas menggunakan kain dan didapatkan hasil emas kotor / merah.

 

  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON dengan membonceng Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA sedangkan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dengan membonceng Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL pergi menuju rumah saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Rt.010 Rw.006, Kelurahan Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas untuk menjual emas yang telah diperoleh dari hasil pengolahan mesin gelondong, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib tepatnya di jalan setapak menuju keluar Lokasi mesin gelondong di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas pada saat Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dalam perjalanan keluar dari lokasi mesin gelondong menuju rumah Sdr. WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm). Terdakwa  WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa  ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa  MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa  SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dilakukan penangkapan oleh Saksi MARDI BAON, S.H. beserta tim Tipitser Polres Sambas.

 

  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

----- Perbuatan Terdakwa WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN BUDI SANTOSA, Terdakwa ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Terdakwa MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, dan Terdakwa SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Sambas, 11 Februari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H.

Jaksa Muda/198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya