Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Sbs NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H. RIANSAH Alias RIAN Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-34/O1.17.8/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANSAH Alias RIAN Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa RIANSAH Alias RIAN Bin USMAN pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada waktu lain pada Bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah teras rumah warga yang beralamat Jalan Sosial Perum Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dari rumah teman Terdakwa yang bernama Saksi WAWAN yang beralamat jalan sosial perum penjajap kecamatan pemangkat kabupaten sambas dengan maksud untuk meminjam uang, namun teman Terdakwa tersebut juga tidak ada uang sehingga Terdakwa pun pergi, namun pada sewaktu Terdakwa di perjalanan pulang kerumah Terdakwa melihat sepeda motor yang terpakir di teras rumah warga yang beralamat Jalan Sosial Perum Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, kemudian timbul lah niat Terdakwa untuk mencuri sepeda motor tersebut, pada saat melihat situasi sepi dan tidak ada orang kemudian Terdakwa masuk ke teras rumah tersebut dan Terdakwa pun mendekati sepeda motor tersebut yang mana sepeda motor tersebut tidak terkunci stang. Terdakwa pun langsung mengambil sepeda motor tersebut dan  mendorong/menyeret keluar dari teras rumah, setelah sepeda motor tersebut berhasil Terdakwa bawa keluar dari teras rumah tersebut Terdakwa langsung mendorong/menyeret dengan berjalan kaki menuju ke arah ujung jalan.
  • Bahwa sekira lebih kurang 30 (tiga puluh) meter Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut, Terdakwa pun berhenti dan memakirkan sepeda motor tersebut dikarenakan Terdakwa melihat cahaya lampu sepeda motor warga dari kejauhan menuju ke arah Terdakwa.
  • Bahwa Saksi HAMADI bersama-sama dengan Saksi DENI pulang dari Pasar Pemangkat sekira jam 01.00 Wib menuju kerumah Saksi melewati Gang Muslimin Desa Penjajap kemudian Saksi DENI yang pada saat itu sedang membonceng Saksi melihat seseorang yang merupakan Terdakwa sedang menyeret sepeda motor yang awalnya para saksi mengira Terdakwa tersebut kehabisan bensin, kemudian setelah Saksi dan SaksiDENI mendekati Terdakwa tersebut kurang lebih berjarak 3 Meter tiba-tiba Terdakwa lari masuk ke dalam hutan dengan meninggalkan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi HAMADI dan Saksi DENI meneriaki Terdakwa, Saksi HAMADI pun menyuruh Saksi DENI untuk mencari bantuan kepada Masyarakat sekitar untuk mencari Terdakwa tersebut, pada saat Saksi DENI mencari bantuan Saksi HAMADI menghampiri sepeda motor merek Yamaha Jenis MIO M3 KB 6108 TK warna merah Noka MH3SE8860HJ099310, Nosin E3R2E1361166, tahun 2017 atas nama HALINA yang di tinggalkan orang tersebut setelah menghampiri sepeda motor tersebut baru Saksi Hamadi menyadari bahwa Sepeda motor yang di seret oleh Terdakwa tersebut adalah miliknya, tidak lama kemudian Saksi DENI datang dengan beberapa Warga serta Kepala Dusun Cempaka untuk membantu mencari keberadaan Pelaku namun sampai sekira jam 06.00 Wib pelaku belum juga berhasil ditemukan, kemudian sekira jam 11.00 Wib Saksi HAMADI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada sama sekali meminta ijin dengan pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jenis MIO M3 KB 6108 TK warna merah Noka MH3SE8860HJ099310, Nosin E3R2E1361166, tahun 2017 atas nama HALINA untuk mengambil barang tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut HAMADI Bin MAT ISIM mengalami total kerugian kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHPidana ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya