Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
EZY NAPIAH Als ECA Bin MUZANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-942/O.1.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EZY NAPIAH Als ECA Bin MUZANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa EZY NAPIAH Als ECA Bin MUZANI pada hari Kamis Tanggal 8 Februari 2024 sekira Pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di sebuat tempat karaoke yang beralamat di Dusun Sei Lakum RT.006 RW.004 Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, ata setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 12,07 (dua belas koma nol tujuh) gram dan 56 (lima puluh enam) butir ekstasi dengan berat netto 21,45 (dua puluh satu koma empat puluh lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa Terdakwa EZY NAPIAH Als ECA Bin MUZANI biasa mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Pemangkat Kabupaten Sambas. Pada tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB saat Terdakwa bersama teman-temannya di tempat karaoke yang beralamat di Dusun Sei Lakum RT.006 RW 004 Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Saksi SUWANDI dan Saksi REVI ADHYATNA yang merupakan anggota kepolisian melakukan penggerebekkan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian Saksi SUWANDI dan Saksi REVI ADHYATNA memeriksa dompet dan sepeda motor Terdakwa. Di sepeda motor Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet merk “LG” warna hitam di dalam jok motor, setelah dompet tersebut dibuka ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan ditemuka 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 56 (lima puluh enam) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah kotak merk “OLEV” berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, lalu diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA PCX” warna hitam dengan nomor rangka “MH1KF8112NK145592” dan 1 (satu) buah handphone merk “IPHONE 11” warna putih dengan IMEI I “355108986567792” dan IMEI II “355108986318154”.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan jenis ekstasi dari sdr. FLORA di Pontianak. Tujuan Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut adalah untuk diantar kepada pembeli dan mendapat keuntungan dari setiap paket shabu adalah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan menjual 1 (satu) butir pil ekstasi adalah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu maupun Ekstasi, serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan ilmu kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0109 yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 09 Februari 2024 yang di tandatangani oleh Yusmanita S.Si., Apt, MH. terhadap 1 (satu) sampel kantong berisi kristal diduga shabu mengandung Metafetamin berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Metamfetamin adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0107 yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 09 Februari 2024 yang di tandatangani oleh Yusmanita S.Si., Apt, MH. terhadap 1 (satu) sampel kantong berisi tablet diduga ekstasi positif teridentifikasi MDMA (Metilendioksimetamfetamina).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 41/10857/XI/2024  tanggal 8 Februari 2024 yang di tandatangani oleh SITI DAHNIAR berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 12,07 gram dan 56 (lima puluh enam) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi  dengan berat Netto 21,45 gram.

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------

 

SUBSIDIAIR

------Bahwa Terdakwa EZY NAPIAH Als ECA Bin MUZANI pada hari Kamis Tanggal 8 Februari 2024 sekira Pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di sebuat tempat karaoke yang beralamat di Dusun Sei Lakum RT.006 RW.004 Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, ata setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 12,07 (dua belas koma nol tujuh) gram dan 56 (lima puluh enam) butir ekstasi dengan berat netto 21,45 (dua puluh satu koma empat puluh lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa Terdakwa EZY NAPIAH Als ECA Bin MUZANI biasa mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Pemangkat Kabupaten Sambas. Pada tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB saat Terdakwa bersama teman-temannya di tempat karaoke yang beralamat di Dusun Sei Lakum RT.006 RW 004 Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Saksi SUWANDI dan Saksi REVI ADHYATNA yang merupakan anggota kepolisian melakukan penggerebekkan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian Saksi SUWANDI dan Saksi REVI ADHYATNA memeriksa dompet dan sepeda motor Terdakwa. Di sepeda motor Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet merk “LG” warna hitam di dalam jok motor, setelah dompet tersebut dibuka ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan ditemuka 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 56 (lima puluh enam) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah kotak merk “OLEV” berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, lalu diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA PCX” warna hitam dengan nomor rangka “MH1KF8112NK145592” dan 1 (satu) buah handphone merk “IPHONE 11” warna putih dengan IMEI I “355108986567792” dan IMEI II “355108986318154”.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan jenis ekstasi dari sdr. FLORA di Pontianak. Tujuan Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut adalah untuk diantar kepada pembeli.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu maupun Ekstasi, serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan ilmu kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0109 yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 09 Februari 2024 yang di tandatangani oleh Yusmanita S.Si., Apt, MH. terhadap 1 (satu) sampel kantong berisi Kristal diduga shabu mengandung Metafetamin berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Metamfetamin adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0107 yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 09 Februari 2024 yang di tandatangani oleh Yusmanita S.Si., Apt, MH. terhadap 1 (satu)  sampel kantong berisi tablet diduga ekstasi positif teridentifikasi MDMA (Metilendioksimetamfetamina).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 41/10857/XI/2024  tanggal 8 Februari 2024 yang di tandatangani oleh SITI DAHNIAR berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 12,07 gram dan 56 (lima puluh enam) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi  dengan berat Netto 21,45 gram.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya