Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Sbs Suci Indah Sari, S.H. ZULPIKAR Alias PIKAR Bin BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 391 /O.1.17.8/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULPIKAR Alias PIKAR Bin BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa ZULPIKAR ALIAS PIKAR BIN BASUKI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada awal bulan Februari 2024 dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada awal bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang proyek pembangunan rumah di Jl. Sejahtera, Desa Gugah Sejahtera, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan secara berlanjut, ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanyayang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada awal bulan Februari 2024 sekira jam 03.00 wib Terdakwa ingin memperbaiki lantai pondok, lalu terpikir oleh Terdakwa untuk mencari bahan yang dibutuhkan ke proyek pembangunan rumah di Jl. Sejahtera, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, setiba di lokasi Terdakwa mengambil beberapa papan sisa yang ada disana, kemudian melihat sebuah bangunan yang merupakan gudang lalu Terdakwa mengintipnya melalui celah dinding dan nampak oleh Terdakwa beberapa bahan bangunan serta alat pertukangan, sehingga timbul keinginan Terdakwa untuk mengambil barang tersebut, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang melalui pintu depan yang dalam keadaan terkunci gembok kemudian Terdakwa mengambil potongan besi yang ada dilokasi dan mencongkel pintu menggunakan besi tersebut, setelah berhasil membuka pintu Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil satu buah gerobak merk Sorong warna putih kemudian mengambil dua buah sekop besi warna putih selanjutnya membawa hasil curian tersebut ke rumah Terdakwa, kemudian pada awal bulan Maret 2024 sekira jam 03.00 wib Terdakwa kembali lagi ke proyek pembangunan tersebut guna mencari barang yang dapat dijual untuk kebutuhan sehari-hari, setiba di lokasi Terdakwa langsung menuju bangunan gudang lalu masuk ke dalam melalui dinding gudang yang terbuat dari seng dengan cara menarik seng hingga robek menggunakan tangan kosong, setelah berhasil masuk Terdakwa mengambil satu buah mesin gerinda merk Maktec dan satu buah gunting besi beton warna hijau, setelah itu Terdakwa keluar melalui pintu belakang gudang yang hanya dikunci menggunakan kunci slot dari dalam, kemudian Terdakwa pulang ke pondok dengan membawa hasil curian yang ia dapatkan;

Bahwa Terdakwa sewaktu mengambil barang tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya yakni Saksi Wahyu Cahyono Alias Achiang dan rencananya hasil curian akan Terdakwa jual sebagiannya untuk biaya hidup sehari-hari;

Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Wahyu Cahyono Alias Achiang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Bahwa Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2021 dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara pencurian;

--------Perbuatan Terdakwa ZULPIKAR ALIAS PIKAR BIN BASUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 486 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa ZULPIKAR ALIAS PIKAR BIN BASUKI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada awal bulan Februari 2024 dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada awal bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang proyek pembangunan rumah di Jl. Sejahtera, Desa Gugah Sejahtera, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut, ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanyayang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada awal bulan Februari 2024 sekira jam 03.00 wib Terdakwa ingin memperbaiki lantai pondok, lalu terpikir oleh Terdakwa untuk mencari bahan yang dibutuhkan ke proyek pembangunan rumah di Jl. Sejahtera, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, setiba di lokasi Terdakwa mengambil beberapa papan sisa yang ada disana, kemudian melihat sebuah bangunan yang merupakan gudang lalu Terdakwa mengintipnya melalui celah dinding dan nampak oleh Terdakwa beberapa bahan bangunan serta alat pertukangan, sehingga timbul keinginan Terdakwa untuk mengambil barang tersebut, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang melalui pintu depan yang dalam keadaan terkunci gembok kemudian Terdakwa mengambil potongan besi yang ada dilokasi dan mencongkel pintu menggunakan besi tersebut, setelah berhasil membuka pintu Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil satu buah gerobak merk Sorong warna putih kemudian mengambil dua buah sekop besi warna putih selanjutnya membawa hasil curian tersebut ke rumah Terdakwa, kemudian pada awal bulan Maret 2024 sekira jam 03.00 wib Terdakwa kembali lagi ke proyek pembangunan tersebut guna mencari barang yang dapat dijual untuk kebutuhan sehari-hari, setiba di lokasi Terdakwa langsung menuju bangunan gudang lalu masuk ke dalam melalui dinding gudang yang terbuat dari seng dengan cara menarik seng hingga robek menggunakan tangan kosong, setelah berhasil masuk Terdakwa mengambil satu buah mesin gerinda merk Maktec dan satu buah gunting besi beton warna hijau, setelah itu Terdakwa keluar melalui pintu belakang gudang yang hanya dikunci menggunakan kunci slot dari dalam, kemudian Terdakwa pulang ke pondok dengan membawa hasil curian yang ia dapatkan;

Bahwa Terdakwa sewaktu mengambil barang tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya yakni Saksi Wahyu Cahyono Alias Achiang dan rencananya hasil curian akan Terdakwa jual sebagiannya untuk biaya hidup sehari-hari;

Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Wahyu Cahyono Alias Achiang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Bahwa Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2021 dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara pencurian;

--------Perbuatan Terdakwa ZULPIKAR ALIAS PIKAR BIN BASUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 486 KUHP -

 

Pihak Dipublikasikan Ya