Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
RIANI Binti RINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1883/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANI Binti RINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa RIANI Binti RINO bersama-sama dengan anak saksi YOGA Bin DEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lestari Rt 03 Rw 02 Desa Mensere Kec. Tebas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Shabu berupa 6 (enam) klip plastik transparan berat netto keseluruhan 26,57 gram, 1 (satu) klip plastik transparan berat netto 1,65 gram, 1 (satu) klip plastik transparan berat netto 0,92 gram , 6 (enam) plastik klip transparan berat netto 599,25 gram, terdapat permufakatan jahat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 jam 17.00 Wib Anak Saksi YOGA bin DEDI datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) kilo shabu sambil mengatakan” ITOL suruh simpan shabu disini” kemudian Anak Saksi YOGA bin DEDI menyerahkan handphone nya kepada Terdakwa agar Terdakwa berbicara sama Sdr. RICKY Als ITOL” Tolong kau ambil shabu sekilo tu sama YOGA sisihkan jadi 1 ons jadi 10 paket  habis itu kasikan YOGA agi” Terdakwa jawab “ Iyelah, kalau aku yang pegang aku nda mau”, setelah itu Anak Saksi YOGA bin DEDI pergi, kemudian shabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa sisihkan menjadi 10 paket dengan berat perpaket 1 ons setelah selesai menyalin shabu kemudian shabu tersebut Terdakwa masukan kedalam tas warna cokelat, sekira pukul 18.20 wib Anak Saksi YOGA bin DEDI datang kerumah Terdakwa untuk mengambil 10 paket shabu tersebut yang sudah Terdakwa sisihkan, kemudian tas warna cokelat yang berisi shabu 10 paket dengan berat keseluruhan 1 kilo Terdakwa serahkan kepada Anak Saksi YOGA bin DEDI, setelah diterima nya dia langsung pergi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib Sdr.OWEN (masih dalam pencarian) dan Sdr. RANDA (masih dalam pencarian) datang kerumah Terdakwa, saat Terdakwa menemui mereka Terdakwa bertanya”Ada apa” dan Sdr. OWEN menjawab” ITOL suruh simpan shabu dirumah mu“ lalu Terdakwa mengatakan “Kau telepone ITOL dulu lah, soalnya ITOL nda ada bilang aku” setelah itu handphone Sdr. RANDA dihubungi oleh Sdr. RICKY Als ITOL dan Sdr. RANDA memberikan handphone nya kepada Terdakwa, kemudian Sdr. RICKY Als ITOL mengatakan kepada Terdakwa ”Tolong kau simpan kan shabu lok, nanti YOGA yang ngambil nye” Terdakwa menjawab “Ngapa kau suruh aku lagi, ngapa nda suruh anak buah nye yak yang kau percaya” Sdr. RICKY Als ITOL mengatakan “Minta tolong kali ini aja nda banyak sedikit jak” dan Terdakwa menjawab “ Iya lah ini yang terakhir saya tolong kau”, kemudian Sdr. OWEN menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Sdr.OWEN dan Sdr. RANDA langsung pergi, tidak lama kemudian Sdr. RICKY Als ITOL menghubungi Terdakwa dan Terdakwa langsung bertanya padanya “ Berapa banyak shabu nye ni” Sdr. RICKY Als ITOL jawab” 50 gram” Terdakwa menjawab “Banyak tu” Sdr. RICKY Als ITOL kembali menjawab “Sikit jak tu jangan simpan dikamar” Terdakwa mengatakan “Saya simpan dibelakang rumah dan 1 (satu) paket berat 50 (lima puluh) gram tersebut tidak langsung dipecah oleh Terdakwa, namun setelah Sdr. RICKY Als ITOL menyuruh Terdakwa untuk memecah baru Terdakwa memecahnya menjadi beberapa paket sesuai dengan berat yang disuruh oleh Sdr. RICKY Als ITOL kepada Terdakwa, semua barang bukti shabu yang ditemukan saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sendiri yang memecahnya menjadi beberapa paket.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 05.00 Wib anak saksi YOGA mengambil shabu kepada Terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) gram dan pada pukul 16.00 wib sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wib sebanyak 3 (tiga) gram, dikarenakan Sdr. RICKY Als ITOL yang menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan shabu tersebut kepada anak saksi YOGA, lalu anak saksi YOGA datang kerumah Terdakwa mengambil shabu, dan sebelumnya Sdr. RICKY Als ITOL juga sudah menghubungi Terdakwa melalaui Handphone bahwa  anak saksi YOGA akan mengambil shabu sehingga Terdakwa menyiapkan shabu sesuai yang diperintahkan  Sdr. RICKY Als ITOL kepada Terdakwa, dan setahu Terdakwa setiap shabu yang diambil oleh anak saksi YOGA dari Terdakwa akan diantar nya kepada pembeli.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 mei 2024 sekira pukul 19.00 wib kunci brankas tersebut diserahkan kepada Anak Saksi YOGA bin DEDI kemudian Anak Saksi YOGA bin DEDI pergi dari rumah Terdakwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa berada didepan rumah Terdakwa datang petugas melakukan penangkapan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Ungu dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hitam ditemukan petugas disaku depan kanan celana yang Terdakwa Gunakan saat itu, setelah itu petugas melakukan penggeledahan dikamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Hanbag warna cokelat yang didalamnya terdapat 6 (enam) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong plastik alat hisap Shabu, 1 (satu) unit timbangan Elektrik merek Camry warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan Kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah sendok Shabu, ditemukan petugas didalam lemari pakaian yang ada dikamar Terdakwa dan 1 (satu) buah alat pres warna biru merek Omicko ditemukan petugas dilantai kamar Terdakwa.

 

Dalam Berita Acara Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan No 111/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 penimbangan 6 (enam) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 26,57 gram dengan hasil sebagai berikut :

Kode 1 sebanyak 23,08 gram, kode 2 sebanyak 1,95 gram, kode 3 sebanyak 0.35 gram, kode4 sebanyak 0,68 gram, kode5 sebanyak 0,19 gram, kode6 sebanyak 0,22 gram kemudian terhadap kode 1,2,3,4,5,6 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan kode A sebanyak netto 0,12 untuk kepentingan uji laboratorium.

Terhadap kode 1 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,12 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 2 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,10 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 3 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,05 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 4 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,08 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 5 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,03 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 6 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,06 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Dengan berat netto keseluruhan 26,01 gram untuk dilakukan pemusnahan

 

  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LHU.107.K.05.16.24.0431

      Nomor Kode Sampel                          :  24.107.11.16.05.05.0426K

      Nama Sediaan Sampel                       :  Kristal diduga sabu

      Kemasan                                             :  Kantong Plastik klip transparan Kode A (Baik)

      HASIL PENGUJIAN :

      Identifikasi Metamfetamin Hasil Positif. Hasil pengujian Seperti Tersebut mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Dalam Berita Acara Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan No 110/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 29 Mei 2024  dengan hasil sebagai berikut:

Penimbangan 6 (enam) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 599,25 gram dengan uraian sebagai berikut:

Kode 1   99,86 gram                    Kode 2.    99,87 gram             Kode 3.    99,86 gram

Kode 4   99,85 gram                    Kode 5.    99,89 gram             Kode 6.    99,92 gram   

Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 7 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 1,65 gram

Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 8 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,92 gram

  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LHU.107.K.05.16.24.0438

     Nomor Kode Sampel                          :  24.107.11.16.05.05.0428K

     Nama Sediaan Sampel                       :  Kristal diduga sabu

      Kemasan                                          :  Kantong Plastik klip transparan Kode A (Baik)

HASIL PENGUJIAN :

Identifikasi Metamfetamin Hasil Positif. Hasil pengujian Seperti Tersebut mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa terkadang dalam 1 (satu) minggu Sdr. RICKY Als ITOL memberi Terdakwa sebanyak Rp. 700.000,- itu pun tidak tentu terkadang dalam seminggu juga tidak ada uang yang diberikan kepada Terdakwa.

 

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa RIANI Binti RINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

ATAU

          

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa RIANI Binti RINO bersama-sama dengan anak saksi YOGA Bin DEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari pada hari Selasa tanggal 28 mei 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lestari Rt 03 Rw 02 Desa Mensere Kec. Tebas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Shabu berupa 6 (enam) klip plastik transparan berat netto keseluruhan 26,57 gram, 1 (satu) klip plastik transparan berat netto 1,65 gram, 1 (satu) klip plastik transparan berat netto 0,92 gram , 6 (enam) plastik klip transparan berat netto 599,25 gram, terdapat permufakatan jahat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 jam 17.00 Wib Anak Saksi YOGA bin DEDI datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) kilo shabu sambil mengatakan” ITOL suruh simpan shabu disini” kemudian Anak Saksi YOGA bin DEDI menyerahkan handphone nya kepada Terdakwa agar Terdakwa berbicara sama Sdr. RICKY Als ITOL” Tolong kau ambil shabu sekilo tu sama YOGA sisihkan jadi 1 ons jadi 10 paket  habis itu kasikan YOGA agi” Terdakwa jawab “ Iyelah, kalau aku yang pegang aku nda mau”, setelah itu Anak Saksi YOGA bin DEDI pergi, kemudian shabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa sisihkan menjadi 10 paket dengan berat perpaket 1 ons setelah selesai menyalin shabu kemudian shabu tersebut Terdakwa masukan kedalam tas warna cokelat, sekira pukul 18.20 wib Anak Saksi YOGA bin DEDI datang kerumah Terdakwa untuk mengambil 10 paket shabu tersebut yang sudah Terdakwa sisihkan, kemudian tas warna cokelat yang berisi shabu 10 paket dengan berat keseluruhan 1 kilo Terdakwa serahkan kepada Anak Saksi YOGA bin DEDI, setelah diterima nya dia langsung pergi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib Sdr.OWEN (masih dalam pencarian) dan Sdr. RANDA (masih dalam pencarian) datang kerumah Terdakwa, saat Terdakwa menemui mereka Terdakwa bertanya”Ada apa” dan Sdr. OWEN menjawab” ITOL suruh simpan shabu dirumah mu“ lalu Terdakwa mengatakan “Kau telepone ITOL dulu lah, soalnya ITOL nda ada bilang aku” setelah itu handphone Sdr. RANDA dihubungi oleh Sdr. RICKY Als ITOL dan Sdr. RANDA memberikan handphone nya kepada Terdakwa, kemudian Sdr. RICKY Als ITOL mengatakan kepada Terdakwa ”Tolong kau simpan kan shabu lok, nanti YOGA yang ngambil nye” Terdakwa menjawab “Ngapa kau suruh aku lagi, ngapa nda suruh anak buah nye yak yang kau percaya” Sdr. RICKY Als ITOL mengatakan “Minta tolong kali ini aja nda banyak sedikit jak” dan Terdakwa menjawab “ Iya lah ini yang terakhir saya tolong kau”, kemudian Sdr. OWEN menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Sdr.OWEN dan Sdr. RANDA langsung pergi, tidak lama kemudian Sdr. RICKY Als ITOL menghubungi Terdakwa dan Terdakwa langsung bertanya padanya “ Berapa banyak shabu nye ni” Sdr. RICKY Als ITOL jawab” 50 gram” Terdakwa menjawab “Banyak tu” Sdr. RICKY Als ITOL kembali menjawab “Sikit jak tu jangan simpan dikamar” Terdakwa mengatakan “Saya simpan dibelakang rumah dan 1 (satu) paket berat 50 (lima puluh) gram tersebut tidak langsung dipecah oleh Terdakwa, namun setelah Sdr. RICKY Als ITOL menyuruh Terdakwa untuk memecah baru Terdakwa memecahnya menjadi beberapa paket sesuai dengan berat yang disuruh oleh Sdr. RICKY Als ITOL kepada Terdakwa, semua barang bukti shabu yang ditemukan saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sendiri yang memecahnya menjadi beberapa paket.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 05.00 Wib anak saksi YOGA mengambil shabu kepada Terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) gram dan pada pukul 16.00 wib sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wib sebanyak 3 (tiga) gram, dikarenakan Sdr. RICKY Als ITOL yang menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan shabu tersebut kepada anak saksi YOGA, lalu anak saksi YOGA datang kerumah Terdakwa mengambil shabu, dan sebelumnya Sdr. RICKY Als ITOL juga sudah menghubungi Terdakwa melalaui Handphone bahwa  anak saksi YOGA akan mengambil shabu sehingga Terdakwa menyiapkan shabu sesuai yang diperintahkan  Sdr. RICKY Als ITOL kepada Terdakwa, dan setahu Terdakwa setiap shabu yang diambil oleh anak saksi YOGA dari Terdakwa akan diantar nya kepada pembeli.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 mei 2024 sekira pukul 19.00 wib kunci brankas tersebut diserahkan kepada Anak Saksi YOGA bin DEDI kemudian Anak Saksi YOGA bin DEDI pergi dari rumah Terdakwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa berada didepan rumah Terdakwa datang petugas melakukan penangkapan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Ungu dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hitam ditemukan petugas disaku depan kanan celana yang Terdakwa Gunakan saat itu, setelah itu petugas melakukan penggeledahan dikamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Hanbag warna cokelat yang didalamnya terdapat 6 (enam) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong plastik alat hisap Shabu, 1 (satu) unit timbangan Elektrik merek Camry warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan Kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah sendok Shabu, ditemukan petugas didalam lemari pakaian yang ada dikamar Terdakwa dan 1 (satu) buah alat pres warna biru merek Omicko ditemukan petugas dilantai kamar Terdakwa.

 

Dalam Berita Acara Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan No 111/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 penimbangan 6 (enam) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 26,57 gram dengan hasil sebagai berikut :

Kode 1 sebanyak 23,08 gram, kode 2 sebanyak 1,95 gram, kode 3 sebanyak 0.35 gram, kode4 sebanyak 0,68 gram, kode5 sebanyak 0,19 gram, kode6 sebanyak 0,22 gram kemudian terhadap kode 1,2,3,4,5,6 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan kode A sebanyak netto 0,12 untuk kepentingan uji laboratorium.

Terhadap kode 1 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,12 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 2 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,10 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 3 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,05 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 4 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,08 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 5 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,03 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terhadap kode 6 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,06 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Dengan berat netto keseluruhan 26,01 gram untuk dilakukan pemusnahan

 

  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LHU.107.K.05.16.24.0431

      Nomor Kode Sampel                          :  24.107.11.16.05.05.0426K

      Nama Sediaan Sampel                       :  Kristal diduga sabu

      Kemasan                                             :  Kantong Plastik klip transparan Kode A (Baik)

      HASIL PENGUJIAN :

      Identifikasi Metamfetamin Hasil Positif. Hasil pengujian Seperti Tersebut mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Dalam Berita Acara Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan No 110/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 29 Mei 2024  dengan hasil sebagai berikut:

Penimbangan 6 (enam) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 599,25 gram dengan uraian sebagai berikut:

Kode 1   99,86 gram                    Kode 2.    99,87 gram             Kode 3.    99,86 gram

Kode 4   99,85 gram                    Kode 5.    99,89 gram             Kode 6.    99,92 gram   

Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 7 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 1,65 gram

Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 8 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,92 gram

  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LHU.107.K.05.16.24.0438

     Nomor Kode Sampel                          :  24.107.11.16.05.05.0428K

     Nama Sediaan Sampel                       :  Kristal diduga sabu

      Kemasan                                          :  Kantong Plastik klip transparan Kode A (Baik)

HASIL PENGUJIAN :

Identifikasi Metamfetamin Hasil Positif. Hasil pengujian Seperti Tersebut mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa terkadang dalam 1 (satu) minggu Sdr. RICKY Als ITOL memberi Terdakwa sebanyak Rp. 700.000,- itu pun tidak tentu terkadang dalam seminggu juga tidak ada uang yang diberikan kepada Terdakwa.

  

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa RIANI Binti RINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya