Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4.VICTOR ANAK SATEM
5.WADRIANUS ANAK LUJAT
6.YUSTUS MICHAEL GLENN ANAK TIKU MARUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1450/O.1.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICTOR ANAK SATEM[Penahanan]
2WADRIANUS ANAK LUJAT[Penahanan]
3YUSTUS MICHAEL GLENN ANAK TIKU MARUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I VICTOR Anak SATEM, terdakwa II WADRIANUS Als BUEN Anak LUJAT, dan terdakwa III YUSTUS MICHAEL GLENN Anak TIKU MARIUS, pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Subah-Sambas Dsn. Sebenua Ds. Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas dan di Depan Pekong Sam Bongja Ds. Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat peristiwa Tindak Pidana Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Subah, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dan depan Pekong Sam Bongja, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

 

  • Berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang menjadi korban dalam perkara tindak pidana bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengeroyokan tersebut yang pertama pada saat di Jalan Subah, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas adalah Saksi (AMIRUDDIN), dan yang kedua di depan Pekong Sam Bongja Saksi (ASWANDI ALS YANDI BIN ASFIAN), Saksi (AHMAD TEGAR SHALAHUDIN AL-FAWWAZ BIN MAKHFUD), serta (ISWAN BIN IBRAHIM).

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024, sekira pukul 01.45 WIB, saksi (AMIRUDDIN) dan tiga orang saksi lain yang bernama saksi (ISWAN BIN IBRAHIM), saksi (ASWANDI ALS YANDI BIN ASFIAN), dan saksi (AHMAD TEGAR SHALAHUDIN AL-FAWWAZ BIN MAKHFUD) sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan 2 unit sepeda motor secara berboncengan dari arah Gang Lubuk Lagak, Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas menuju taman lunggi, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas. Sepeda motor yang para saksi kendarai keluar gang dan masuk ke jalan raya, tiba-tiba dari arah Subah melintas para terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang hampir menabrak kendaraan para saksi. Selanjutnya para terdakwa langsung memberhentikan kendaraan para saksi, para terdakwa tersebut langsung menghampiri Saksi (AMIRUDDIN) dan Saksi (ISWAN), selanjutnya terdakwa (WADRIANUS Als BUEN Anak LUJAT) langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang para saksi kendarai, selanjutnya saksi (AMIRUDDIN) dan saksi (ISWAN) menyampaikan kepada terdakwa tersebut dengan ucapan “santai bang.. kami orang dayak” mendengar ucapan tersebut terdakwa (WADRIANUS Als BUEN Anak LUJAT) marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi (AMIRUDDIN), yang langsung dilerai dilerai oleh teman terdakwa. Selanjutnya para terdakwa tersebut meninggalkan tempat kejadian menuju kearah Sambas dengan membawa sepeda motor Yamaha Vega milik saksi (ISWAN), selanjutnya saksi (ISWAN), saksi (ASWANDI), dan saksi (TEGAR) mengikuti para terdakwa. Sesampainya di depan Pekong Sam Bongja para saksi menemukan para terdakwa yang membawa motor saksi (ISWAN), saksi (ISWAN) pun menghampiri para terdakwa yang membawa motornya, dan saksi (TEGAR) melihat saksi (ISWAN) sudah di pukuli oleh para terdakwa yang membawa motor saksi (ISWAN), dan saksi (ISWAN) di buang ke sungai di depan Pekong Sam Bongja. Selanjutnya para terdakwa tersebut menghampiri saksi (TEGAR) dan saksi (ASWANDI) dan kemudian melakukan pemukulan terhadap kedua saksi mengenai bagian kepala saksi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali dan saksi (ASWANDI) pun ikut di pukuli oleh para terdakwa tersebut, pada saat itu saksi (ASWANDI) melarikan diri dan saksi pada saat itu di seret dan di bawa ke tempat kerumunan para terdakwa pada saat itu saksi di injak dan dipukuli oleh terdakwa tersebut, sehingga mengakibatkan bibir saksi mengalami pecah dan kepala saksi masih terasa sakit, kemudian saksi mendatangi Polsek Sambas untuk melaporkan kejadian yang saksi alami untuk ditindak lanjuti.

 

  • Berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi, para saksi tidak mengenali para terdakwa yang melakukan tindak pidana bersamasama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengeroyokan, tetapi Saksi (AMIRUDDIN) masih ingat ciri-ciri dari salah satu terdakwa pada saat melakukan tindak pidana.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Nomor : VER/11/VI/2024/Sek Sambas, tanggal 2 Juni 2024 telah dimintakan kepada Pihak RSUD Sambas untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap korban sdr. ISWAN, sdr. ASWANDI, sdr. AHMAD TEGAR SHALAHUDDIN dan sdr. AMIRUDDIN dan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pihak RSUD Sambas Nomor : 440.2/158/RSSBS/07/2023, tanggal 12 Juli 2023 dan ditanda tangani oleh dr.  ZANURIKO menerangkan fakta – fakta dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban diperoleh bahwa: Korban ISWAN: Pada pinggang kanan bawah ditemukan luka lecet gores berukuran panjangenam centimeter. Korban AHMAD TEGAR SHALAHUDDIN: Ditemukan area bengkak kemerahan di area pipi kanan berukuran empat centimeter kali empat centimeter di depan telinga dan dua centimeter dibawah mata.Ditemukan area bengkak kemerahan diarea pipi kiri berukuran empat centimeter kali empat centimeter terletak satu centimeter didepan telinga dan tepat setinggi mata, dengan luka gores berukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter diatas area bengkak kemerahan tersebut. Ditemukan robekan dibibir mulut atas dan bawah berjumlah enam buah dengan dua buah terbesar masingmasing berukuran sekitar nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter. Ditemukan luka gores di dada bagian samping kiri berukuran nol koma tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter, terletak sebelas centimeter dibawah puting kelenjar susu dan enam centimeter dibelakang puting kelenjar susu. Korban ASWANDI: Tidak ditemukan kelainan. AMIRUDDIN: Ditemukan area bengkak kemerahan di area pipi kiri berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter terletak tiga sentimeter di depan telinga dan satu sentimeter dibawah mata. Kuku jari jempol kaki kanan pecah dengan garis pecahan sepanjang satu koma dua sentimeter terletak melintang arah panjang kuku dan nol loma lima sentimeter dari ujung kuku.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I VICTOR Anak SATEM, terdakwa II WADRIANUS Als BUEN Anak LUJAT, dan terdakwa III YUSTUS MICHAEL GLENN Anak TIKU MARIUS, pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Subah-Sambas Dsn. Sebenua Ds. Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas dan di Depan Pekong Sam Bongja Ds. Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat peristiwa Tindak Pidana Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Subah, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dan depan Pekong Sam Bongja, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

 

  • Berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang menjadi korban dalam perkara tindak pidana bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengeroyokan tersebut yang pertama pada saat di Jalan Subah, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas adalah Saksi (AMIRUDDIN), dan yang kedua di depan Pekong Sam Bongja Saksi (ASWANDI ALS YANDI BIN ASFIAN), Saksi (AHMAD TEGAR SHALAHUDIN AL-FAWWAZ BIN MAKHFUD), serta (ISWAN BIN IBRAHIM).

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024, sekira pukul 01.45 WIB, saksi (AMIRUDDIN) dan tiga orang saksi lain yang bernama saksi (ISWAN BIN IBRAHIM), saksi (ASWANDI ALS YANDI BIN ASFIAN), dan saksi (AHMAD TEGAR SHALAHUDIN AL-FAWWAZ BIN MAKHFUD) sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan 2 unit sepeda motor secara berboncengan dari arah Gang Lubuk Lagak, Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas menuju taman lunggi, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas. Sepeda motor yang para saksi kendarai keluar dari gang dan masuk ke jalan raya, tiba-tiba dari arah Subah melintas para terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang hampir menabrak kendaraan para saksi. Selanjutnya para terdakwa langsung memberhentikan kendaraan para saksi, para terdakwa tersebut langsung menghampiri saksi (AMIRUDDIN) dan saksi (ISWAN), selanjutnya terdakwa (WADRIANUS Als BUEN Anak LUJAT) langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang para saksi kendarai, selanjutnya saksi (AMIRUDDIN) dan saksi (ISWAN) menyampaikan kepada terdakwa tersebut dengan ucapan “santai bang.. kami orang dayak” mendengar ucapan tersebut terdakwa (WADRIANUS Als BUEN Anak LUJAT) marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi (AMIRUDDIN), yang langsung dilerai oleh teman terdakwa. Selanjutnya para terdakwa tersebut meninggalkan tempat kejadian menuju kearah Sambas dengan membawa sepeda motor Yamaha Vega milik saksi (ISWAN), selanjutnya saksi (ISWAN), saksi (ASWANDI), dan saksi (TEGAR) mengikuti para terdakwa. Sesampainya di depan Pekong Sam Bongja para saksi menemukan para terdakwa yang membawa motor saksi (ISWAN), saksi (ISWAN) pun menghampiri para terdakwa yang membawa motornya, dan saksi (TEGAR) melihat saksi (ISWAN) sudah di pukuli oleh para terdakwa yang membawa motor saksi (ISWAN), dan saksi (ISWAN) di buang ke sungai di depan Pekong Sam Bongja. Selanjutnya para terdakwa tersebut menghampiri saksi (TEGAR) dan saksi (ASWANDI) dan kemudian melakukan pemukulan terhadap kedua saksi mengenai bagian kepala saksi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali dan saksi (ASWANDI) pun ikut di pukuli oleh para terdakwa tersebut, pada saat itu saksi melarikan diri dan saksi pada saat itu diseret dan dibawa ke tempat kerumunan para terdakwa, pada saat itu saksi di injak dan dipukuli oleh terdakwa tersebut, sehingga mengakibatkan bibir saksi mengalami pecah dan kepala saksi masih terasa sakit, kemudian saksi mendatangi Polsek Sambas untuk melaporkan kejadian yang saksi alami untuk ditindak lanjuti.

 

  • Berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi, para saksi tidak mengenali para terdakwa yang melakukan tindak pidana bersamasama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengeroyokan, tetapi Saksi (AMIRUDDIN) masih ingat ciri-ciri dari salah satu terdakwa pada saat melakukan tindak pidana.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Nomor : VER/11/VI/2024/Sek Sambas, tanggal 2 Juni 2024 telah dimintakan kepada Pihak RSUD Sambas untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap korban sdr. ISWAN, sdr. ASWANDI, sdr. AHMAD TEGAR SHALAHUDDIN dan sdr. AMIRUDDIN dan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pihak RSUD Sambas Nomor : 440.2/158/RSSBS/07/2023, tanggal 12 Juli 2023 dan ditanda tangani oleh dr.  ZANURIKO menerangkan fakta – fakta dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban diperoleh bahwa: Korban ISWAN: Pada pinggang kanan bawah ditemukan luka lecet gores berukuran panjangenam centimeter. Korban AHMAD TEGAR SHALAHUDDIN: Ditemukan area bengkak kemerahan di area pipi kanan berukuran empat centimeter kali empat centimeter di depan telinga dan dua centimeter dibawah mata.Ditemukan area bengkak kemerahan diarea pipi kiri berukuran empat centimeter kali empat centimeter terletak satu centimeter didepan telinga dan tepat setinggi mata, dengan luka gores berukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter diatas area bengkak kemerahan tersebut. Ditemukan robekan dibibir mulut atas dan bawah berjumlah enam buah dengan dua buah terbesar masingmasing berukuran sekitar nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter. Ditemukan luka gores di dada bagian samping kiri berukuran nol koma tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter, terletak sebelas centimeter dibawah puting kelenjar susu dan enam centimeter dibelakang puting kelenjar susu. Korban ASWANDI: Tidak ditemukan kelainan. AMIRUDDIN: Ditemukan area bengkak kemerahan di area pipi kiri berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter terletak tiga sentimeter di depan telinga dan satu sentimeter dibawah mata. Kuku jari jempol kaki kanan pecah dengan garis pecahan sepanjang satu koma dua sentimeter terletak melintang arah panjang kuku dan nol loma lima sentimeter dari ujung kuku.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya