3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.005.649,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA LIMA RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.666.600,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 6.339.049,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|