Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-603/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 Sekira Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Kediaman terdakwa yang ber alamat di Dusun Sempadung Rt.003 Rw.001 Desa Segedong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ,  yang dilakukan Terdakwa MAS HERISKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

 

 

-----Perbuatan Terdakwa MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

DAKWAAN

KEDUA

------Bahwa Terdakwa MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 Sekira Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Kediaman terdakwa yang ber alamat di Dusun Sempadung Rt.003 Rw.001 Desa Segedong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,  yang dilakukan Terdakwa BERRY Bin MASAIDI dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebegaimana tersebut di atas bermula pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 bertepat di kediaman terdakwa sendiri, terdakwa MAS HERISKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA mengalihkan atau memindahtangankan 1 (satu) Unit mobil FE 75 SHDX DUMP Warna Kuning KB 8390 PG dengan Nomor Rangka MHMFE75EKPK017829 Nomor Mesin : 4V21Z09914 yang terdakwa beli menggunakan kredit dengan DP Rp.181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah) kepada perusahaan kredit PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Singkawang Satelite Sambas kepada orang lain yaitu saksi JONI HARDI tanpa persetujuan secara tertulis dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Singkawang Satelite Sambas.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada bulan Mei 2024 memposting di grup jual beli mobil di media sosial berupa 1 (satu) Unit mobil FE 75 SHDX DUMP Warna Kuning KB 8390 PG dengan Nomor Rangka MHMFE75EKPK017829 Nomor Mesin : 4V21Z09914 yang akan dilepas secara take over kredit seharga Rp.80.000.000,00- (delapan puluh juta rupiah) tanpa persetujuan tertulis oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Singkawang Satelite Sambas.
  • Bahwa selanjutnya saksi JONI pun yang melihat postingan tersebut langsung menanyakan dan meminta Nomor Handphone terdakwa selanjutnya dikediaman terdakwa saksi JONI memberikan sejumblah uang untuk membeli 1 (satu) Unit mobil FE 75 SHDX DUMP Warna Kuning KB 8390 PG dengan Nomor Rangka MHMFE75EKPK017829 Nomor Mesin : 4V21Z09914  tersebut seharga Rp.80.000.000,00- (delapan puluh juta) untuk pembayaran take over tanpa persetujuan tertulis dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Singkawang Satelite Sambas.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengalihkan dan memindahtangan kan 1 (satu) Unit mobil FE 75 SHDX DUMP Warna Kuning KB 8390 PG dengan Nomor Rangka MHMFE75EKPK017829 Nomor Mesin : 4V21Z09914 kepada saksi JONI HARDI.
  • Bahwa selanjutnya dari perbuatan terdakwa tersebut PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Singkawang Satelite Sambas mengalami kerugian Sebesar Rp.499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Sambas, 5 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DUDY RITOKO, S.H.,M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198304202006031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya