Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2025/PN Sbs | 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H. 2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H. |
MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2025/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-603/O.1.17/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------Bahwa Terdakwa MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 Sekira Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Kediaman terdakwa yang ber alamat di Dusun Sempadung Rt.003 Rw.001 Desa Segedong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia , yang dilakukan Terdakwa MAS HERISKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU DAKWAAN KEDUA ------Bahwa Terdakwa MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 Sekira Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Kediaman terdakwa yang ber alamat di Dusun Sempadung Rt.003 Rw.001 Desa Segedong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan Terdakwa BERRY Bin MASAIDI dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa MAS HERIKASWADI, S.H.I Bin MAS AINA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |