Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 61/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-350/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35  , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   -------------------------------------------------------------------------------

                                                                                    

 

  • Bahwa bermula dari Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN memberikan saran/ pendapat kepada Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) untuk membuka usaha mesin gelondong untuk mencari material tambang berupa emas dikarenakan menurut Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN di daerah Bejungkung Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas banyak terdapat Mineral berupa emas namun belum adanya alat untuk mengolah mineral berupa emas tersebut yang selanjutnya disetujui oleh Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN pergi menuju toko yang terletak di Jalan Terminal Bengkayang Pasar Singkawang dengan membeli peralatan yang dibutuhkan untuk merakit mesin gelondong sebagai berikut :
  • 6 buah Tabung gelondong: Rp. 9.750.000 (Rp.1.625.000 per tabung).
  • 16 buah Klahar ukuran 208: Rp. 1.600.000 (Rp. 100.000 per buah).
  • 1 buah Sap 1 ½ x 3 meter : Rp. 550.000.
  • 18 batang Sap 1 ½ x 50 cm: Rp. 1.800.000 (Rp. 100.000 per batang).
  • 1 buah Vanbelt ukuran 180: Rp. 125.000.
  • 1 buah Poli-poli ukuran 24 inch: Rp. 850.000.
  • Selanjutnya di Toko “USAHA TEHNIK” yang terletak di Jl. Niaga Pasar Singkawang barang yang Terdakwa beli sebagai berikut:
  • 1 batang as besi : Rp. 550.000.
  • Selanjutnya di Toko yang terletak di Jl. Niaga Pasar Singkawang barang yang Terdakwa beli sebagai berikut:
  • 1 keping karet paken : Rp. 35.000.
  • 5, 88 meter karet : Rp. 145.000.

Dengan total biaya yang dikeluarkan Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN untuk membeli perlengakpan untuk merakit mesin Gelondong tersebut sebesar Rp. 15.365.000,- (lima belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan uang tunai milik Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN yang kemudian diganti Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN berperan sebagai orang yang mengawasi proses pembuatan mesin gelondong di kebun kelapa sawit milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang dikerjakan oleh 6 (enam) orang pekerja yang ditemui Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) di tempat pencarian batu pada Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dengan upah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan proses pengerjaan selama 4 (empat) hari.

 

 

  • Bahwa Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN telah melakukan perbuatan penambangan dan pemurnian mineral berupa emas tanpa izin dengan menggunakan mesing gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) sebanyak 5 (lima) kali dengan keterangan sebagai berikut :
  • Pada tanggal 18 Oktober 2024 s/d 19 Oktober 2024 sebanyak 3 (tiga) kali melakukan penambangan di daerah Bejungkung Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yakni pada saat malam hari, siang hari dan sore hari dilakukan pengolahan dengan mesin gelondong pada tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib emas yang didapat sebanyak 8 (delapan) gram.
  • Pada tanggal 23 Oktober 2024 Terdakwa mengambil batu kembali di daerah Bejungkung Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas dilakukan pengolahan dengan mesin gelondong pada tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib emas yang didapat sebanyak 3 (tiga) gram.
  • Pada tanggal 25 Oktober 2024 Terdakwa mengambil batu kembali di daerah Bejungkung Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas dilakukan pengolahan dengan mesin gelondong pada tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib emas yang didapat sebanyak 1,2 gram dan melakukan penggelondongan sebanyak 3 (tiga) kali.

 

  • Bahwa  seluruh mineral berupa emas yang didapatkan Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN dari melakukan penambangan mineral berupa emas tanpa izin tersebut, Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN jual kepada Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Gram.

 

  • Bahwa Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekira pukul 19.00 Wib di rumah Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang beralamat di Dusun Sajingan Rt. 010 Rw. 006 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

 

  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Bupati / walikota sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

----- Perbuatan Terdakwa ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Sambas, 10 Februari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H.

Jaksa Muda/198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya