Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Sbs MIAU FA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MIAU FA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama MIAU FA, lahir di Sekura, tanggal lahir 25-07-1969 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8211/DKCS/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak