Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
HADI SANTO Alias APIN Anak NAM FA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-160/O.1.17.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SANTO Alias APIN Anak NAM FA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa HADI SANTO ALIAS APIN ANAK NAM FA pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 17.27 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan RT/RW 002/012 Desa Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 16.30 wib Terdakwa dalam perjalan pulang dari Kec. Selakau menuju Kec. Pemangkat dengan mengendarai sepeda motor honda Beat Pop warna biru dengan noka MH1JFT116FK032115 nosin JFT1E1032040 dengan nomor polisi sementara yang terpasang yakni KB6278TP, setiba di jalan Pembangunan Terdakwa pergi ke rumah Saksi LEO SANTANA yang beralamat di Gang Beringin karena sudah lama tidak bertemu, sesampainya di rumah Saksi LEO SANTANA sekira jam 17.27 wib Terdakwa memarkirkan motor di halaman kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu samping (garasi) dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak dikunci sambil memanggil Saksi LEO SANTANA namun tidak ada jawaban dan Terdakwa tetap melanjutkan masuk ke ruang Tengah rumah disana Terdakwa melihat satu buah handphone merk Oppo A92 milik Saksi NOVA Binti RAJULI yang terletak diatas lemari kaca kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut memasukkannya ke dalam jaket yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu samping mengendarai sepeda motor menuju kost Terdakwa yang berada di Jl. Penjajap Barat Gang M. Zain Desa Penjajap Kec. Pemangkat, di perjalanan Terdakwa sempat berhenti untuk membuang kartu pada handphone curian tersebut kemudian mematikannya, sesampai di kost Terdakwa menyimpan handphone merk Oppo A92 milik Saksi NOVA Binti RAJULI di dalam lemari kamar, sekira jam 00.30 wib Terdakwa mendengar suara dari luar kamar karena merasa ketakutan Terdakwa mengambil handphone dari dalam lemari kemudian membuangnya keluar jendela yang menyebabkan handphone tersebut rusak tidak dapat digunakan lagi, setelah itu Terdakwa membuka pintu kamar dan beberapa orang dari anggota kepolisian polsek pemangkat masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk membawa Terdakwa ke Polsek Pemangkat;

Bahwa Terdakwa sewaktu mengambil handphone tersebut tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada Saksi NOVA Binti RAJULI dan akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);

------Perbuatan Terdakwa HADI SANTO ALIAS APIN ANAK NAM FA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya