Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Sbs 1.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2.FIRZA WAHYUDI, S.H.
ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2536/O.1.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Ia terdakwa  ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS, DEDI (DPS), KASIM (DPS), RONI (DPS), SIMI (DPS), SAMAN (DPS), KARIMIN (DPS) secara bersama-sama pada hari Jum’at  tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  di PT .WANA HIJAU SEMESTA  Kebun 2 Divisi 8 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Pada awal mulanya hari Jum’at tanggal 20 September 2024 Sekira pukul 11.00 Wib terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS  berangkat dengan mengendarai mobil Triton warna putih dengan tujuan ke RAM Pak SAMAN (DPS) dan tidak lama kemudian sekira pukul 14.00 Wib. KARIMIN (DPS) datang ke RAM Pak SAMAN (DPS) dan bertemu dengan terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS yang sebelumnya telah saling kenal dan setelah bertemu  Pak SAMAN (DPS) menyuruh terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS berangkat kelokasi kebun 2 Divisi 8 kebun Wana Hijau Semesta milik PT. WHS ( WANA HIJAU SEMESTA) dan tidak lama kemudian sekira pukul  17.00 Wib terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS bersama dengan KARIMIN (DPS) dengan mengendarai mobil Triton warna putih berangkat menuju kelokasi Divisi 8 Kebun Wana Hijau Semesta  2 PT. WHS (WAHANA HIJAU SEMESTA) dan sampai di lokasi sekira pukul 17.30 Wib dan pada saat sampai di lokasi tersebut bertemu dengan  RONI, (DPS),  DEDI (DPS), KASIM (DPS) dan SIMI  (DPS) yang sebelumnya sudah saling kenal, lalu kemudian terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS bersama-sama dengan RONI, (DPS),  DEDI (DPS), KASIM (DPS), KARIMIN (DPS) dan SIMI  (DPS) langsung mengambil dan mengangkut  tandan buah segar kelapa sawit  milik PT. WHS (WANA HIJAU SEMESTA) dan dimasukkan ke dalam bak mobil Mitsubishi Triton warna putih yang di kendarai oleh terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS, selanjutnya setelah tandan buah segar kelapa sawit sudah dimasukkan semuanya kedalam bak mobil Mitsibushi Triton warna putih tersebut, dimana   RONI (DPS), DEDI (DPS) dan KASIM (DPS) ikut kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan tujuan akan dijual ke RAM Pak SAMAN (DPS) sedangkan KARIMIN (DPS) dan SIMI (DPS menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa  selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi HAMKA Bin ABDUL HASAN (Alm) dan saksi ADI Anak Dari  ISMAIL yang bekerja sebagai Security PT. WHS (WANA HIJAU SEMESTA   yang saat  itu sedang melakukan patrol rutin di lokasi Perkebunan Inti PT. WANA HIJAU SEMESTA melihat 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Warna Putih sedang membawa muatan berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit keluar dari arah lokasi kebun milik PT. Wana Hijau Semesta dan saat itu juga tepatnya di depan Pos Security Perusahaan Simpang Empat Jalan Negara Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas langsung menghentikan kendaraan tersebut yang dikendarai oleh terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS yang sedang membawa muatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan pada saat menghentikan kendaraan tersebut, RONI (DPS), DEDI (DPS) dan KASIM (DPS) yang ikut di mobil yang dikendarai oleh Terdakwa ANGELUS AGATO Als AGATO Anak Dari APLUS ACUS langsung melarikan diri sedangkan terdakwa ANGELUS AGATO Als AGATO Anak Dari APLUS ACUS berikut mobil dan muatannya berhasil ditangkap dan selanjutnya langsung di bawa ke Polda Kalbar beserta 1 Unit Mobil Mitsubihsi Triton Warna Putih yang bermuatan tandan buah segar kelapa sawit untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS bersama-sama dengan RONI (DPS), DEDI (DPS), KASIM (DPS), KARIMIN (DPS), SIMI (DPS) dan SAMAN (DPS) mengambil dan mengangkut Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tanpa seijin PT. WANA HIJAU SEMESTA.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT .WANA HIJAU SEMESTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,- (Lima juta  lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa Ia terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS, DEDI (DPS), KASIM (DPS), RONI (DPS), SIMI (DPS), SAMAN (DPS) secara bersama-sama pada hari Jum’at  tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  di PT .WANA HIJAU SEMESTA  Kebun 2 Divisi 8 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

 

  • Pada awal mulanya hari Jum’at tanggal 20 September 2024 Sekira pukul 11.00 Wib terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS  berangkat dengan mengendarai mobil Triton warna putih dengan tujuan ke RAM Pak SAMAN (DPS) dan tidak lama kemudian sekira pukul 14.00 Wib. KARIMIN (DPS) datang ke RAM Pak SAMAN (DPS) dan bertemu dengan terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS yang sebelumnya telah saling kenal dan setelah bertemu  Pak SAMAN (DPS) menyuruh terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS berangkat kelokasi kebun 2 Divisi 8 kebun Wana Hijau Semesta milik PT. WHS ( WANA HIJAU SEMESTA) dan tidak lama kemudian sekira pukul  17.00 Wib terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS bersama dengan KARIMIN (DPS) dengan mengendarai mobil Triton warna putih berangkat menuju kelokasi Divisi 8 Kebun Wana Hijau Semesta  2 PT. WHS (WAHANA HIJAU SEMESTA) dan sampai di lokasi sekira pukul 17.30 Wib dan pada saat sampai di lokasi tersebut bertemu dengan  RONI, (DPS),  DEDI (DPS), KASIM (DPS) dan SIMI  (DPS) yang sebelumnya sudah saling kenal, lalu kemudian terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS bersama-sama dengan RONI, (DPS),  DEDI (DPS), KASIM (DPS), KARIMIN (DPS) dan SIMI  (DPS) langsung mengambil dan mengangkut  tandan buah segar kelapa sawit  milik PT. WHS (WANA HIJAU SEMESTA) dan dimasukkan ke dalam bak mobil Mitsubishi Triton warna putih yang di kendarai oleh terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS, selanjutnya setelah tandan buah segar kelapa sawit sudah dimasukkan semuanya kedalam bak mobil Mitsibushi Triton warna putih tersebut, dimana   RONI (DPS), DEDI (DPS) dan KASIM (DPS) ikut kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan tujuan akan dijual ke RAM Pak SAMAN (DPS) sedangkan KARIMIN (DPS) dan SIMI (DPS menggunakan sepeda motor.

 

  • Bahwa  selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi HAMKA Bin ABDUL HASAN (Alm) dan saksi ADI Anak Dari  ISMAIL yang bekerja sebagai Security PT. WHS (WANA HIJAU SEMESTA   yang saat  itu sedang melakukan  patrol  rutin di lokasi   Perkebunan  Inti  PT. WANA   HIJAU  SEMESTA  melihat  1 (satu)  unit

kendaraan Mitsubishi Warna Putih sedang membawa muatan berupa Tandan Buah Segar Kelapa  Sawit keluar arah lokasi  dari  kebun milik  PT. Wana Hijau Semesta dan saat itu juga tepatnya di depan Pos Security Perusahaan Simpang Empat Jalan Negara Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas langsung menghentikan kendaraan tersebut yang dikendarai oleh terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS yang sedang membawa muatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan pada saat menghentikan kendaraan tersebut, RONI (DPS), DEDI (DPS) dan KASIM (DPS) yang ikut di mobil yang dikendarai oleh Terdakwa ANGELUS AGATO Als AGATO Anak Dari APLUS ACUS langsung melarikan diri sedangkan terdakwa ANGELUS AGATO Als AGATO Anak Dari APLUS ACUS berikut mobil dan muatannya berhasil ditangkap dan selanjutnya langsung di bawa ke Polda Kalbar beserta 1 Unit Mobil Mitsubihsi Triton Warna Putih yang bermuatan tandan buah segar kelapa sawit untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa ANGELUS AGATO als AGATO Anak Dari APLUS ACUS bersama-sama dengan RONI (DPS), DEDI (DPS), KASIM (DPS), KARIMIN (DPS), SIMI (DPS) dan SAMAN (DPS) memanen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tanpa seijin PT. WANA HIJAU SEMESTA.

 

  • Akibat perbuatan  terdakwa PT .WANA HIJAU SEMESTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,- (Lima juta  lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya