Dakwaan |
PRIMER :
-------Bahwa Terdakwa FENNY Als PENI Bintu SUHAIMI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Lestari Rt.005 Rw.003 Desa Mensere Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI pergi menuju warung kopi yang beralamat di Pasar Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dengan menggunakan sepeda motor bersama Ayah Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI, sesampainya Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI di Lokasi pasar tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI didatanggi Sdr. AAN (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud Sdr. AAN (DPO) ingin menitipkan 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda untuk nantinya Terdakwa berikan kepada Sdr. MONO (DPO) dikarenakan Sdr. AAN (DPO) ingin pergi menuju Kota Pontianak, mendengar permintaan Sdr. AAN (DPO) tersebut Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI kemudian memberikan respon menolak permintaan Sdr. AAN (DPO), selanjutnya Sdr. AAN (DPO) membujuk Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI dengan cara Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI akan diberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI mau menerima permintaan Sdr. AAN (DPO) yaitu menerima 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda dimana nantinya Sdr. MONO (DPO) akan mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI, kemudian Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI menyanggupi permintaan Sdr. AAN (DPO) dan Menerima 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda beserta Uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI pulang menuju rumahnya, sesampainya Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI di rumah yang beralamat di Dusun Lestari Rt. 005/ Rw. 003, Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, kemudian Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI menyimpan 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda tersebut di rumah Nenek Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI tepatnya di bawah rak piring, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa memindahkan 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda tersebut ke kamar rumah Terdakwa yang disimpan dibawah selimut tempat tidur Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI dikarenakan Terdakwa takut jika nantinya 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda tersebut ditemukan oleh nenek Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib dengan mendapatkan informasi yang akurat terkait penyalahgunaan narkotika di Dusun Lestari Rt.005 Rw.003 Desa Mensere Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Saksi REVI ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan, kemudian sesampainya Saksi FERDY ANDREAN dan Saksi REVI ADHYATNA dirumah Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI, Saksi FERDY ANDREAN dan Saksi REVI ADHYATNA mengetuk pintu sambil masuk kedalam rumah Terdakwa dan kemudian melihat Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI sedang berada di sebuah kamar dalam rumah tersebut, lalu Saksi FERDY ANDREAN dan Saksi REVI ADHYATNA menanyakan keberadaan barang Narkotika yang dijawab Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI bahwa barang Narkotika tersebut berada di bawah selimut tempat tidur Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI, setelah itu Saksi REVI ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN melakukan penggeledahan di kamar rumah Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI dengan disaksikan warga setempat yaitu Saksi EVAN OKTORA , A.MD. dan Saksi NAWANI, S.Pd.SD dan ditemukanya barang bukti berupa 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda di bawah selimut tempat tidur dan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A5S” warna merah dengan nomor IMEI I “864315046554959” dan IMEI II “864315046554942”, selanjutnya Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAMI beserta barang bukti di amankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI, Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI mengakui bahwa dalam hal melakukan Tindak Pidana menerima Narkotika tersebut dengan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah) dari Sdr. AAN (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor :32/10857/V/2024 Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) Paket Shabu Netto 93,10 Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0604 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,1 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI . Positif mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. ----
-------- Perbuatan Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
------- Bahwa Terdakwa FENNY Als PENI Bintu SUHAIMI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Lestari Rt.005 Rw.003 Desa Mensere Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI pergi menuju warung kopi yang beralamat di Pasar Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dengan menggunakan sepeda motor bersama Ayah Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI, sesampainya Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI di Lokasi pasar tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI didatanggi Sdr. AAN (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud Sdr. AAN (DPO) ingin menitipkan 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda untuk nantinya Terdakwa berikan kepada Sdr. MONO (DPO) dikarenakan Sdr. AAN (DPO) ingin pergi menuju Kota Pontianak, mendengar permintaan Sdr. AAN (DPO) tersebut Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI kemudian memberikan respon menolak permintaan Sdr. AAN (DPO), selanjutnya Sdr. AAN (DPO) membujuk Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI dengan cara Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI akan diberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI mau menerima permintaan Sdr. AAN (DPO) yaitu menerima 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda dimana nantinya Sdr. MONO (DPO) akan mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI, kemudian Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI menyanggupi permintaan Sdr. AAN (DPO) dan Menerima 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda beserta Uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI pulang menuju rumahnya, sesampainya Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI di rumah yang beralamat di Dusun Lestari Rt. 005/ Rw. 003, Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, kemudian Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI menyimpan 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda tersebut di rumah Nenek Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI tepatnya di bawah rak piring, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa memindahkan 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda tersebut ke kamar rumah Terdakwa yang disimpan dibawah selimut tempat tidur Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI dikarenakan Terdakwa takut jika nantinya 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda tersebut ditemukan oleh nenek Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib dengan mendapatkan informasi yang akurat terkait penyalahgunaan narkotika di Dusun Lestari Rt.005 Rw.003 Desa Mensere Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Saksi REVI ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan, kemudian sesampainya Saksi FERDY ANDREAN dan Saksi REVI ADHYATNA dirumah Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI, Saksi FERDY ANDREAN dan Saksi REVI ADHYATNA mengetuk pintu sambil masuk kedalam rumah Terdakwa dan kemudian melihat Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI sedang berada di sebuah kamar dalam rumah tersebut, lalu Saksi FERDY ANDREAN dan Saksi REVI ADHYATNA menanyakan keberadaan barang Narkotika yang dijawab Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI bahwa barang Narkotika tersebut berada di bawah selimut tempat tidur Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI, setelah itu Saksi REVI ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN melakukan penggeledahan di kamar rumah Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI dengan disaksikan warga setempat yaitu Saksi EVAN OKTORA , A.MD. dan Saksi NAWANI, S.Pd.SD dan ditemukanya barang bukti berupa 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kantong kresek warna merah muda di bawah selimut tempat tidur dan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A5S” warna merah dengan nomor IMEI I “864315046554959” dan IMEI II “864315046554942”, selanjutnya Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAMI beserta barang bukti di amankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor :32/10857/V/2024 Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) Paket Shabu Netto 93,10 Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0604 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,1 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI . Positif mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. ----
-------- Perbuatan Terdakwa FENNY Als PENI Binti SUHAIMI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---- |