KESATU
------Bahwa Terdakwa BERYY Bin MASAIDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 Sekira Pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Perkebunan PT. Sarana Esa Cita (SEC) Divisi C Blok AC.45 yang beralamat di Dusun Sabung Sanggan Rt.006/ Rw.003 Desa Sabung Kecamatan Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang Secara Tidak Sah Yang Memanen atau Memungut Hasil Perkebunan, yang dilakukan Terdakwa BERRY Bin MASAIDI dengan cara-cara sebagai berikut :----
-----Perbuatan Terdakwa BERRY Bin MASAIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terakhir pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang.---------------------------------------
ATAU
DAKWAAN
KEDUA
------Bahwa Terdakwa BERYY Bin MASAIDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 Sekira Pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Perkebunan PT. Sarana Esa Cita (SEC) Divisi C Blok AC.45 yang beralamat di Dusun Sabung Sanggan Rt.006/ Rw.003 Desa Sabung Kecamatan Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barangsiapa mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum serta dilakukan secara berulang, yang dilakukan Terdakwa BERRY Bin MASAIDI dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaiman tersebut di atas bermula pada Hari Sabtu Tanggal 19 Oktober 2024 Sekitar Jam 11.45 WIB Terdakwa BERRY Bin MASAIDI datang kerumah saksi SANUSI Bin MASAIDI (yang dilakukan penuntutan di perkara lain) terdakwa memberi tahukan kepada saksi bahwa ada Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT. Sarana Esa Cita (SEC) yang sudah berhasil Terdakwa panen dan dibawa ke tepi jalan untuk diangkut bersama Saksi SANUSI.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa BERRY Bin MASAIDI dan saksi SANUSI berangkat menuju ke PT. Sarana Esa Cita (SEC) menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi jenis sedan dengan NoPol KB 105 P warna Silver milik Saksi SANUSI, setibanya di Divisi C Blok AC.45 PT. Sarana Esa Cipta (SEC) sekitar Pukul 12.30 WIB Terdakwa dan saksi SANUSI mengangkat tandan buah sawit dan memasukanya bersama – sama kedalam bagasi mobil sebanyak 7 (tujuh) tandan dan 7 (tujuh) Tandan Buah Sawit tersebut terdakwa dan saksi SANUSI jual kepada saudara MURSALIN dan langsung di bayar saudara MURSALIN sekitar ±Rp. 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil menjual Tandan Buah Sawit (TBS) terdakwa dan saksi SANUSI kembali menuju ke tempat Tandan Buah Sawit (TBS) yang belum diangkut sejumblah 7 (tujuh) tandan buah sawit secara bersama – sama mengangkat dan memasukkan ke dalam bagasi mobil untuk dijual kembali kepada saudara MURSALIN untuk kedua kalinya yang dibayarkan kepada terdakwa sekitar ±Rp. 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa membawa dan menjual Tandan Buah Sawit (TBS) bersama Saksi SANUSI Bin MASAIDI milik PT. Sarana Esa Cita (SEC) tanpa Izin dan Sepengetahuan PT. Sarana Esa Cita (SEC) sebanyak ± 14 (empat belas) tandan.
- Bahwa terdakwa menggunakan 1 (satu) buah gerobak sorong warna putih, alat panen sawit berupa 1 (satu) buah dodos yang terbuat dari besi milik saksi SANUSI Bin MASAIDI
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Hak dan Izin terhadap 14 (empat belas) Tandan Buah Sawit (TBS) yang terdakwa Bawa dan Jual bersama saksi SANUSI Bin MASAIDI
-----Perbuatan Terdakwa BERRY Bin MASAIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo 486 KUHP.------------------------------------------------------------------------- |