Dakwaan |
KESATU :
-------Bahwa Terdakwa ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) bersama sama dengan saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada Hari selasa tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di Dusun Jeruk Rt.015. Rw. 008, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu berupa 5 (lima) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 4.94 gram (empat koma Sembilan puluh empat) ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Berawal dari informasi Masyarakat bahwa Terdakwa ada mengedarkan barang Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian dengan dibantu informan Sdr. BULIONG untuk memesan 5 (lima) gram paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yang disanggupi Terdakwa dengan kesepakatan Terdakwa menjual dengan harga satu gramnya Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa bersedia mengantarkanya pada hari yang sama saat tengah malam di rumah Sdr. BULIONG di Alamat Dusun Jeruk Rt.015. Rw. 008, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, pada saat Saksi.WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) di rumah, Terdakwa menghubungi Saksi.WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) untuk membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga 1 (satu) gramnya Rp. 900.000.- ( sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi.WINDRA Als. EWIN Bin RAMLI (Alm) menghubungi Sdr.NYAMOK untuk membeli 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu namun Saksi WINDRA Als. EWIN Bin RAMLI akan membayar untuk pembelian tersebut nantinya apbila telah memiliki uang. Setelah sepakat membeli 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu , kemudian sekira pukul 20.00 WIB. Sdr. NYAMOK (DPO) mengirimkan foto Lokasi 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam kantong plastik putih dan dilakban dibawah tiang Listrik Jalan Veteran, Kecamatan Tebas. Kemudian saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) pergi mengambil 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu di jalan veteran kecamatan tebas, lalu Saksi.WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) membuka lakban plastik tersebut setelahnya terdapat barang 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu, yang kemudian Saksi.WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) pun menyimpan 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok merk ”GUDANG GARAM SURYA” milik Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) . Yang kemudian Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) langsung menuju ke Kecamatan Jawai untuk menemui Terdakwa didalam perjalanan Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaaanya, yang kemudian Terdakwa memberitahu Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) untuk menemuinya di pasar Desa Sintebang, Kecamtan Jawai, Kabupaten Sambas. Saat Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) bertemu dengan Terdakwa di pasar Desa Sintebang mereka bersama – sama langsung menuju ke rumah Sdr.BULIONG di Dusun Jeruk Rt.015 Rw.008, Desa Dungun Laut, Kecematan Jawai, Kabupaten Sambas. Saat sampai di rumah Sdr.BULIONG, Sdr.WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) dan Terdakwa langsung masuk kerumah Sdr.BULIONG, saat masuk ke ruang tamu terdapat polisi yang sedang menyamar dan kemudian Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) bersama Terdakwa dilakukan penangkapan, kemudian petugas kepolisian menanyakan keberadaan 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu lalu Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) menunjukan 1 (satu) buah kotak rokok merk “ GUDANG GARAM SURYA” yang setelah dibuka terdapat 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu. Kemudian saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) bersama Terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk “ GUDANG GARAM SURYA” yang didalamnya terdapat 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk ”YAMAHA NMAX” warna hitam dengan Nomor Rangka ”MH3SG3190KK722573” disita dari saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm), 1 (satu) unit sepeda motor merk ”HONDA BEAT” warna hitam dengan Nomor Rangka ”MH1JM9116LK303873” disita dari Terdakwa, 1(satu) buah handphone merk “VIVO Y11” warna merah dengan nomor IMEI I “864482056866275” dan IMEI II “864482056866267” disita dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 01/10857/XI/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh SITI DAHNIAR selaku pemimpin PT. Pegadaian (persero unit sambas) Telah dilakukan penimbangan barang berupa 5 (lima) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) dengan rincian sebagai berikut : 5 (lima) Paket Shabu berat Netto 4,94 Gram, dengan berat masing masing paket yaitu :
- Paket I seberat Netto 0,99 Gram.
- Paket II seberat Netto 0,99 Gram.
- Paket III seberat Netto 0,98 Gram.
- Paket IV seberat Netto 0,99 Gram.
- Paket V seberat Netto 0,99 Gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0001 tanggal 04 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh FLORINA WIWIN, S.Si, Apt selaku ketua tim pengujian di BPPOM terhadap 1 (satu) Kantong (Netto : -) sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) positif mengandung Methamfetamin.
- Bahwa Terdakwa bersama sama dengan saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) tidak memiliki ijin dari dinas terkait dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
--------Perbuatan Terdakwa ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------Bahwa Terdakwa ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) bersama sama dengan saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada Hari selasa tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di Dusun Jeruk Rt.015. Rw. 008, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I berupa 5 (lima) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 4.94 gram (empat koma Sembilan puluh empat)”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Berawal dari informasi Masyarakat bahwa Terdakwa ada mengedarkan barang Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian dengan dibantu informan Sdr. BULIONG untuk memesan 5 (lima) gram paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yang disanggupi Terdakwa dengan kesepakatan Terdakwa menjual dengan harga satu gramnya Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu) dan Terdakwa bersedia mengantarkanya pada hari yang sama saat tengah malam di rumah Sdr. BULIONG di Alamat Dusun Jeruk Rt.015. Rw. 008, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, pada saat Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) di rumah, Terdakwa menghubungi Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) untuk memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga pergramnya Rp. 900.000.- ( sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) menghubungi Sdr.NYAMOK (DPO) untuk membeli sabu dan setelah membelinya Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) mengambilnya di jalan veteran tebas dekat tiang listrik lalu Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) cek dan membuka lakban plastik tersebut setelahnya terdapat barang 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu, lalu Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) pun ada memasukkan atau menyimpannya di dalam kotak rokok merk ”GUDANG GARAM SURYA” milik Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) . Yang kemudian Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) langsung menuju ke Kecamatan Jawai untuk menemui Terdakwa didalam perjalanan Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaaanya, yang kemudian Terdakwa menyuruh Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) menemuinya di pasar Desa Sintebang, Kecamtan Jawai, Kabupaten Sambas Saat Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) bertemu dengan Terdakwa di pasar Desa Sintebang mereka bersama – sama langsung menuju ke rumah Sdr.BULIONG di Dusun Jeruk Rt.015 Rw.008, Desa Dungun Laut, Kecematan Jawai, Kabupaten Sambas. Saat sampai di rumah Sdr.BULIONG, Sdaksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) dan Terdakwa langsung masuk kerumah Sdr.BULIONG, saat masuk ke ruang tamu terdapat polisi yang sedang menyamar dan kemudian Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) bersama Terdakwa dilakukan penangkapan, kemudian petugas kepolisian menanyakan keberadaan 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu lalu Saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) menunjukan 1 (satu) buah kotak rokok merk “ GUDANG GARAM SURYA” yang setelah dibuka terdapat 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu. Kemudian saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) bersama Terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk “ GUDANG GARAM SURYA” yang didalamnya terdapat 5 (lima ) paket plastic klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk ”YAMAHA NMAX” warna hitam dengan Nomor Rangka ”MH3SG3190KK722573” disita dari saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm), 1 (satu) unit sepeda motor merk ”HONDA BEAT” warna hitam dengan Nomor Rangka ”MH1JM9116LK303873” disita dari Terdakwa, 1(satu) buah handphone merk “VIVO Y11” warna merah dengan nomor IMEI I “864482056866275” dan IMEI II “864482056866267” disita dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 01/10857/XI/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh SITI DAHNIAR selaku pemimpin PT. Pegadaian (persero unit sambas) Telah melakukan penimbangan barang berupa 5 (lima) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) dengan rincian sebagai berikut : 5 (lima) Paket Shabu Netto 04,94 Gram, dengan berat masing masing paket yaitu :
- Paket I seberat Netto 0,99 Gram.
- Paket II seberat Netto 0,99 Gram.
- Paket III seberat Netto 0,98 Gram.
- Paket IV seberat Netto 0,99 Gram.
- Paket V seberat Netto 0,99 Gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian BPPOM Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0001 tanggal 04 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh FLORINA WIWIN, S.Si, Apt selaku ketua tim pengujian di BPPOM terhadap 1 (satu) Kantong (Netto -) sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) positif mengandung Methamfetamin
- Bahwa Terdakwa bersama sama dengan saksi WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) tidak memiliki ijin dari dinas terkait dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang didapat dari saksi tersebut dari dinas terkait.------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|