Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Dusun Melur, RT.006/RW.003, Desa Mekar Sekuntum Kec. Tebas Kab. Sambas, pada hari Sabtu, tanggal 24 Juli 1993 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama BONG CHIN SEN karena sakit dan di Dusun Melur, RT.006/RW.003, Desa Mekar Sekuntum Kec. Tebas Kab. Sambas, pada hari Minggu, tanggal 10 April 1988 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama CHIN KHIUNG CHAN karena sakit
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian orangtua pemohon atas nama BONG CHIN SEN dan CHIN KHIUNG CHAN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|