Dakwaan |
KESATU
------Bahwa terdakwa DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI bersama-sama dengan Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaum Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,92 gram (nol koma Sembilan puluh dua gram), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah Terdakwa sering dijadikan sebagai tempat penyahgunaan narkotika jenis shabu pihak kepolisian Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, berawal pada tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo untuk mengajak membeli Narkotika jenis shabu dengan cara patungan, selanjutnya Terdakwa memberi uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo yang bertugas untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada temannya di Pontianak dan akan memberitahu kepada Terdakwa apabilaNarkotika jenis shabu tersebut sudah sampai.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo yang beralamat di Dusun Sukamantri Rt. 009 Rw. 003 Desa Dalam Kaum Kec. Sambas Kabupaten Sambas untuk menanyakan terkait dengan narkotika jenis shabu tersebut, yang selanjutnya dikatakan oleh Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut telah sampai, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa mengajak Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo untuk kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaum Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dan membawa Narkotika Jenis shabu tersebut ke kamar Terdakwa yang terletak di lantai 2.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket plastic klip narkotika jenis shabu tersebut tersebut di lantai yang dibungkus sampul warna hitam bermerk “DIGITAL SCALE”
- Bahwa selanjutnya Pihak Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam bungkus sampul warna hitam merk “DIGITAL SCALE”, 2 (dua) buah alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk “Samsung Y031Y” berwarna hitam dengan IMEI 1 “355714280046167 IMEI II “359175180046168”, 1 (satu) unit Handphone merk “Samsung P3N363T berwarna hitam dengan IMEI I 350169772939541 IMEI II 358917692939542.
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar POM di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0449 tanggal 04 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt., M.H terhadap 1 (satu) kantong Kristal putih di duga shabu tersebut Positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 36/10857/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 terhadap 1 (satu) paket shabu yang disita dari Terdakwa dengan berat Netto : 0,92 gram (nol koma Sembilan puluh dua gram).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI bersama-sama dengan Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaum Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,92 gram (nol koma Sembilan puluh dua gram) yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah Terdakwa sering dijadikan sebagai tempat penyahgunaan narkotika jenis shabu pihak kepolisian Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, bahwa pada tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo yang beralamat di Dusun Sukamantri Rt. 009 Rw. 003 Desa Dalam Kaum Kec. Sambas Kabupaten Sambas untuk menanyakan terkait dengan narkotika jenis shabu tersebut, yang selanjutnya dikatakan oleh Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut telah sampai, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa mengajak Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo untuk kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaum Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dengan tujuan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap bong selanjutnya seketika Terdakwa panic dan langsung membuang sisa pakai keluar kamar melalui Jendela.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo sudah 3 (tiga) kali menggunakan Shabu bersama.
- Bahwa selanjutnya Pihak Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam bungkus sampul warna hitam merk “DIGITAL SCALE”, 2 (dua) buah alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk “Samsung Y031Y” berwarna hitam dengan IMEI 1 “355714280046167 IMEI II “359175180046168”, 1 (satu) unit Handphone merk “Samsung P3N363T berwarna hitam dengan IMEI I 350169772939541 IMEI II 358917692939542.
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar POM di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0449 tanggal 04 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt., M.H terhadap 1 (satu) kantong Kristal putih di duga shabu tersebut Positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 36/10857/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 terhadap 1 (satu) paket shabu yang disita dari Terdakwa dengan berat Netto : 0,92 gram (nol koma Sembilan puluh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Terdakwa Daeng Surya Perdana Als Amat Bin Daeng Subli Nomor : 186/VI/2024/Rs.Bhy tanggal 05 Juni 2024 yang diperiksa oleh dr Fujianto dengan hasil Positif Amphetamine dan Methapetamine.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asesmen Medis yang dibuat oleh RSUD Pemangkat Nomor : 042/420/RSUD-PMK/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diperiksa oleh dr. Nurul Anisa, Sp. Kj kesimpulan:
- Diagnosis F.15 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya;
- Terperiksa dapat bertanggung jawab terhadap perilakunya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------
KESATU
------Bahwa terdakwa DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI bersama-sama dengan Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaum Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,92 gram (nol koma Sembilan puluh dua gram), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah Terdakwa sering dijadikan sebagai tempat penyahgunaan narkotika jenis shabu pihak kepolisian Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, berawal pada tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo untuk mengajak membeli Narkotika jenis shabu dengan cara patungan, selanjutnya Terdakwa memberi uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo yang bertugas untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada temannya di Pontianak dan akan memberitahu kepada Terdakwa apabilaNarkotika jenis shabu tersebut sudah sampai.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo yang beralamat di Dusun Sukamantri Rt. 009 Rw. 003 Desa Dalam Kaum Kec. Sambas Kabupaten Sambas untuk menanyakan terkait dengan narkotika jenis shabu tersebut, yang selanjutnya dikatakan oleh Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut telah sampai, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa mengajak Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo untuk kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaum Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dan membawa Narkotika Jenis shabu tersebut ke kamar Terdakwa yang terletak di lantai 2.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket plastic klip narkotika jenis shabu tersebut tersebut di lantai yang dibungkus sampul warna hitam bermerk “DIGITAL SCALE”
- Bahwa selanjutnya Pihak Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam bungkus sampul warna hitam merk “DIGITAL SCALE”, 2 (dua) buah alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk “Samsung Y031Y” berwarna hitam dengan IMEI 1 “355714280046167 IMEI II “359175180046168”, 1 (satu) unit Handphone merk “Samsung P3N363T berwarna hitam dengan IMEI I 350169772939541 IMEI II 358917692939542.
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar POM di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0449 tanggal 04 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt., M.H terhadap 1 (satu) kantong Kristal putih di duga shabu tersebut Positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 36/10857/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 terhadap 1 (satu) paket shabu yang disita dari Terdakwa dengan berat Netto : 0,92 gram (nol koma Sembilan puluh dua gram).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI bersama-sama dengan Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaum Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,92 gram (nol koma Sembilan puluh dua gram) yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah Terdakwa sering dijadikan sebagai tempat penyahgunaan narkotika jenis shabu pihak kepolisian Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, bahwa pada tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo yang beralamat di Dusun Sukamantri Rt. 009 Rw. 003 Desa Dalam Kaum Kec. Sambas Kabupaten Sambas untuk menanyakan terkait dengan narkotika jenis shabu tersebut, yang selanjutnya dikatakan oleh Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut telah sampai, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa mengajak Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo untuk kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaum Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dengan tujuan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap bong selanjutnya seketika Terdakwa panic dan langsung membuang sisa pakai keluar kamar melalui Jendela.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yulian Yudhantoro Als Yuli Bin Suparjo sudah 3 (tiga) kali menggunakan Shabu bersama.
- Bahwa selanjutnya Pihak Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam bungkus sampul warna hitam merk “DIGITAL SCALE”, 2 (dua) buah alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk “Samsung Y031Y” berwarna hitam dengan IMEI 1 “355714280046167 IMEI II “359175180046168”, 1 (satu) unit Handphone merk “Samsung P3N363T berwarna hitam dengan IMEI I 350169772939541 IMEI II 358917692939542.
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar POM di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0449 tanggal 04 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt., M.H terhadap 1 (satu) kantong Kristal putih di duga shabu tersebut Positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 36/10857/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 terhadap 1 (satu) paket shabu yang disita dari Terdakwa dengan berat Netto : 0,92 gram (nol koma Sembilan puluh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Terdakwa Daeng Surya Perdana Als Amat Bin Daeng Subli Nomor : 186/VI/2024/Rs.Bhy tanggal 05 Juni 2024 yang diperiksa oleh dr Fujianto dengan hasil Positif Amphetamine dan Methapetamine.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asesmen Medis yang dibuat oleh RSUD Pemangkat Nomor : 042/420/RSUD-PMK/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diperiksa oleh dr. Nurul Anisa, Sp. Kj kesimpulan:
- Diagnosis F.15 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya;
- Terperiksa dapat bertanggung jawab terhadap perilakunya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------- |