Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.DUDY RITOKO,S.H.
ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-897/O.1.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3DUDY RITOKO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama :

----- Bahwa terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah milik terdakwa yang beralamat di Jalan Dusun Kalimbawan Rt.010/Rw,005  Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) sering mengedarkan narkotika di daerah Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Berdasarkan informasi tersebut Saksi ANDRI SETYONO dan Saksi HENDRIADI yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan Barat bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah Terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) menghubungi Sdr. SI AM (DPO) dengan menggunakan handphone milik terdakwa dan berkata ”AM ada bahan (shabu) ndk?” Sdr. SI AM jawab ”ada, kerumah aku lah” terdakwa jawab ”oke terdakwa kerumahmu sekarang”. Lalu sekira pukul 12.30 WIB terdakwa tiba di rumah Sdr. SI AM dan terdakwa langsung masuk ke rumah Sdr. SI AM kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. SI AM kemudian terdakwa terima dan langsung terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang kerumah milik terdakwa, setelah sampai di rumah kemudian terdakwa memaket narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu paketan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam laci meja makan ruang tengah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 terdakwa berhasil menjual 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) 3 (tiga) paket dan dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) paket.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 terdakwa berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), setelah beberapa waktu menunggu tidak ada pembeli kemudian sisa penjualan 1 (satu) paket narkotika jienis shabu terdakwa simpan di dalam meja makan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang kerumah   milik Sdr. SI AM dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) gram narkotika jenis shabu dan sisanya terdakwa bayar setelah laku terjual, setelah itu terdakwa pulang kerumah milik terdakwa.
  • Pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.35 WIB pada saat terdakwa sedang duduk di ruang tengah rumah terdakwa kemudian datang tim Ditresnarkoba Polda Kalbar diantaranya saksi ANDRI SETYONO dan saksi  HENDRIYADI masuk dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan didalam laci meja makan yang berada diruang tengah rumah terdakwa dan 1 (satu) unit hanphone merek Vivo Y20 warna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan di atas meja makan yang berada diruang tengah rumah terdakwa, setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak No.37/BAP/MLPTK/II/2024 yang ditandatangani oleh KHADIJAH, SP. Nip.19760612 200701 2018 pada tanggal 26 Februari 2024 terhadap barang bukti berupa:

Penimbangan terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto : 1,11 (satu koma satu satu) gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU-.107.K.05.16.24.0137 tanggal 26 Februari 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si, Apt. MH. NIP. 19740623 199903 2 001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Terhadap 1 (satu) kantong plastic klip transparan dengan kode A mengandung Metamfetamin (+) termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah milik terdakwa yang beralamat di Jalan Dusun Kalimbawan Rt.010/Rw,005  Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas,”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) sering mengedarkan narkotika di daerah Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Berdasarkan informasi tersebut Saksi ANDRI SETYONO dan Saksi HENDRIADI yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan Barat bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah Terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm).
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.35 WIB pada saat terdakwa sedang duduk di ruang tengah rumah terdakwa kemudian datang tim Ditresnarkoba Polda Kalbar diantaranya saksi ANDRI SETYONO dan saksi HENDRIYADI masuk dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan didalam laci meja makan yang berada diruang tengah rumah terdakwa dan 1 (satu) unit hanphone merek Vivo Y20 warna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan di atas meja makan yang berada diruang tengah rumah terdakwa, setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum penangkapan yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) menghubungi Sdr. SI AM (DPO) dengan menggunakan handphone milik terdakwa dan berkata ”AM ada bahan (shabu) ndk?” Sdr. SI AM jawab ”ada, kerumah aku lah” terdakwa jawab ”oke terdakwa kerumahmu sekarang”. Lalu sekira pukul 12.30 WIB terdakwa tiba di rumah Sdr. SI AM dan terdakwa langsung masuk ke rumah Sdr. SI AM kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. SI AM kemudian terdakwa terima dan langsung terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang kerumah milik terdakwa, setelah sampai di rumah kemudian terdakwa memaket narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil. Setelah itu paketan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam laci meja makan ruang tengah. Tujuan Terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kepada pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak No.37/BAP/MLPTK/II/2024 yang ditandatangani oleh KHADIJAH, SP. Nip.19760612 200701 2018 pada tanggal 26 Februari 2024 terhadap barang bukti berupa:

Penimbangan terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto : 1,11 (satu koma satu satu) gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU-.107.K.05.16.24.0137 tanggal 26 Februari 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si, Apt. MH. NIP. 19740623 199903 2 001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Terhadap 1 (satu) kantong plastic klip transparan dengan kode A mengandung Metamfetamin (+) termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa ISWANDI Als MEMET Bin TAABUDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya