Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2024/PN Sbs Devis Simanjuntak HERIANTO DAU Anak ALOISIUS ANYIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/34/VI/2024/Sek Sjb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Devis Simanjuntak
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIANTO DAU Anak ALOISIUS ANYIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka mengakui bahwa Benar pada hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 sekira Pukul 13.15 Wib, Tersangka telah melakukan Pencurian buah Kelapa Sawit dari PT Alao Kuning Ds Sebunga Kec Sajingan Besar Kab Sambas. Saat mengambil buah Kelapa Sawit tersebut, Tersangka menggunakan alat, yaitu 1 (Satu) buah Dodos dan 2 (Dua) Lembar Karung (eks pupuk). Adapun ciri-ciri dan Fungsi dari masing-masing alat tersebut adalah:-------------------------

  1. Dodos       :  Memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang ± 2m (dua meter), Diameter gagang ± 4cm (Empat centimeter). Salah satu unjungnya terbuat dari besi padat Pipih dan tajam (Mata Dodos). Dodos Tersebut berfungsi untuk memotong / memanen Tandan buah kelapa sawit dari batangnya agar buah kelapa sawit dapat terlepas dari batang kelapa sawit.---------------------------------------------------
  2. Karung      :  Karung plastik Pembungkus pupuk pada umumnya. Karung tersebut difungsikan tersangka sebagai alat ungkut mengangku buah kelapa sawit dari dalam kebun PT ALAO KUNING ke dalam kebun kelapa Sawit milik Sdr BENYAMIN.---------------------

Sebelum melakukan Pencurian tersebut, Tersangka mengajak dua orang rekannya yaitu Sdr LIMIN Als RIKI Anak KUSMONO (Alm) dan Sdr ROBIN Anak RABU untuk memanen buah kelapa Sawit milik Sdr BENYAMIN (Abang ipar Tersangka) yang berada di areal kebun kelapa sawit PT ALAO KUNING Ds Sebunga. Namun saat memanen buah kelapa Sawit milik Sdr BENYAMIN tersebut, Tersangka tidak menunjukkan Batas-batas lahan kelapa sawit milik Sdr BENYAMIN kepada dua orang rekannya. Dan Tersangka juga menyuruh dua orang rekannya untuk memanen buah kelapa sawit yang berada di samping lahan milik Sdr BENYAMIN. Yangmana lahan kelapa sawit tersebut milik PT ALAO KUNING Ds Sebunga. Setelah terangka memanen buah kelapa Sawit milik PT ALAO KUNING, Tersangka dan dua orang rekannya memindahkan buah kelapa sawit ke dalam areal kebun milik Sdr BENYAMIN. Tidak lama kemudian, Pihak PT ALAO KUNING menemukan Tersangka dan dua orang rekannya. Dan Pihak PT ALAO KUNING menanyakan kepada Tersangka akan buah kelapa Sawit tersebut. Dan Tersangka mengakui bahwa buah kelapa sawit yang saat itu telah berada di atas kebun kelapa sawit milik Sdr BENYAMIN adalah sebagiannya dipanen oleh tersangkan dan rekannya dari lahan kelapa sawit milik Sdr BENYAMIN dan sebagiannya lagi dipanen oleh Tersangka dan rekannya dari Kebun kelapa sawit  sawit milik PT ALAO KUNING Ds Sebunga.--------------------------------------------------

Saat memanen buah kelapa sawit milik Sdr BENYAMIN maupun milik PT ALAO KUNING, Tersangka memberikan upah panen kepada 2 (dua) orang rekannya sebesar Rp.200,-/kg (dua ratus rupiah per satu kilo).----------------------

Adapun buah kelapa sawit yang di ambil oleh tersangka dari lahan kelapa sawit milik PT Alao Kuning adalah sebanyak 60 (enam puluh) tandan dengan berat rata-rata pertandan yaitu 12 kg. Selanjutnya tersangka mengakui bahwa tersangka mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seizing PT ALAO KUNING. Dan buah kelapa sawit tersebut akan dijual oleh tersangka kepada Pengepul buah kelapa sawit di Kec Sajingan Besar

Pihak Dipublikasikan Ya