Dakwaan |
Benar pada hari Jum’at, tanggal 22 November 2024, sekira jam 16.30 Wib, awalnya tersangka Sdr. JONI Als LOBOK yang merupakan mantan suami Sdri. RANIKA Binti HERMAN, sedang berada di dalam rumah kediamannya yang beralamat di Dusun Sungai Rt 013 Rw 006 Desa Sungai Kelambu Kec. Tebas Kab. Sambas sedang meminum minuman beralkohol jenis arak bersama seorang temannya, lalu kemudian Tersangka menghubungi saksi korban Sdri. RANIKA Binti HERMAN melalui Chat WA (WhatsAPP) yang meminta agar kedua orang anak kandung mereka yang bernama Sdr. ARKA FERBRIAN (6 Thn) dan Sdr. NAKI NAKULA (2 Thn) diantarkan kepadanya dirumah kediaman tersangka yang beralamat di Dusun Sungai Rt 013 Rw 006 Desa Sungai Kelambu Kec. Tebas Kab. Sambas. Selanjutnya korban Sdri. RANIKA Binti HERMAN beserta ibu kandungnya Sdri. NURJANAH dan juga kedua orang anak mereka bernama Sdr. ARKA FERBRIAN (6 Thn) dan Sdr. NAKI NAKULA (2 Thn) tiba dirumah kediaman tersangka, kemudian Sdri. RANIKA langsung masuk menuju dapur rumah tersangka dan berdiri didepan pintu kamar belakang rumah, sedangkan anak kandungnya Sdr. ARKA FERBRIAN (6 Thn) berada di dekat ibu kandung saksi korban Sdri. NURJANAH di ruang tengah rumah dan anak kandungnya Sdr. NAKI NAKULA (2 Thn) tersangka panggil lalu kemudian menghampiri dan duduk dipangkuan tersangka lalu teman tersangka pun langsung pergi meninggalkan rumah kediaman tersangka. Setelah itu tersangka melihat saksi korban sedang memegang Handpone miliknya dan tersangka mencurigai bahwa saksi korban tersebut sedang memvideokan dirinya, lalu terjadilah pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi korban. Selanjutnya tersangka yang merasa kesal kemudian berdiri sambil menggendong anaknya Sdr. NAKI NAKULA (2 Thn) dengan menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian dalam keadaan masih menggendong anaknya tersebut, tersangka berusaha untuk mengambil Handpone milik saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sehingga terjadilah tarik menarik handphone antara saksi korban dengan tersangka, dan ibu kandung korban Sdri. NURJANAH juga ikut menarik baju dan rambut tersangka untuk memisahkan tersangka dengan saksi korban, hingga tersangka dan saksi korban sama-sama tersandar di dinding dapur rumah, lalu tersangka pun berhasil merebut handphone milik saksi korban dan kemudian membanting handphone tersebut ke lantai dapur hingga rusak, setelah itu, dalam keadaan masih menggendong anaknya dengan tangan sebelah kiri, tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kanannya masih saling tarik – menarik baju dan rambut dengan saksi korban dan Ibu kandung saksi korban Sdri. NURJANAH juga masih berusaha menarik baju dan rambut tersangka untuk memisahkan tersangka dengan saksi korban, hingga saksi korban tersandar di dinding dapur rumah dan kemudian terjatuh dilantai dapur, kemudian setelah tersangka melepaskan pegangannya ke baju saksi korban, kemudian saksi korban langsung pergi ke luar rumah bersama ibu kandung korban Sdri. NURJANAH dan anaknya Sdr. ARKA FERBRIAN (6 Thn) dan tersangka pun mengikuti mereka sambil masih menggendong anaknya Sdr. NAKI NAKULA (2 Thn), dan saat diruang tengah rumah, tersangka berusaha untuk mengambil anaknya Sdr. ARKA FERBRIAN (6 Thn) namun anaknya Sdr. ARKA FERBRIAN (6 Thn) tidak mau dan bersembunyi dibelakang ibu kandung saksi korban Sdri. NURJANAH hingga ke halaman depan rumah, sedangkan saksi korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, lalu datanglah Sdr. SARMILI untuk melerai pertengkaran tersebut, dan kemudian saksi korban pergi sendiri dengan berjalan kaki kerumah warga sekitar untuk meminta pertolongan, dan tak lama kemudian tersangka melihat saksi korban berserta Kepala Dusun Sdr. SAFRUDIN tiba di halaman rumah kediaman tersangka selanjutnya Kepala Dusun Sdr. SAFRUDIN dan Sdr. SARMILI membantu menenangkan tersangka dan selanjutnya saksi korban beserta Ibu kandungnya Sdri NURJANAH dan anaknya Sdr. ARKA FERBRIAN (6 Thn) pergi meninggalkan rumah kediaman Tersangka, sedangkan salah satu anak kandungnya Sdr. NAKI NAKULA (2 Thn) masih bersama tersangka. Tersangka menerangkan alasannya melakukan kekerasan terhadap Sdri. RANIKA Binti HERMAN dikarenakan tersangka mencurigai bahwa Sdri. RANIKA Binti HERMAN saat itu sedang memvideokan tersangka dan Sdri. RANIKA Binti HERMAN menolak untuk memperlihatkan serta menyerahkan Hanphone miliknya. Tersangka menerangkan sudah meminta maaf kepada Sdri. RANIKA Binti HERMAN dan menerangkan kondisi penerangan pada saat kejadian baik serta menerangkan semua keterangan yang diberikan benar, dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangannya dapat dipertanggung jawabkan |