Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menunjuk kepada Pemohon ANITA untuk bertindak sebagai wakil/kuasa dari anak-anaknya yang masih dibawah umur, yaitu :
- REHAN, jenis kelamin Laki-Laki, dilahirkan di Dungun Laut, pada tanggal 31-08-2006;
- MUSKAN HASANAH, jenis kelamin Perempuan, dilahirkan di Dungun Laut, pada tanggal 04-11-2009;
- MUHAMMAD HAMDANI, jenis kelamin Laki-Laki, dilahirkan di Sambas, pada tanggal 11-11-2014; untuk bertindak secara hukum menandatangani surat-surat dalam proses peralihan dihadapan Notaris/PPAT atau pejabat yang berwenang lainnya.
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|