Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/O.1.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sukaramai Rt. 014 Rw. 004 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukaramai Rt. 014 Rw. 004 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas dengan surat perintah tugas No. SP.Gas / 14.a / III / 2024 / Satresnarkoba, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan, setelah sampai dilokasi yang dimaksud, kemudian saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melakkan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melihat terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI. Adapun saat penggeledahan ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah handphone merk "VIVO Y16" warna hitam dengan IMEI I "860033066327636" dan IMEI II "860033066327628",  selanjutnya saat ditanyakan kepada Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan, diakui adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 09/10857/II/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh MUNZIRI pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan hasil penimbangan : 1 (satu) paket sabu dengan berat Netto : 0,12 Gram;
  • Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0161 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH. dengan kesimpulan Hasil Pengujian Seperti Tersebut (HPST) mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. ---------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan  Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sukaramai Rt. 014 Rw. 004 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

 

  • Berawal dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukaramai Rt. 014 Rw. 004 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas dengan surat perintah tugas No. SP.Gas / 14.a / III / 2024 / Satresnarkoba, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan, setelah sampai dilokasi yang dimaksud, kemudian saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melakkan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melihat terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI. Adapun saat penggeledahan ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah handphone merk "VIVO Y16" warna hitam dengan IMEI I "860033066327636" dan IMEI II "860033066327628",  selanjutnya saat ditanyakan kepada Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan, diakui adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 09/10857/II/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh MUNZIRI pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan hasil penimbangan : 1 (satu) paket sabu dengan berat Netto : 0,12 Gram;
  • Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0161 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH. dengan kesimpulan Hasil Pengujian Seperti Tersebut (HPST) mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------------------------

 

------------- Perbuatan Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KETIGA

--------- Bahwa ia Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sukaramai Rt. 014 Rw. 004 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukaramai Rt. 014 Rw. 004 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas dengan surat perintah tugas No. SP.Gas / 14.a / III / 2024 / Satresnarkoba, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan, setelah sampai dilokasi yang dimaksud, kemudian saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melakkan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melihat terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI. Adapun saat penggeledahan ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah handphone merk "VIVO Y16" warna hitam dengan IMEI I "860033066327636" dan IMEI II "860033066327628", setelah itu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik di isi dengan air kemudian tutup botol dilubangi dan dimasukan dua buah pipet kemudian satu pipet kaca kecil sebagai wadah sabu, dan pipet lainnya untuk menghisap hasil pembakaran sabu, selanjtunya serbuk sabu diambil secukupnya dengan menggunakan sendok pipet kemudian dimasukan kedalam pipet kaca, kemudian pipet kaca yang berisi shabu tersebut dibakar menggunakan korek api, lalu ketika sudah keluar asap yang masuk kedalam botol bong, kemudian asap tersebut diisap seara berulang-ulang hingga habis oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 09/10857/II/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh MUNZIRI pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan hasil penimbangan : 1 (satu) paket sabu dengan berat Netto : 0,12 Gram;
  • Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0161 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH. dengan kesimpulan Hasil Pengujian Seperti Tersebut (HPST) mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan urine Nomor : 51/III/2024/Rs.Bhy yang dilakukan di Rumkit Bhayangkara Pontianak Polda Kalbar tanggal 24 Maret 2024 oleh pemeriksa dr. Fujianto yang telah melakukan pemeriksaan sampel urine dengan metode “screening test” menggunakan alat merk “promeds” dengan hasil posotif (+) mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Assement Medis Nomor : 042/422/RSUD-PMK/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang dilakukan oleh dr. Nurul Anisa, Sp.KJ dokter spesialis jiwa RSUD Pemangkat terhadap Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI dengan kesimplan :
  1. Diagnosa F.15 gangguan mental dan perilaku  akibat penggunaan stimulansia lainnya;
  2. Terperiksa dapat bertanggungjawab terhadap perilakunya.
  •  Bahwa terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan----------------------------------------------------------------------------

 

            Perbuatan Terdakwa HALIZAR Als UNING Bin HAJARATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya