Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
319/Pdt.P/2024/PN Sbs TEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 319/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nazila,S.H.,M.E.TEDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama TEDI, Lahir di Sebelitak, pada tanggal 05 Januari 1970 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-01112024-0010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak