Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2024/PN Sbs MARLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARLI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.MARLI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-15052024-0043 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 16-05-2024, yaitu :
  • nama yang semula tertulis MARLI diganti menjadi tertulis dan terbaca SERLI;
  • tanggal lahir yang semula tertulis 08 Oktober 1985 diganti menjadi tertulis dan terbaca 09 Agustus 1984
  • nama ibu semula tertulis Aminah diganti menjadi tertulis dan terbaca Sarinah;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak