Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan : Nomor Register 590 /1067 / Pem, dengan luas ±7.614,25 m yang di terbitkan oleh Kepala Desa Semelagi Besar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas pada tanggal tanggal 29 Oktober 2011, yang terdaftar dan tercatat atas nama SANUSI, yang terletak di di Dusun Harapan, Rt. 003 / Rw. 002, Desa Semelagi Besar, Kecamatan Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Utara 68 M: Berbatasan dengan Parit
Selatan 65 M: Berbatasan dengan SDN 09
Timur 114,5 M: Berbatasan dengan Tanggul
Barat 114,5 M: Berbatasan dengan Jalan Raya
Adalah SAH menurut hukum milik Almarhum Sanusi (Bapak Kandung Para Penggugat);
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam Perkara a quo adalah milik warisan Almarhum Sanusi sebagaimana Surat Pernyataan : Nomor Register 590 /1067 / Pem, dengan luas ±7.614,25 M yang di terbitkan oleh Kepala Desa Semelagi Besar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas pada tanggal tanggal 29 Oktober 2011, yang terdaftar dan tercatat atas nama SANUSI;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII Tergugat IX dan Tergugat X adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum DRAFT SURAT PENYERAHAN TANAH, Nomor : 590/020/Pem, Tanggal 27 Februari 2024 yang akan diterbitkan Tergugat I selaku Kepala Desa Semelagi Besar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas kepada BUDIANTO (Tergugat X), adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa sebagian tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo yang telah diserahkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII kepada Dwang Kwang Pau (Tergugat IX) seluas ± 3.805 M2, terletak di Dusun Harapan, Rt. 003 / Rw. 002, Desa Semelagi Besar, Kecamatan Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- ± 66,8 M : Berbatasan dengan Tanah Budianto
- ± 66,8 M : Berbatasan dengan SDN 09
- ± 58,2 M : Berbatasan dengan Tanggul
- ± 59,5 M : Berbatasan dengan Jalan Raya
DIBATALKAN dan dianggap TIDAK PERNAH ADA;
- Menyatakan secara hukum bahwa sebagian tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo yang telah diserahkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII kepada Budianto (Tergugat X) seluas ± 3.809 M2, terletak di Dusun Harapan, Rt. 003 / Rw. 002, Desa Semelagi Besar, Kecamatan Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- ± 70,10 M : Berbatasan dengan Tanah Sapari
- ± 66,8 M : Berbatasan dengan Tanah Dwang Kwang Pau
Barat ± 55 M : Berbatasan dengan Jalan Raya
Timur ± 56,3 M : Berbatasan dengan Tanggul/Jumadi
DIBATALKAN PULA dan dianggap TIDAK PERNAH ADA;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII Tergugat IX dan Tergugat X untuk segera mengembalikan sebidang tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam Perkara a quo dengan data yuridis sebagaimana petitum angka 2 diatas kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Sanusi dengan tanpa syarat;
- Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat I selaku Kepala Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan Tanda tangan dan Cap Basah Desa Semelagi Besar, Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat guna memberikan pelayanan administrasi terhadap Dokumen Persyaratan Proses Sertifikasi yang diajukan Para Penggugat dalam rangka pemenuhan persyaratan Proses Sertifikasi;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Demikian gugatan ini kami sampaikan dengan segala hormat dan atas dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih;
|