Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
4.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
JEKI Bin KHAIRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1448/O.1.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
4DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI Bin KHAIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa JEKI BIN KHAIRUDIN, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa JEKI BIN KHAIRUDIN yang terletak Dusun Kalimbawan Rt.009/Rw.005 Desa Tebas Kuala Kec.Tebas Kab Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa diduga Narkotika jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya peredaran  Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa JEKI BIN KHAIRUDIN, selanjutnya pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa dengan langsung mendatangi rumah terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah, sambil menunjukan surat perintah tugas kepada terdakwa, terdakwa pun ditanya oleh Pihak Kepolisian apakah masih menjual shabu dan terdakwa menjawab tidak ada menjual shabu, lalu pihak kepolisian kembali menanyakan shabu milik terdakwa dan kembali dijawab shabu tersebut masih ada dan disimpan dilemari dibawah lipatan shabu yang mana shabu tersebut diakui terdakwa merupakan shabu sisa pakai, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadat terdakwa dan rumah terdakwa dimana pihak kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik klip yang bersikan kristal putih diduga jenis shabu yang disimpan didalam kotak plastik warna biru, 1 (satu) buah bong yang dsimpan dalam lemari dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone A50S warna hitam milik terdakwa, uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), atas penemuan  1 (satu) paket plastik klip yang bersikan kristal putih diduga jenis shabu diakui terdakwa didapat  Sdr ALFIN BIN ZAINAL ABIDIN pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib dimana Sdr ALFIN BIN ZAINAL ABIDIN menghubungi terdakwa Via WhatsApp dengan maksud meminta kepada terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) paket plastik klip yang bersikan kristal putih diduga jenis shabu milik nya dan  Sdr ALFIN BIN ZAINAL ABIDIN mengatakan “ BANG JEK KALAK ADE NYAMOK BERIKAN BARANG KE BANG JEK YE”dan terdakwa menjawab “OKE PIN”, sekira pukul 23.30 Wib  Sdr ALFIN BIN ZAINAL ABIDIN kembali menghubungi terdakwa Via WhatsApp dimana Sdr ALFIN BIN ZAINAL ABIDIN mengatakan kepada terdakwa “ KELAK ADE NYAMOK BERIKAN BAHAN KE KAU, TUNGGU JAK DITEMPAT PANTAN GANG FETERAN” dan dijawab “OKE PIN” setelah menunggu terdakwa pun mendapat 1 (satu) paket plastik klip yang bersikan kristal putih diduga jenis shabu yang dberikan NYAMOK, dari shabu yang dititipkan terdakwa sudah berhasil menjual 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya demi pengembangan lebih lanjut terdakwa pun dibawa ke Polres Sambas.

Terhadap 1 (satu) Kantong plastik klip yang berisikan diduga shabu, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Basar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LHU.107.K.05.16.24.0198 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani Kepala Bidang Pengujian YUSMANITA ,S.Si,Apt.MH , Dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Hasil pengujian:

Pemerian /Organoleptis: Serbuk , berbentuk kristal , warna putih.

NO

Uji yang dilakukan jenis parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin (2024)

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

KLT, Reaksi Warna, Spektrofotometri

 

Kesimpulan: Hasil pengujian seperti tersebut (HPST)

 

Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 10/10857/II/2024 yang ditanda tangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT.Pegadaian  (persero) unit Sambas tertanggal 20 maret 2024 telah melakukan penimbangan terhadap:

1 (satu) plastik klip warna putih yang didalamnya  yang berisikan serbuk kristal  warna putih diduga shabu dengan berat netto 0,35 Gram.

Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

ATAU

Kedua:

------------- Bahwa Terdakwa JEKI BIN KHAIRUDIN, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa JEKI BIN KHAIRUDIN yang terletak Dusun Kalimbawan Rt.009/Rw.005 Desa Tebas Kuala Kec.Tebas Kab Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya peredaran  Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa JEKI BIN KHAIRUDIN, selanjutnya pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa dengan langsung mendatangi rumah terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah, sambil menunjukan surat perintah tugas kepada terdakwa, terdakwa pun ditanya oleh Pihak Kepolisian apakah masih menjual shabu dan terdakwa menjawab tidak ada menjual shabu, lalu pihak kepolisian kembali menanyakan shabu milik terdakwa dan kembali dijawab shabu tersebut masih ada dan disimpan dilemari dibawah lipatan shabu yang mana shabu tersebut diakui terdakwa merupakan shabu sisa pakai, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadat terdakwa dan rumah terdakwa dimana pihak kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik klip yang bersikan kristal putih diduga jenis shabu yang disimpan didalam kotak plastik warna biru, 1 (satu) buah bong yang dsimpan dalam lemari dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone A50S warna hitam milik terdakwa, uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), atas penemuan  1 (satu) paket plastik klip yang bersikan kristal putih diduga jenis shabu diakui terdakwa didapat  Sdr ALFIN BIN ZAINAL ABIDIN pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib, Setelah diantarkan kan oleh Sdr Nyamok orang suruhan Sdr ALFIN BIN ZAINAL ABIDIN selanjutnya demi pengembangan lebih lanjut terdakwa pun dibawa ke Polres Sambas.

Terhadap 1 (satu) Kantong plastik klip yang berisikan diduga shabu, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Basar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LHU.107.K.05.16.24.0198 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani Kepala Bidang Pengujian YUSMANITA ,S.Si,Apt.MH , Dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Hasil pengujian:

Pemerian /Organoleptis: Serbuk , berbentuk kristal , warna putih.

NO

Uji yang dilakukan jenis parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin (2024)

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

KLT, Reaksi Warna, Spektrofotometri

 

Kesimpulan: Hasil pengujian seperti tersebut (HPST)

 

Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 10/10857/II/2024 yang ditanda tangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT.Pegadaian  (persero) unit Sambas tertanggal 20 maret 2024 telah melakukan penimbangan terhadap:

1 (satu) plastik klip warna putih yang didalamnya  yang berisikan serbuk kristal  warna putih diduga shabu dengan berat netto 0,35 Gram.

Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan dalam memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya