Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
SUPARDIANSYAH Als PAK BOS Bin KITONG (Alm) Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-352/O.1.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDIANSYAH Als PAK BOS Bin KITONG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa SUPARDIANSYAH ALS PAK BOS BIN KITONG (ALM), pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tengah Rt. 006 Rw. 003 Desa Dungun Laut Kec. Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 6 (enam) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,31 gram (nol koma tiga puluh satu gram),  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa SUPARDIANSYAH ALS PAK BOS BIN KITONG (ALM sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya pihak Kepolisian Polres Sambas mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara langsung mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
  • Bahwa Terdakwa mengaku membeli Narkotika jenis shabu kepada SAKUM (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) selanjutnya Terdakwa membagi menjadi 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis shabu dengan masing-masing harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)  dengan keuntungan sekira Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan Transaksi dengan SAKUM (DPO) dengan cara menelpon selanjutnya sistem pembayaran menggunakan transfer. Kemudian Terdakwa menjual kembali dengan cara para pembeli menelpon atau mengirimkan pesan kepada Terdakwa dalam pemesanan Shabu selanjutnya Terdakwa mengantarkan shabu ketempat yang telah di sepakati.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket plastic klip transparan di duga shabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok Tobaco yang merupakan sisa yang belum terjual, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna biru, 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna krim merk Kamiliano.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar POM Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0032 tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si., Apt,  terhadap 1 (satu) sampel Narkotika positif Methamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Sambas Nomor : 16/10857/XI/2024 tanggal 09 Januari 2024 dengan berat netto 0,31 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa terdakwa SUPARDIANSYAH ALS PAK BOS BIN KITONG (ALM), pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tengah Rt. 006 Rw. 003 Desa Dungun Laut Kec. Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 6 (enam) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,31 gram (nol koma tiga puluh satu gram),  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa SUPARDIANSYAH ALS PAK BOS BIN KITONG (ALM sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya pihak Kepolisian Polres Sambas mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara langsung mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket plastic klip transparan di duga shabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok Tobaco yang berada di dalam rumah Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna biru, 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna krim merk Kamiliano.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar POM Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0032 tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si., Apt,  terhadap 1 (satu) sampel Narkotika positif Methamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Sambas Nomor : 16/10857/XI/2024 tanggal 09 Januari 2024 dengan berat netto 0,31 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis Shabu.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya