Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
4.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
1.REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN
2.YANDI FITRA RIZKI Als DEDEK Bin M. YANI
3.WASLI Bin HAMDANI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1050/O.1.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
4IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN[Penahanan]
2YANDI FITRA RIZKI Als DEDEK Bin M. YANI[Penahanan]
3WASLI Bin HAMDANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm), pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kamar kost di Jalan Turusan RT 001/RW 008 Desa Penjajap Kec.Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “Percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Operasi Pekat terhadap tempat penginapan kamar kost di Kec.Pemangkat yang dilakukan oleh Polres Sambas, saksi CANDRA dan saksi RIO RIPALDI beserta anggota Polres Sambas lainnya ada mengetuk pintu di salah satu kamar kost yang beralamat di Jalan Turusan RT 001/RW 008 Desa Penjajap Kec.Pemangkat Kabupaten Sambas dengan didampingi oleh penjaga atau pemilik kost tersebut yaitu saksi AMMAN SIWAKA. Pada saat itu, saksi CANDRA ada berkata “DARI PETUGAS, ADA RAZIA”, karena posisi pintu tidak terkunci maka saksi CANDA dan saksi RIO RIPALDI beserta anggota Polres Sambas lainnya memasuki kamar tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang berkumpul di dalam kamar yaitu terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm) sambil menujukkan surat tugas kepada 3 (tiga) orang Terdakwa tersebut. Selanjutnya, saksi CANDA dan saksi RIO RIPALDI beserta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penggeldahan terhadap kamar kost tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk ”TABBACO”. Kemudian saksi CANDRA berkata “INI BARANG SHABU PUNYA SIAPA” sambil saksi CANDRA menunjukkan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk”TABBACO”, lalu dijawab oleh terdakwa III WASLI Nin HAMDANI “PUNYA KAMI PAK, TADI BELINYA PATUNGAN SERATUS-SERATUS SEKALIAN SEWA KOST”, yang juga dibenarkan oleh terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN dan terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI. Selain barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah BONG, 2 (dua) buah tabung kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah.  Selanjutnya, terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm) beserta barang bukti di amankan oleh pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk”TABBACO” tersebut diperoleh oleh para Terdakwa dari sdr.ENDANG (DPO), dan rencananya akan dipergunakan secara bersama-sama oleh terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/10857/II/2024 Tanggal 01 April 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI, diperoleh hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm), dengan berat bruto paket 1 sebesar 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram, sedangkan berat bruto paket 2 sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dengan total keseluruhan berat netto adalah 0,11 (nol koma sebelas) gram.

 

  • Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B524/O.1.17/Enz.1/04/2024 tanggal 01 April 2024, terhadap 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram, disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pengujian di BPOM, dan sebanyak netto 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU107.K.05.16.24.0234 tanggal 28 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt.,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong plastik klip transparan diduga Sabu mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa para Terdakwa dalam melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta para terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm), pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kamar kost di Jalan Turusan RT 001/RW 008 Desa Penjajap Kec.Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Operasi Pekat terhadap tempat penginapan kamar kost di Kec.Pemangkat yang dilakukan oleh Polres Sambas, saksi CANDRA dan saksi RIO RIPALDI beserta anggota Polres Sambas lainnya ada mengetuk pintu di salah satu kamar kost yang beralamat di Jalan Turusan RT 001/RW 008 Desa Penjajap Kec.Pemangkat Kabupaten Sambas dengan didampingi oleh penjaga atau pemilik kost tersebut yaitu saksi AMMAN SIWAKA. Pada saat itu, saksi CANDRA ada berkata “DARI PETUGAS, ADA RAZIA”, karena posisi pintu tidak terkunci maka saksi CANDA dan saksi RIO RIPALDI beserta anggota Polres Sambas lainnya memasuki kamar tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang berkumpul di dalam kamar yaitu terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm) sambil menujukkan surat tugas kepada 3 (tiga) orang Terdakwa tersebut. Selanjutnya, saksi CANDA dan saksi RIO RIPALDI beserta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penggeldahan terhadap kamar kost tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk ”TABBACO”. Kemudian saksi CANDRA berkata “INI BARANG SHABU PUNYA SIAPA” sambil saksi CANDRA menunjukkan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk”TABBACO”, lalu dijawab oleh terdakwa III WASLI Nin HAMDANI “PUNYA KAMI PAK, TADI BELINYA PATUNGAN SERATUS-SERATUS SEKALIAN SEWA KOST”, yang juga dibenarkan oleh terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN dan terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI. Selain barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah BONG, 2 (dua) buah tabung kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah.  Selanjutnya, terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm) beserta barang bukti di amankan oleh pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk”TABBACO” tersebut diperoleh oleh para Terdakwa dari sdr.ENDANG (DPO) dengan cara membeli secara patungan, yang telah dipergunakan oleh para Terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Sambas, yang mana cara para Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah setelah mendapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa I REZA FAHLEVI menyerahkan kepada terdakwa II YANDI di kamar kost yang telah disewa tersebut lalu terdakwa II YANDI mengambil 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dari 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk” TABBACO”. Kemudian 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam tabung kaca di alat hisap sabu (bong) yang sudah dibawa dan disiapkan oleh terdakwa II YANDI. Selanjutnya, terdakwa II YANDI membakar tabung kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan korek api gas warna merah, lalu terdakwa II YANDI menghisap dari pipet yang ada di alat hisap sabu (bong) sekira dua kali hisapan, kemudian terdakwa I REZA FAHLEVI menghisap 2 kali juga, dan terakhir terdakwa III WASLI juga menghisap sebanyak 2 kali, yang kemudian datang Petugas Kepolisian.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/10857/II/2024 Tanggal 01 April 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI, diperoleh hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm), dengan berat bruto paket 1 sebesar 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram, sedangkan berat bruto paket 2 sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dengan total keseluruhan berat netto adalah 0,11 (nol koma sebelas) gram.

 

  • Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B524/O.1.17/Enz.1/04/2024 tanggal 01 April 2024, terhadap 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram, disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pengujian di BPOM, dan sebanyak netto 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU107.K.05.16.24.0234 tanggal 28 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt.,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong plastik klip transparan diduga Sabu mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 113/III/2024/Rs.Bhy tanggal 10 Maret 2024 atas nama terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 114/III/2024/Rs.Bhy tanggal 10 Maret 2024 atas nama terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 115/III/2024/Rs.Bhy tanggal 10 Maret 2024 atas nama terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm), yang ditandatangani oleh dr.FUJIANTO selaku dokter pemeriksa, diperoleh hasil pemeriksaan urine atas nama para Terdakwa tersebut dengan metode “screening test” menggunakan alat merk SIGPRO, dengan hasil Urine Positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/02/V/Ka/PB.02/2024/BNNK tanggal 08 Mei 2024 atas nama terdakwa I REZA FAHLEVI KHAN Alias LEPAY Bin DELIPHAN, Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/03/V/Ka/PB.02/2024/BNNK tanggal 08 Mei 2024 atas nama terdakwa II YANDI FITRA RIZKI Alias DEDEK Bin M.YANI, dan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/03/V/Ka/PB.02/2024/BNNK tanggal 08 Mei 2024 atas nama terdakwa III WASLI Bin HAMDANI (Alm), dengan kesimpulan Tim Asesmen Terpadu berpendapat para Terdakwa adalah sebagai pengguna narkotika jenis sabu dan tidak terindikasi ke dalam jaringan dan bukan merupakan residivis.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya