Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Sbs YAYASAN MESJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN MESJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helmian Susabdi, S.H., M.H.YAYASAN MESJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT
Tergugat
NoNama
1BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat ( Pengurus Yayasan Mesjid Besar At-Taqwa Pemangkat ) untuk seluruhnya.-------------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan Surat Keputusan TERGUGAT ( BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT ) Nomor 34 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas  Periode 2023 – 2026, TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan Akta Yayasan Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat tanggal 11  Nopember 2023 Nomor 184 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001767.AH.01.05.TAHUN 2023 tanggal 06 Desember 2023 tentang Persetujuan Perubahan Yayasan Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat MENGIKAT SECARA HUKUM.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada TERGUGAT ( BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT ) untuk menyerahkan Pengelolaan, Pemeliharaan, pengurusan Yayasan Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat sesuai dengan Akta Yayasan Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat nomor 184 tanggal 18 Nopember 2023 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Nomor AHU-0001767.AH.01.05.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Yayasan Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat.---------------------------------------------

 

Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT ( BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT ) yang telah menerbitkan Surat Keputusan No. 34 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2026 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( PMH ).--------------------------------------

 

Menghukum TERGUGAT ( BUPATI SAMBAS CQ. CAMAT PEMANGKAT ) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila  YANG MULYA KETUA PENGADILAN NEGERI SAMBAS CQ. YANG MULYA MAJELIS HAKIM yang memeriksa Perkara ini, PARA PENGGUGAT ( Pengurus Yayasan Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat )  mohon agar diberikan Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo  Et Bono ).------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak