Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1943/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa RIKI ABRIYANDI  Als TEMLO Bin RAHMAT  KARTOLO pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Di sebuah cafe yang beralamat Dsn. Pengapit Rt 001 Rw 001  Ds. Madak  Kec. Subah. Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib. Pada saat Terdakwa RIKI ABRIYANDI  Als TEMLO Bin RAHMAT  KARTOLO sedang berada di sebuah cafe yang beralamat di Dsn. Pengapit RT 001, RW 001, Ds. Madak, Kec. Subah, Kab. Sambas, yang mana pada saat itu Terdakwa RIKI ABRIYANDI sedang duduk santai untuk minum di cafe tersebut, lalu datanglah beberapa orang di cafe tersebut dan menghampiri Terdakwa RIKI ABRYANDI,  selanjutnya salah satu dari beberapa orang tersebut ada yang berbicara "KAMU NAMANYA RIKI KAN?" lalu Terdakwa RIKI ABRIYANDI menjawab "IYA PAK SAYA RIKI" kemudian Terdakwa RIKI ABRIYANDI dibawa keluar di depan cafe, anggota tersebut berbicara "KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN MANA BARANG SHABUMU?" lalu Terdakwa RIKI ABRYANDI menjawab " TIDAK ADA PAK SHABU SAYA", selanjutnya anggota tersebut bertanya "KAMU MENGGUNAKAN APA KE SINI" Terdakwa RIKI ABRIYANDI menjawab "PAKAI MOBIL PAK". Anggota tersebut menunjukkan surat tugasnya. Kemudian petugas Kepolisian menggeledah badan Terdakwa RIKI ABRIYANDI, dan menemukan barang berupa 1 (satu) handphone merk "REALME C21-Y" warna biru laut dengan nomor IMEI “8962100552826399760F” milik Terdakwa RIKI ABRIYANDI, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan mobil yang dipakai oleh Terdakwa RIKI ABRIYANDI dan mendapati 1 (satu) buah kotak aluminium yang warna silver didalamnya berisikan: 3 (tiga) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus klip plastik kosong, 2 (dua) buah pipet di dalam spakbor belakang sebelah kiri mobil kemudian juga di dapati 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “LA BOLD” berisikan: 4 (empat) buah pipet plastik putih, 1 (satu) buah tabung kaca,1 (satu) buah tutup botol yang terdapat dua lubang di dalam bak mobil yang Terdakwa RIKI ABRIYANDI gunakan, Kemudian anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa RIKI ABRIYANDI “INI BARANG YANG KAMI TEMUKAN DI MOBIL KAMU MILIK SIAPA” lalu saya menjawab “IYA PAK SAYA MENGAKUI SEMUA BARANG ITU MILIK SAYA”. Terdakwa RIKI ABRIYANDI menggunakan Shabu agar tubuhnya tetap segar saat bekerja, dan kalaupun ada yang mau membelinya saya jual dengan tujuan mengembalikan modal Terdakwa RIKI ABRIYANDI, Selanjutnya saya dan barang bukti di amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 53/10857/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dilakukan oleh MUNZIRI, NIK.P.82173, PT.Pegadaian (persero) Unit Sambas Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (Satu) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Tersangka RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO, dengan berat netto 0,50 gram.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : R-PP.01.01.15A.07.24.1223 tanggal 22 Juli 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Polres Sambas yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si., Apt., MH., NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik klip transparant dengan berat netto 0,50 gram mengandung Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I Menurut UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

-----Bahwa Terdakwa RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa terdakwa RIKI ABRIYANDI  Als TEMLO Bin RAHMAT  KARTOLO pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Di sebuah cafe yang beralamat Dsn. Pengapit Rt 001 Rw 001  Ds. Madak  Kec. Subah. Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, Terdakwa RIKI ABRIYANDI saat pergi ke Pontianak menggunakan mobil, dan setiba di Pontianak Terdakwa RIKI ABRIYANDI ada singgah ke rumah UCI (Dalam Pencarian) di kampong beting Pontianak, kemudian Terdakwa RIKI ABRIYANDI membeli barang Narkotika jenis Shabu dengan Sdr.UCI (Dalam Pencarian) ukuran 3,5 (Tiga Koma Lima) gram, dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa RIKI ABRIYANDI terima barang 3 (tiga) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa RIKI ABRIYANDI ada menggunakan sebagian dari barang Shabu tersebut yang Terdakwa RIKI ABRIYANDI beli dari Sdr.UCI (Dalam Pencarian), dan Terdakwa RIKI ABRIYANDI ada juga menggunakan barang Shabu tersebut didalam mobil Terdakwa RIKI ABRIYANDI pada saat perjalanan menuju pulang ke Sambas..

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 53/10857/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dilakukan oleh MUNZIRI, NIK.P.82173, PT.Pegadaian (persero) Unit Sambas Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (Satu) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Tersangka RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO, dengan berat netto 0,50 gram.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : R-PP.01.01.15A.07.24.1223 tanggal 22 Juli 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Polres Sambas yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si., Apt., MH., NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik klip transparant dengan berat netto 0,50 gram mengandung Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I Menurut UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

-----Bahwa Terdakwa RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa RIKI ABRIYANDI Als TEMLO Bin RAHMAT KARTOLO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya