Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
ARMAN Als AWAI Bin ABDUL HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-117/O1.17.8/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN Als AWAI Bin ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU -------- Bahwa terdakwa ARMAN Als AWAI Bin ABDUL HAMID pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tinggal yang beralamat di Dusun Siatung RT. 008 RW. 004, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan sdr. WAWAN (DPO) mendatangi rumah saksi JOHDI als PAK TAM yang beralamat di Jl. Yunus Yakub RT.003 RW.011, Kel. Sungai Rasau, Kec. Singkawang Utara, Kota Singkawang dengan maksud untuk menawari / mengiming-iming bahwa terdapat harta gaib 1 | P a g e berupa perhiasan emas yang berada di rumah terdakwa, dan terdakwa mengatakan niatnya untuk membagi harta tersebut kepada saksi JOHDI. Setelah itu, terdakwa meminta saksi JOHDI untuk datang ke rumahnya bersama saksi BUYUNG SADIKIN agar bersama-sama melakukan ritual pengambilan harta gaib tersebut. Pada malam hari nya, saksi JOHDI dan saksi BUYUNG SADIKIN mendatangi rumah terdakwa, dan menemukan sebuah tempayan yang terlapis kain berwarna kuning, yang didalamnya terdapat harta gaib yang diiming-iming terdakwa. Setelah itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan saksi JOHDI emas sebanyak 2 (dua) ons, dan saksi BUYUNG SADIKIN sebanyak 5 (lima) ons. Kemudian terdakwa memasukkan tangannya kedalam tempayan tersebut, mengambil harta gaib dan menjatuhkan butiran-butiran emas ke atas piring. Tanpa bisa melihat butiran-butiran tersebut, namun setiap mereka bisa mendengar suara butir-butir yang dijatuhkan ke piring, sehingga saksi JOHDI dan saksi BUYUNG semakin percaya. Kendati demikian, terdakwa mengatakan belum bisa memberikannya kepada mereka sebelum melalui ritual terlebih dahulu. Keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi JOHDI untuk mempersiapkan barang-barang yang diperlukan untuk ritual, dan meminta saksi JOHDI datang ke rumah terdakwa keesokan harinya untuk melaksanakan ritual serah terima harta gaib tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi JOHDI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear 125 CC warna merah dengan No. Polisi : KB 6302 CR milik anak saksi JOHDI yaitu saksi JUMIARTI untuk pergi ke rumah tersangk. Setelah tiba di rumah terdakwa, saksi JOHDI melihat terdakwa dan sdr. WAWAN (DPO) sudah mempersiapkan sesajen berupa nanas, jeruk sambal, dan benang jahit, namun terdakwa mengatakan bahwa masih ada bahan yang kurang yaitu jeruk siam. Oleh karena itu, terdakwa dan dan sdr. WAWAN (DPO) meminjam sepeda motor Yamaha Gear 125 CC yang dibawa saksi JOHDI untuk pergi mengambil buah jeruk yang dibutuhkan di rumah keluarganya di Kel. Setapuk Besar, Kec. Singkawang Utara, Kota Singkawang, namun hingga malam harinya pukul 20.00 WIB terdakwa dan sdr. WAWAN (DPO) tak kunjung kembali. ------Perbuatan Terdakwa ARMAN Als AWAI Bin ABDUL HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa ARMAN Als AWAI Bin ABDUL HAMID pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tinggal yang beralamat di Dusun Siatung RT. 008 RW. 004, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan sdr. WAWAN (DPO) mendatangi rumah saksi JOHDI als PAK TAM yang beralamat di Jl. Yunus Yakub RT.003 RW.011, Kel. Sungai Rasau, Kec. Singkawang Utara, Kota Singkawang dengan maksud untuk menawari / mengiming-iming bahwa terdapat harta gaib berupa perhiasan emas yang berada di rumah terdakwa, dan terdakwa mengatakan niatnya untuk membagi harta tersebut kepada saksi JOHDI. Setelah itu, terdakwa meminta saksi JOHDI untuk datang ke rumahnya bersama saksi BUYUNG SADIKIN agar bersama-sama melakukan ritual pengambilan harta gaib tersebut. Pada malam hari nya, saksi JOHDI dan saksi BUYUNG SADIKIN mendatangi rumah terdakwa, dan menemukan sebuah tempayan yang terlapis kain berwarna kuning, yang didalamnya terdapat harta gaib yang diiming-iming terdakwa. Setelah itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan saksi JOHDI emas sebanyak 2 (dua) ons, dan saksi BUYUNG SADIKIN sebanyak 5 (lima) ons. Kemudian terdakwa memasukkan tangannya kedalam tempayan tersebut, mengambil harta gaib dan menjatuhkan butiran-butiran emas ke atas piring. Tanpa bisa melihat butiran-butiran tersebut, namun setiap mereka bisa mendengar suara 2 | P a g e butir-butir yang dijatuhkan ke piring, sehingga saksi JOHDI dan saksi BUYUNG semakin percaya. Kendati demikian, terdakwa mengatakan belum bisa memberikannya kepada mereka sebelum melalui ritual terlebih dahulu. Keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi JOHDI untuk mempersiapkan barang-barang yang diperlukan untuk ritual, dan meminta saksi JOHDI datang ke rumah terdakwa keesokan harinya untuk melaksanakan ritual serah terima harta gaib tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi JOHDI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear 125 CC warna merah dengan No. Polisi : KB 6302 CR milik anak saksi JOHDI yaitu saksi JUMIARTI untuk pergi ke rumah tersangk. Setelah tiba di rumah terdakwa, saksi JOHDI melihat terdakwa dan sdr. WAWAN (DPO) sudah mempersiapkan sesajen berupa nanas, jeruk sambal, dan benang jahit, namun terdakwa mengatakan bahwa masih ada bahan yang kurang yaitu jeruk siam. Oleh karena itu, terdakwa dan dan sdr. WAWAN (DPO) meminjam sepeda motor Yamaha Gear 125 CC yang dibawa saksi JOHDI untuk pergi mengambil buah jeruk yang dibutuhkan di rumah keluarganya di Kel. Setapuk Besar, Kec. Singkawang Utara, Kota Singkawang, namun hingga malam harinya pukul 20.00 WIB terdakwa dan sdr. WAWAN (DPO) tak kunjung kembali. ------Perbuatan Terdakwa ARMAN Als AWAI Bin ABDUL HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya