Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
317/Pdt.P/2024/PN Sbs SRI HASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 317/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI HASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nazila,S.H.,M.E.SRI HASTUTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama SRI HASTUTI, Lahir di Simpang Empat, pada tanggal 08 Maret 1978 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-20092024-0086 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak