Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
ENDRA Bin JOHANA (Alm) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1242/O.1.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRA Bin JOHANA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ENDRA Bin JOHANA (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Mohd Sohor RT 001/RW 009, Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari penangkapan terhadap saksi PERI Bin BOKDANG oleh tim Satresnarkoba Polres Sambas, diperoleh informasi jika 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan dan diakui adalah milik saksi PERI diperoleh dari Terdakwa, atas informasi tersebut lalu saksi TRI DARSONO dan saksi SUWANDI beserta tim satresnarkoba Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Mohd Sohor RT 001/RW 009, Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi HENDRA sebagai saksi umum, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Sambas bertanya kepada Terdakwa terkait barang bukti 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan saksi PERI, dan dijawab serta diakui oleh Terdakwa benar barang bukti 13 (tiga belas) paket narkotika tersebut adalah narkotika yang telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi PERI. Selanjutnya, Terdakwa dan saksi PERI dibawa ke Kantor Polres Sambas.

------Bahwa terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa jual kepada saksi PERI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket seberat 10 (sepuluh) gram, dengan harga pergramnya adalah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total harga narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh Terdakwa kepada saksi PERI sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Namun, saksi PERI baru membayar sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) belum dibayar oleh saksi PERI kepada Terdakwa (masih hutang). Terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi PERI tersebut lalu Terdakwa peroleh dari sdr.TONI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya dengan cara pembayaran Terdakwa akan menyetorkan kepada sdr.TONI (DPO) setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual, dan terhadap uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi PERI yang baru dibayar oleh saksi PERI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sudah Terdakwa setorkan kepada sdr.TONI (DPO). Terhadap sisa narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa dari sdr.TONI (DPO) sebanyak 5 (lima) gram, telah dipakai oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) gram bersama teman-temannya, dan 3 (tiga) gramnya sudah Terdakwa jual kepada para pekerja dompeng seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

------Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/10857/II/2024 Tanggal 22 April 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI,  diperoleh hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, atas nama tersangka PERI Bin BOKDANG dengan rincian berat masing masing paket sebagai berikut :

  • Paket I     dengan berat netto 6,11 Gram.
  • Paket II    dengan berat netto 0,25 Gram.
  • Paket III   dengan berat netto 0,10 Gram.
  • Paket IV   dengan berat netto 0,07 Gram.
  • Paket V    dengan berat netto 0,08 Gram.
  • Paket VI   dengan berat netto 0,07 Gram.
  • Paket VII  dengan berat netto 0,11 Gram.
  • Paket VIII dengan berat netto 0,09 Gram.
  • Paket IX    dengan berat netto 0,07 Gram.
  • Paket X     dengan berat netto 0,14 Gram.
  • Paket XI    dengan berat netto 0,20 Gram.
  • Paket XII  dengan berat netto 0,12 Gram.
  • Paket XIII dengan berat netto 0,10 Gram.

Dengan total keseluruhan berat netto 7,510 gram.

------Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-628/O.1.17/Enz.1/04/2024 tanggal 24 April 2024, terhadap barang sitaan narkotika 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,51 gram, disisihkan sebanyak netto 0,10 gram untuk pengujian di BPOM dan netto 7,41 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan

------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0295 tanggal 20 April 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt.,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong plastik klip transparan dengan netto 0,1 gram mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 29 tahun 2022).

------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

        SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ENDRA Bin JOHANA (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Mohd Sohor RT 001/RW 009, Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum  , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari penangkapan terhadap saksi PERI Bin BOKDANG oleh tim Satresnarkoba Polres Sambas, diperoleh informasi jika 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan dan diakui adalah milik saksi PERI diperoleh dari Terdakwa, atas informasi tersebut lalu saksi TRI DARSONO dan saksi SUWANDI beserta tim satresnarkoba Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Mohd Sohor RT 001/RW 009, Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi HENDRA sebagai saksi umum, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Sambas bertanya kepada Terdakwa terkait barang bukti 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan saksi PERI, dan dijawab serta diakui oleh Terdakwa benar barang bukti 13 (tiga belas) paket narkotika tersebut adalah narkotika yang telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi PERI. Selanjutnya, Terdakwa dan saksi PERI dibawa ke Kantor Polres Sambas.

------Bahwa terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa jual kepada saksi PERI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket seberat 10 (sepuluh) gram, dengan harga pergramnya adalah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total harga narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh Terdakwa kepada saksi PERI sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Namun, saksi PERI baru membayar sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) belum dibayar oleh saksi PERI kepada Terdakwa (masih hutang). Terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi PERI tersebut lalu Terdakwa peroleh dari sdr.TONI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya dengan cara pembayaran Terdakwa akan menyetorkan kepada sdr.TONI (DPO) setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual, dan terhadap uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi PERI yang baru dibayar oleh saksi PERI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sudah Terdakwa setorkan kepada sdr.TONI (DPO).

------Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/10857/II/2024 Tanggal 22 April 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI,  diperoleh hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, atas nama tersangka PERI Bin BOKDANG dengan rincian berat masing masing paket sebagai berikut :

  • Paket I     dengan berat netto 6,11 Gram.
  • Paket II    dengan berat netto 0,25 Gram.
  • Paket III   dengan berat netto 0,10 Gram.
  • Paket IV   dengan berat netto 0,07 Gram.
  • Paket V    dengan berat netto 0,08 Gram.
  • Paket VI   dengan berat netto 0,07 Gram.
  • Paket VII  dengan berat netto 0,11 Gram.
  • Paket VIII dengan berat netto 0,09 Gram.
  • Paket IX    dengan berat netto 0,07 Gram.
  • Paket X     dengan berat netto 0,14 Gram.
  • Paket XI    dengan berat netto 0,20 Gram.
  • Paket XII  dengan berat netto 0,12 Gram.
  • Paket XIII dengan berat netto 0,10 Gram.

Dengan total keseluruhan berat netto 7,510 gram.

------Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-628/O.1.17/Enz.1/04/2024 tanggal 24 April 2024, terhadap barang sitaan narkotika 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,51 gram, disisihkan sebanyak netto 0,10 gram untuk pengujian di BPOM dan netto 7,41 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan

------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0295 tanggal 20 April 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt.,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong plastik klip transparan dengan netto 0,1 gram mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 29 tahun 2022).

Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi PERI dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-----------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya